Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lelang / Penjualan Umum (Pengertian, Fungsi, Jenis, Asas dan Prosedur)

Lelang atau penjualan umum adalah penjualan barang secara terbuka untuk umum di hadapan orang banyak dengan penawaran secara kompetisi, dipilih dengan tawaran yang tertinggi, dipimpin oleh pejabat lelang serta didahului dengan pengumuman lelang sebagai upaya pengumpulan peminat.

Lelang / Penjualan Umum (Pengertian, Fungsi, Jenis, Asas dan Prosedur)

Menurut Kepmenkeu No. 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurut untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Berikut definisi dan pengertian lelang dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Sudiono (2001), lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak dengan tawaran yang tertinggi dan di pimpin oleh pejabat lelang. 
  • Menurut Peraturan Lelang/Vendureglement atau yang disingkat dengan VR Stb.1908 No.189, lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha mengumpulkan peminat/peserta lelang yang harus dilakukan oleh atau dihadapan seorang pejabat lelang. 
  • Menurut Soemitro (1987), lelang adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual satu atau lebih dari suatu barang, baik secara pribadi ataupun dengan perantaraan kuasanya memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai kepada saat dimana kesempatan lenyap, ditambahkan bahwa penjualan itu adalah secara sukarela kecuali jika dilakukan atas perintah hakim. 
  • Menurut Dirjen Piutang dan Lelang Negara (2004), lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran secara kompetisi yang didahului dengan pengumuman lelang dan upaya mengumpulkan peminat.

Fungsi Lelang 

Lelang sebagai sarana penjualan barang khususnya sejak semula dimaksudkan sebagai pelayanan umum. Artinya siapapun dapat memanfaatkan pelayanan jasa unit lelang negara untuk menjual barang secara lelang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, fungsi lelang ada dua, yaitu:

a. Fungsi Privat 

Lelang merupakan institusi pasar yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka lelang berfungsi memperlancar arus lalu lintas perdagangan barang. Fungsi ini untuk memberikan pelayanan penjualan barang kepada masyarakat/pengusaha yang menginginkan barangnya dilelang, maupun kepada peserta lelang.

b. Fungsi Publik 

  1. Memberikan pelayanan penjualan dalam rangka pengamanan aset yang dimiliki/dikuasai oleh Negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi pengelolaannya. 
  2. Memberikan pelayanan penjualan barang yang bersifat cepat, aman, tertib dan mewujudkan harga yang wajar.
  3. Mengumpulkan penerimaan Negara dalam bentuk bea lelang dan uang miskin.

Asas-asas Lelang 

Menurut Ngadijarno dkk (2006), di dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang ditemukan adanya asas lelang, antara lain yaitu: asas keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi dan asas akuntabilitas. Adapun penjelasan asas lelang tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Asas Keterbukaan. Asas ini menghendaki agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui adanya rencana lelang dan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang sepanjang tidak dilarang oleh Undang-undang. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Asas ini juga untuk mencegah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat, dan tidak memberikan kesempatan adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
  2. Asas Keadilan. Asas ini mengandung pengertian bahwa dalam proses pelaksanaan lelang harus dapat memenuhi rasa keadilan secara proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan. Asas ini untuk mencegah terjadinya keberpihakan Pejabat Lelang kepada peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingan penjual. Khusus pada pelaksanaan lelang eksekusi penjual tidak boleh menentukan nilai limit secara sewenang-wenang yang berakibat merugikan pihak tereksekusi. 
  3. Asas Kepastian Hukum. Asas ini menghendaki agar lelang yang telah dilaksanakan menjamin adanya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan lelang. Setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang yang merupakan akte otentik. Risalah Lelang digunakan penjual/pemilik barang, pembeli dan Pejabat Lelang untuk mempertahankan dan melaksanakan hak dan kewajibannya.
  4. Asas Efisiensi. Yaitu asas yang akan menjamin pelaksanaan lelang dilakukan dengan cepat dan dengan biaya yang relatif murah karena lelang dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dan pembeli disahkan pada saat itu juga. 
  5. Asas Akuntabilitas. Asas ini menghendaki agar lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan. Pertanggungjawaban Pejabat Lelang meliputi administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang.

Jenis-jenis Lelang 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, secara umum lelang dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:

a. Lelang Eksekusi 

Lelang eksekusi adalah penjualan barang yang bersifat paksa atau eksekusi suatu putusan Pengadilan Negeri yang menyangkut bidang pidana atau perdata maupun putusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam kaitannya dengan pengurusan Piutang Negara, serta putusan dari kantor Pelayanan Pajak dalam masalah perpajakan. Dalam hal ini Penjualan lelang biasanya dilakukan atas barang-barang milik tergugat atau Debitur/Penanggung Hutang atau Wajib Pajak yang sebelumnya telah disita eksekusi. Singkatnya lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan/penetapan Pengadilan atau yang dipersamakan dengan putusan/penetapan Pengadilan atau atas perintah peraturan perundang-undangan.

