Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Crowdfunding (Pengertian, Manfaat, Jenis dan Prinsip Kerja)

Crowdfunding atau urun dana adalah suatu kegiatan atau metode dalam menghasilkan modal dengan cara pengumpulan atau penggalangan dana untuk suatu proyek atau usaha melalui sebuah website khusus. Crowfunding terdiri dari tiga komponen penggerak, yaitu; pemilik proyek, lembaga atau operator crowdfunding (website online atau media sosial), dan donatur. Crowdfunding dalam pembiayaan suatu proyek biasanya memiliki batas waktu yang telah ditentukan, biasanya dalam hitungan minggu atau bulan, dan berusaha untuk memenuhi target pendanaan sebelum batas akhir waktu.

Crowdfunding (Pengertian, Manfaat, Jenis dan Prinsip Kerja)

Crowdfunding juga dikenal dengan istilah crowd financing, equity crowfunding, atau crowdsource fundraising. Semua istilah tersebut mengarah kepada aktivitas urun dana, yaitu meminta bantuan dari kerumunan orang (crowd) untuk melakukan pendanaan atau donasi sejumlah uang untuk kebutuhan tertentu (proyek profit atau non profit), bisa dengan imbalan (rewards) atau tanpa imbalan tertentu yang umumnya dilakukan secara online.

Istilah crowdfunding terdiri dari dua kata yakni crowd dan funding. Crowd memiliki arti keramaian atau kerumunan sedangkan funding berarti pembiayaan atau pendanaan, sehingga crowdfunding dapat diartikan sebagai pendanaan oleh sekelompok orang atau juga merupakan bentuk inisiatif dari individu/tim/organisasi/entitas untuk melakukan pengumpulan dana yang demi mewujudkan suatu proyek. Crowdfunding memiliki ciri khas yaitu melakukan pengumpulan dana dari jumlah yang sangat kecil hingga jumlah sedang demi sebuah kepentingan yang biasanya mampu menarik perhatian banyak orang.

Inspirasi munculnya crowdfunding berasal dari konsep crowdsourcing yang telah muncul lebih dahulu. Namun demikian terdapat satu perbedaan mendasar antara crowdsourcing dengan crowdfunding meskipun keduanya sama-sama memanfaatkan media sosial dan internet sebagai perantara ke masyarakat luas. Perbedaan crowdsourcing dengan crowdfunding terkait peran donatur terhadap suatu proyek. Crowdsourcing mengharapkan para donatur terlibat lebih dalam proyek yang dibantunya, dengan cara memberikan umpan balik berbentuk ide dan saran untuk keberlangsungan proyek. Sedangkan Crowdfunding hanya memanfaatkan para donatur untuk mengumpulkan dana demi terlaksananya suatu proyek.

Berikut definisi dan pengertian crowdfunding dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Wheat, dkk (2013), crowdfunding adalah sebuah metode baru penggalangan dana melalui internet dimana individu meminta bantuan untuk proyeknya melalui website khusus crowdfunding. Crowdfunding berjalan dalam waktu terbatas dari beberapa hari sampai beberapa minggu, dan berusaha untuk memenuhi target pendanaan sebelum batas akhir waktu. 
  • Menurut Syauqi dan Arsyianti (2016), crowdfunding adalah suatu model pengumpulan dana yang didalamnya terdapat penggerak yaitu pemilik proyek, lembaga crowdfunding (website online atau media sosial), dan donatur. 
  • Menurut Belleflamme, dkk (2014), crowdfunding adalah kegiatan mengumpulkan dana investasi yang pada umumnya dilakukan melalui jejaring sosial seperti sosial media maupun blog internet lainnya. Sehingga memberikan sebuah pilihan alternatif untuk pengusaha meraih pembiayaan dari luar untuk pembiayaan proyek-proyek mereka.
  • Menurut Abdillah (2015), crowdfunding adalah metode dalam menghasilkan modal untuk mendanai proyek atau usaha dengan melakukan aktivitas penggalangan dana secara online, serta mengandalkan sebagian besar pada kepercayaan intrinsik orang yang menempatkan hubungan teman, keluarga dan komunitas di jaringan sosial. 
  • Menurut Wade (2013), crowdfunding adalah suatu proses pengumpulan dana atau modal yang biasanya dilakukan melalui media internet, untuk keperluan pendanaan proyek usaha dengan mekanisme pengumpulan uang kecil dari banyaknya peserta donatur dana yang umumnya memiliki minat dan ideologi yang sama. 

