Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Diskriminasi (Pengertian, Jenis, Penyebab, Bentuk dan Tindak Pidana)

Diskriminasi adalah perilaku menolak, membedakan atau membatasi perlakuan yang ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok berdasarkan atribut-atribut khas seperti ras, warna kulit, bentuk fisik tubuh, jenis kelamin, kesukubangsaan, agama atau kelas sosial dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan seseorang atau kelompok tersebut dalam mendapatkan sumber daya.

Diskriminasi (Pengertian, Jenis, Penyebab, Bentuk dan Tindak Pidana)

Istilah diskriminasi berasal dari bahasa latin yaitu discriminatus yang artinya membagi atau membedakan. Istilah tersebut biasanya ditujukan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.

Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyebutkan bahwa diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Berikut definisi dan pengertian diskriminasi dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Sears dkk (1985), diskriminasi adalah perilaku menerima atau menolak seseorang berdasarkan (setidak-tidaknya dipengaruhi oleh) keanggotaan kelompok. 
  • Menurut Fulthoni dkk (2009), diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Perbedaan perlakuan tersebut bisa disebabkan warna kulit, golongan atau suku, dan bisa pula karena perbedaan jenis kelamin, ekonomi, agama, dan sebagainya. 
  • Menurut Liliweri (2005), diskriminasi adalah perilaku yang ditujukan untuk mencegah suatu kelompok, atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber daya. Diskriminasi dapat dilakukan melalui kebijakan untuk mengurangi, memusnahkan, menaklukkan, memindahkan, melindungi secara legal, menciptakan pluralisme budaya dan mengasimilasi kelompok lain.
  • Menurut Theodorson dkk (1979), diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. 
  • Menurut Unsriana (2011), diskriminasi adalah perilaku yang ditujukkan untuk mencegah suatu kelompok atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber daya.

Jenis-jenis Diskriminasi 

Menurut Liliweri (2005), secara umum diskriminasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Diskriminasi langsung. Tindakan membatasi suatu wilayah tertentu, seperti pemukiman, jenis pekerjaan, fasilitas umum, dan sebagainya dan juga terjadi manakala pengambil keputusan diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok tertentu.
  2. Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung dilaksanakan melalui penciptaan kebijakan-kebijakan yang menghalangi ras/etnik tertentu untuk berhubungan secara bebas dengan kelompok ras/etnik lainnya, yang mana aturan/prosedur yang mereka jalani mengandung bias diskriminasi yang tidak tampak dan mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu.
Sedangkan menurut Fulthoni dkk (2009), berdasarkan diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
  1. Diskriminasi berdasarkan suku/etnis, ras, dan agama/keyakinan.
  2. Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender (peran sosial karena jenis kelamin). Contohnya, anak laki-laki diutamakan untuk mendapatkan akses pendidikan dibanding perempuan; perempuan dianggap hak milik suami setelah menikah; dan lain-lain (dll).
  3. Diskriminasi terhadap penyandang cacat. Contoh: penyandang cacat dianggap sakit dan tidak diterima bekerja di instansi pemerintahan.
  4. Diskriminasi pada penderita HIV/AIDS. Contoh: penderita HIV/AIDS dikucilkan dari masyarakat dan dianggap sampah masyarakat.
  5. Diskriminasi karena kasta sosial, Contoh: di India, kasta paling rendah dianggap sampah masyarakat dan dimiskinkan atau dimarjinalkan sehingga kurang memiliki akses untuk menikmati hak asasinya.

Faktor Penyebab Diskriminasi 

Diskriminasi umumnya sering diawali dengan prasangka. Melalui prasangka terbentuk pembedaan antara satu orang dengan orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari sering terucap istilah kita dan mereka. Pembedaan ini terjadi karena manusia adalah makhluk sosial yang secara alami ingin berkumpul dengan orang yang memiliki kemiripan yang sama. Prasangka seringkali didasari pada ketidakpahaman, ketidakpedulian pada kelompok lain, atau ketakutan atas perbedaan.

Menurut Unsriana (2011), terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya diskriminasi, antara lain yaitu sebagai berikut:
  1. Mekanisme pertahanan psikologi (projection). Seseorang memindahkan kepada orang lain ciri-ciri yang tidak disukai tentang dirinya kepada orang lain. 
  2. Kekecewaan. Setengah orang yang kecewa akan meletakkan kekecewaan mereka kepada kambing hitam. 
  3. Mengalami rasa tidak selamat dan rendah diri. Mereka yang merasa terancam dan rendah diri untuk menenangkan diri maka mereka mencoba dengan merendahkan orang atau kumpulan lain. 
  4. Sejarah. Ditimbulkan karena adanya sejarah pada masa lalu. 
  5. Persaingan dan eksploitasi. Masyarakat kini adalah lebih materialistik dan hidup dalam persaingan. Individu atau kumpulan bersaing diantara mereka untuk mendapatkan kekayaan, kemewahan dan kekuasaan. 
  6. Corak sosialisasi. Diskriminasi juga adalah fenomena yang dipelajari dan diturunkan dari satu generasi kepada generasi yang lain melalui proses sosialisasi. Seterusnya terbentuk suatu pandangan stereotip tentang peranan sebuah bangsa dengan yang lain dalam masyarakat, yaitu berkenaan dengan kelakuan, cara kehidupan dan sebagainya. Melalui pandangan stereotip ini, kanak-kanak belajar menghakimi seseorang atau sesuatu ide. Sikap prejudis juga dipelajari melalui proses yang sama.

Bentuk Tindakan Diskriminasi 

Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2008, berbagai bentuk tindakan diskriminasi antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
  2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. 
  3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain. 
  4. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Tindak Pidana Diskriminasi 

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2008 pasal 15 menyebutkan beberapa sanksi pidana terkait tindakan diskriminasi, yaitu:
  • Pasal 16. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 
  • Pasal 17. Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
  • Pasal 18. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya. 

Daftar Pustaka

  • Sears, D.O., dkk. 1985. Psikologi Sosial. Jakarta: Erlangga.
  • Fulthoni, A., dkk. 2009. Memahami Diskriminasi. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
  • Liliweri, Alo. 2005. Prasangka dan Konflik: Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur. Yogyakarta: LKiS. 
  • Theodorson, G.A., & Theodorson, A.G. 1979. A Modern Dictionary of Sociology. London: Barnes & Noble Books.
  • Unsriana, Linda. 2011. Analisis Diskriminasi Terhadap Kaum Burakumin dalam Novel Misaki dan Novel Hakai. Jakarta: Universitas Bina Nusantara. 
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Diskriminasi (Pengertian, Jenis, Penyebab, Bentuk dan Tindak Pidana). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/05/diskriminasi-pengertian-jenis-penyebab-bentuk-dan-tindak-pidana.html