Adapun lelang eksekusi terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
  1. Lelang Sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Lelang yang dilaksanakan terhadap barang-barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan jaminan hutang di bank-bank pemerintah. 
  2. Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri. Lelang untuk melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata, termasuk lelang Undang-Undang Hak Tanggungan.
  3. Lelang Eksekusi Pajak. Lelang yang dilakukan terhadap barang-barang wajib pajak yang telah disita untuk membayar hutang pajak kepada negara.
  4. Lelang Harta Pailit. Lelang barang-barang atau harta kekayaan seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. 
  5. Lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan). Lelang barang-barang atau harta kekayaan debitur yang telah diserahkan kepada kreditur yang diikat dengan Hak Tanggungan karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi).
  6. Lelang Barang-barang yang Tidak Dikuasai / Dikuasai Negara (DJBC). Lelang barang-barang yang oleh pemiliknya atau kuasanya tidak diselesaikan administrasi pabeannya. 
  7. Lelang Barang Sitaan Berdasarkan Pasal 45 KUHAP. Lelang barang yang disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana. 
  8. Lelang Rampasan. Lelang barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, misalnya alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan, barang selundupan.
  9. Lelang Barang Temuan. Lelang barang-barang hasil temuan yang diduga berasal dari tindak pidana, dan setelah diumumkan dalam waktu yang ditentukan tidak ada pemiliknya.
  10. Lelang Fiducia. Lelang barang yang telah diikat dengan fiducia karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi).

b. Lelang Non-Eksekusi 

Lelang non Eksekusi adalah lelang barang milik/dikuasai negara yang tidak diwajibkan dijual secara lelang apabila dipindahtangankan atau lelang sukarela atas barang milik swasta. Lelang ini dilaksanakan bukan dalam rangka eksekusi/tidak bersifat paksa atas harta benda seseorang. Adapun jenis-jenis lelang non-eksekusi yaitu:
  1. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah. Lelang barang-barang inventaris semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 
  2. Lelang Noneksekusi Wajib barang Dimiliki Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bukan penghapusan inventaris). 
  3. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD Nonpersero. 
  4. Lelang Noneksekusi Wajib Kayu dan Hasil Hutan Lainnya Dari Tangan Pertama. Lelang kayu milik PT. Perhutani yang telah terjadwal setiap bulan.

Dasar Hukum Lelang 

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar serta mengatur ketentuan mengenai lelang, antara lain lain yaitu:
  1. Vendu Reglement (Peraturan Lelang) yang dimuat dalam Staatsblaad nomor 189 tahun 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Staatsblaad nomor 3 tahun 1941. Vendu Reglement mulai berlaku tanggal 1 April 1908, merupakan peraturan yang mengatur prinsip-prinsip pokok tentang lelang. 
  2. Vendu Instructie (Instruksi Lelang) Staatsblaad nomor 190 tahun 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan staatsblaad nomor 85 tahun 1930. Vendu Instructie merupakan ketentuan-ketentuan yang melaksanakan Vendu Reglement. 
  3. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 atas perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. 
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 atas perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang. 
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 atas perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas I. 
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 atas perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Prosedur Mengikuti Lelang 

Terdapat beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu diketahui pada saat mengikuti pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yaitu sebagai berikut:
  1. Peserta yang akan mengikuti lelang wajib menyetor uang jaminan pada nomor rekening yang tercantum pada pengumuman paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Peminat yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIPL (Nomor Induk Pokok Lelang) 1 (Satu) jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai dengan membawa copy identitas diri (KTP/SIM) serta bukti asli slip setoran jaminan. Peserta yang mengikuti lelang dianggap tahu dengan sesungguhnya kondisi aset yang akan dilelang. Semua obyek lelang dijual dalam KONDISI SESUNGGUHNYA DI LOKASI DENGAN SEMUA CACAT DAN KEKURANGANNYA, maka sangat dianjurkan bagi peminat lelang untuk memeriksa aset sebelum mengikuti lelang. 
  2. Peserta lelang diwajibkan melakukan penawaran minimal setara dengan limit atau di atas limit, pemenang akan diputuskan oleh Pejabat Lelang. 
  3. Peserta yang telah melakukan penawaran namun diputuskan kalah oleh pejabat lelang, dapat mengambil uang jaminan yang telah disetorkan kepada bendahara KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setempat, dan dapat diambil saat itu juga berupa CEK dan tanpa dikenai potongan apapun. 
  4. Peserta yang telah diputuskan sebagai pemenang oleh pejabat lelang, maka yang bersangkutan wajib melakukan pelunasan terhadap sisa yang wajib dibayarkan ke nomor rekening yang sama seperti pada saat ia melakukan setoran jaminan paling lambat 3 (Tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Adapun yang harus dibayarkan adalah: HARGA TERBENTUK – JAMINAN = XXXXX + BEA LELANG PEMBELI (SEBESAR 1% DARI HARGA TERBENTUK LELANG)
  5. Peserta lelang yang sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib melakukan pelunasan beserta Bea Lelang Pembeli sebesar 1 % (Satu Persen) dari Harga Terbentuk Lelang paling lambat 3 (Tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan membayarkan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% (Lima Persen) dari Harga Terbentuk Lelang ke Pemda atau Pemkot setempat tempat objek berada. Setelah membayar BPHTB, bukti pembayarannya diserahkan ke KPKNL tempat mengikuti lelang untuk mendapatkan RISALAH LELANG. Dengan Risalah lelang tersebut, pemenang lelang bisa mengambil Sertifikat (SHM/SHGB) ke Bank sebagai Pemilik Agunan. Dengan risalah lelang Pemenang lelang bisa langsung melakukan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tempat obyek berada. 

Daftar Pustaka

  • Sudiono. 2001. Permasalahan Tanah dan Hukumnya. Surabaya: Bina Ilmu.
  • Soemitro, Rahmat. 1987. Peraturan dan Instruksi Lelang. Bandung: Eresco. 
  • Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. 2004. Reformasi Undang-Undang Lelang di Indonesia
  • Ngadijarno, F.X., Laksito, N.E., dan Indrilistiani, I. 2006. Lelang Teori dan Praktik. Jakarta : Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah (LPKPAP).
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Lelang / Penjualan Umum (Pengertian, Fungsi, Jenis, Asas dan Prosedur). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/05/lelang-pengertian-fungsi-jenis-asas-dan-prosedur.html