Manfaat Crowdfunding 

Crowdfunding merupakan solusi untuk memecahkan masalah utama yang dimiliki usaha kecil, wirausaha start-up, inventor, dan pekerja kreatif untuk membiayai operasinya. Menurut Alan (2013), beberapa manfaat adanya crowdfunding antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Menempatkan investor atau donatur yang potensial dan yang aktual dalam mekanisme yang cost-effective. Banyak orang mengalami kesulitan mencari dana untuk bisnis dan/atau proyek yang dijalaninya, terutama para wirausahawan muda yang belum memiliki banyak relasi dengan entitas bisnis atau kepada para angel investor. Dengan adanya crowdfunding, maka baik kreator atau wirausahawan maupun investor atau donatur secara mudah dapat dipertemukan melalui portal crowdfunding. mengakibatkan penempatan investor atau donatur lebih efisien dari segi waktu dan biaya. 
  2. Crowdfunding menjadi outlet for capital baru bagi konsumen, investor, atau donatur online. Secara spesifik, masyarakat modern banyak menghabiskan waktunya di Internet. Dengan demikian, crowdfunding dapat menjadi outlet for capital baru, dimana para donatur, funder, atau investornya adalah masyarakat yang menghabiskan banyak waktunya pada jaringan internet. Dengan demikian, portal crowdfunding sekaligus menjadi toko dan agen pemasaran yang baik. 
  3. Crowdfunding memungkinkan wirausahawan atau kreator proyek mengidentifikasi investor atau donatur. Crowdfunding dapat menjadi sarana proposal terbuka dan tidak jarang suatu proyek mendapatkan perhatian dari investor yang tertarik dengan proyek yang diajukan. Dengan demikian, kreator atau wirausahawan tidak harus selalu menjual ide mereka kepada pelaku venture capital. 
  4. Crowdfunding memiliki potensi untuk menstimulasi ekonomi. Crowdfunding menyediakan mekanisme pendanaan yang efisien kepada bisnis kecil (small businesses). Pasca krisis ekonomi, bisnis kecil ditengarai memiliki kapasitas sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi (engine of economic growth). Di Amerika Serikat, misalnya, portal crowdfunding IndieGoGo.com diundang sebagai partisipan program Startup America, yakni suatu inisiatif yang dilakukan White House untuk menghadirkan bisnis kecil sebagai penggerak dari pemulihan ekonomi (driver of economic recovery) Amerika Serikat pasca krisis tahun 2008.

Jenis-jenis Crowdfunding 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), crowdfunding dikelompokkan dalam empat jenis, yaitu; quity based crowdfunding (Crowdfunding berbasis permodalan/kepemilikan saham), lending based crowdfunding (crowdfunfing berbasis kredit/utang piutang), reward based crowdfunding (crowdfunding berbasis hadiah), dan donation based crowdfunding (berbasis donasi). Adapun penjelasan masing-masing jenis crowdfunding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Crowdfunding Basis Pinjaman (Consumer Lending-based) 

Crowdfunding berbasis pinjaman sangatlah mirip dengan mekanisme pinjaman pada umumnya, dimana individu dapat meminjam dana kepada suatu proyek dengan ekspektasi pengembalian. Crowdfunding basis pinjaman dikenal juga dengan istilah Crowdlending, Peer-topeer (P2P) atau pinjaman sosial. Pemberi pinjaman mendapatkan pembayaran bunga dengan imbalan pinjaman mereka. Jumlah pembayaran bunga bervariasi tergantung pada risiko yang dihadapi oleh inisiator.

Crowdfunding berbasis pinjaman berfokus pada usaha-usaha kecil yang membutuhkan modal untuk kelangsungan usahanya. Terdapat beberapa bentuk crowdfunding dengan basis pinjaman, yaitu sebagai berikut: 

  1. Perjanjian Pinjaman Tradisional (Traditional Lending Agreement). Model crowdfunding jenis ini model paling tradisional, dimana terdapat termin standar dan tingkat bunga. Mekanisme crowdfunding ini dapat dikatakan sangat mirip dengan mekanisme institusi keuangan dimana perusahaan meminjamkan sejumlah uang (bernominal kecil) dengan tingkat bunga yang cukup tinggi bagi debiturnya. 
  2. Forgivable Loan. Pada model pinjaman jenis ini, dalam penagihan uangnya kembali memiliki beberapa ketentuan, yaitu lender (pemberi pinjaman) harus memenuhi salah satu dari dua syarat, yaitu: a) jika dan ketika proyek mulai berjalan dan menghasilkan pendapatan atau b) jika dan ketika proyek mulai memperoleh laba. 
  3. Pre-Sales (Pre-Selling atau Pre-Ordering). Dalam model ini, pencari dana meminta dana sebagai modal untuk memproduksi sesuatu. Dana dikembalikan kepada donor dalam bentuk produk akhir yang dijanjikan sesuai dengan nominal dana yang diberikan. Umumnya, semakin besar dana yang diberikan, maka semakin banyak atau semakin berkualitas produk akhir yang diberikan.

b. Crowdfunding Basis Donasi (Donation-based) 

Crowdfunding basis donasi adalah jenis crowdfunding yang didasari oleh donasi, filantropi, dan sponsorship dimana goals utamanya adalah mencari sumbangan. Jenis ini sering disebut sebagai micropatronage. Dalam crowdfunding jenis ini, para donatur berkontribusi dalam suatu proyek tanpa memiliki ekspektasi pengembalian dana yang telah dikontribusikannya. Portal crowdfunding yang menjalankan model donasi umumnya memberikan penghargaan (reward), hadiah (gift), atau cinderamata (token) untuk menstimulasi individu agar menyumbang pada suatu proyek. Dengan demikian, tidak jarang pengertiannya tumpang-tindih (overlapping) dengan crowdfunding basis hadiah (reward-based).

c. Crowdfunding Basis Hadiah (Reward-based) 

Jenis crowdfunding basis hadiah sering dioperasikan bersamaan dengan crowdfunding basis donasi. Pada jenis ini, jumlah kontribusi yang akan diberikan individu telah dipaketkan sesuai dengan hadiah yang akan diberikan. Hadiah dapat berupa pencantuman nama pada kredit proyek, penamaan (acknowledgements) pada merchandise, kesempatan untuk bertemu dengan creator proyek, undangan untuk menghadiri acara khusus yang berkaitan dengan proyek, dan sebagainya. Pemberian hadiah ini bervariasi dan umumnya semakin besar sumbangan yang diberikan, semakin banyak atau semakin berkualitas hadiah yang diberikan. Contoh crowdfunding pada basis hadiah ini adalah indogiving. Indogiving merupakan marketplace yang dimana terjadinya transaksi untuk tujuan yang baik. Platform ini melakukan pendekatan kepada donatur yang telah ikut berperan aktif membantu mendonasikan dananya untuk suatu proyek.

d. Crowdfunding Basis Ekuitas (Equity-based) 

Dikenal juga dengan istilah Crowdinvesting, dimana kegiatan crowdfunding basis ekuitas seperti investasi pada umunya dimana seseorang akan mendapatkan hak kepemilikan pada sebuah perusahaan yang merupakan sebuah bentuk imbalan atas dana yang diberikan. Meskipun memiliki market-share yang paling kecil, baik dari segi dana terkumpul maupun penetrasi pasarnya. Terdapat dua subkategori standar dari crowdfunding basis ekuitas, yaitu: 

  1. Model Investasi Surat Berharga (Securities Investment Model). Yaitu saham perusahaan dibeli oleh seorang investor sehingga kontributor memiliki hak atas kepemilikan dari perusahaan atau dari sebuah proyek tersebut. 
  2. Model Bagi Hasil (Profit or Revenue-sharing Model). Adanya perbedaan dari kategori yang sebelumnya, yaitu pada kategori ini kontributor mendapatkan bagi hasil atau (share) dari revenue atau keuntungan dari sebuah proyek dan bukan saham pada perusahaan persangkutan. Kategori ini sering disebut dengan istilah Collective Investment Scheme atau Skema Investasi Kolektif.

Prinsip Kerja Crowdfunding 

Menurut Ciptaningtyas (2013), crowdfunding merupakan model penggalangan dana yang terdapat beberapa aktor di dalamnya, yaitu: 1) pemilik proyek atau individu yang membuat proposal dan bertanggung jawab atas proyek tersebut yang disebut dengan creator. 2) lembaga crowdfunding yaitu merupakan wadah berupa situs online sebagai media promosi proyek. 3) donatur yaitu orang yang tertarik untuk memberikan dukungan terhadap proyek tersebut. Gambar di bawah ini menunjukkan mekanisme atau prinsip kerja dari crowdfunding.

Prinsip kerja Crowdfunding

Menurut Aziz dkk (2019), mekanisme atau prinsip kerja crowdfunding adalah sebagai berikut: 

  1. Pemeran utama yang bertanggungjawab dalam mekanisme crowdfunding adalah kreator atau penggalang dana yang menggagas penggalangan dana, sedangkan portal crowdfunding bergerak sebagai media penghubung (intermediary), dan masyarakat sebagai donatur atau penyandang dana.
  2. Pada tahap awal seorang kreator harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendaftarkan dirinya dan proyek yang akan digagasnya. Setelah melakukan pendaftaran registrasi, kreator mengajukan proposal yang di dalamnya mengandung maksud dan tujuan penggalangan dana untuk pembiayaan suatu proyek kepada platform crowdfunding. Platform crowdfunding bersamaan dengan itu menyeleksi proposal yang dikirimkan dengan menentukan layak atau tidaknya proyek didanai. 
  3. Apabila usulan diterima, maka pihak pengelola platform akan memberitahukan kepada kreator bahwa proyek penggalangan dana telah berhasil ditampilkan untuk selanjutnya ide penggalangan dana tersebut akan diiklankan dan ditampilkan pada beranda portal web dan selama berjalannya periode penggalangan dana pada halaman platform crowdfunding yang umumnya berjalan antara 30 sampai 90 hari, pihak pengelola platform crowdfunding maupun kreator berusaha melakukan kampanye dan sosialisasi untuk mengiklankan penggalangan dana melalui media sosial maupun secara langsung kepada donatur. 
  4. Masyarakat yang tertarik pada proyek penggalangan dana dapat berpartisipasi untuk menjadi donatur dengan cara mengikuti langkah-langkah donasi yang diatur oleh platform. Pengiriman dana dapat dilakukan melalui media transfer antar bank atau uang elektronik ke rekening milik platform crowdfunding. Apabila sampai habis waktu penggalangan dana target terkumpul, maka dana dapat dicairkan oleh kreator dan dana akan ditransfer ke rekening kreator proyek, tetapi bila dana yang dikumpulkan tidak mencapai target, atau terdapat kendala lain selama masa penggalangan dana, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada donatur atau dana akan dialihkan kepada proyek lain yang juga sedang ditampilkan pada halaman platform crowdfunding. 
  5. Setelah proyek berhasil, langkah selanjutnya pihak creator akan mengirimkan imbalan/ cinderamata/produk yang mereka janjikan di awal. Namun perlu diketahui bahwa pemberian imbalan ini tidak diwajibkan dan tidak semua proyek akan menyediakan imbalan, beberapa proyek sosial misalnya, jarang sekali yang akan memberikan imbalan.

Kelebihan dan Kekurangan Crowdfunding 

Menurut Valanciene dan Jegeleviciute (2013), crowdfunding sebagai kegiatan urun dana atau penggalangan dana yang dilakukan melalui media internet memiliki kelebihan maupun kekurangan, yaitu:

a. Kelebihan Crowdfunding 

  1. Crowdfunding sebagai tempat pengambilan keputusan bagi donatur yang berkeinginan ikut serta mengambil bagian di suatu proyek yang sedang terjadi. 
  2. Memperoleh penambahan modal dari platform crowdfunding sangat mudah.
  3. Crowdfunding memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

b. Kekurangan Crowdfunding 

  1. Pengusaha yang mencari modal melewati crowdfunding seharusnya mempertimbangkan tantangan administrasi dan akuntansi yang akan mereka hadapi. 
  2. Risiko tercurinya inspirasi oleh investor yang turut membantu dalam mendanai perusahaan, sebab bagi pemilik proyek sepatutnya memiliki inspirasi yang menarik supaya mudah untuk menarik pemodal. 
  3. Risiko terhadap penipuan (fraud) yang akan membuat rendahnya kepercayaan donatur terhadap platform crowdfunding tersebut.

Daftar Pustaka

  • Wheat, R.E., dkk. 2013. Raising Money for Scientific Research Through Crowdfunding. Trends in Ecology & Evolution, 28.
  • Syauqi, Irfan dan Arsyianti, Laily Dwi. 2016. Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Belleflamme, P., dkk. 2014. Crowdfunding: Tapping The Right Crowd. Journal Bussiness Venture, 29.
  • Abdillah, F. 2015. Pengembangan Keterlibatan Warga Negara Melalui Penggalangan Dana Online Untuk Memupuk Tanggung Jawab Sosial Mahasiswa: Studi Grounded Theory Proyek Crowdfunding Bantu Baca di Kitabisa.com. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
  • Ciptaningtyas, Catur. 2013. Penggalangan Dana Model Crowdfunding di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
  • Aziz, Nurwahidin dan Chailis. 2019. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Masyarakat Menyalurkan Donasi Melalui Platform Crowdfunding Berbasis Online. Jurnal Syarikah, Vol. 5, No. 1. Jakarta: Universitas Indonesia.
  • Valanciene, L., & Jegeleviciute, S. 2014. Crowdfunding for Creating Value: Stakeholder Approach. Procedia-Socialand Behavioral Sciences.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Crowdfunding (Pengertian, Manfaat, Jenis dan Prinsip Kerja). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/10/crowdfunding.html