Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penanaman Modal Asing (PMA) - Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Faktor yang Berpengaruh

Penanaman Modal Asing (PMA) atau foreign investment adalah kegiatan memasukkan modal atau investasi baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain untuk melakukan kegiatan usaha atau mengelola operasi perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal baik secara total atau sebagian. Adapun ketentuan persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing adalah maksimal 95% dan pihak pemodal dalam negeri adalah minimal sebesar 5%.

Penanaman Modal Asing (PMA) - Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Faktor yang Berpengaruh

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Selanjutnya dijelaskan bahwa modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Berikut definisi dan pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Panjaitan (2003), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah transfer modal baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain, tujuannya untuk digunakan di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal, baik secara total maupun sebagian. 
  • Menurut Salim (2012), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan untuk memasukkan modal atau investasi, dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha dengan komposisi modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing maksimal 95%. Sedangkan pihak penanam modal dalam negeri, minimal modalnya sebesar 5%. 
  • Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) (dalam Arifin dkk, 2008), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah investasi yang dijalankan oleh perusahaan di dalam negara terhadap perusahaan di negara lain demi keperluan mengelola operasi perusahaan di negara tersebut. 
  • Menurut Jhingan (2003), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal yang dilakukan oleh pemerintah atau warga negara asing di dalam negeri negara pengimpor modal.


Unsur-unsur Penanaman Modal Asing 

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, unsur-unsur dalam Penanaman Modal Asing (PMA) antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia dan dengan pembiayaan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan Indonesia. 
  2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dari kekayaan devisa Indonesia. 
  3. Bagian dari hasil perusahaan yang di dasarkan undang-undang ini diperkirakan di transfer, tetapi dipergunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

Sedangkan menurut Kairupan (2013), Penanaman Modal Asing (PMA) terdiri dari beberapa unsur pengertian, yaitu: 

  1. Dilakukan secara langsung, artinya investor secara langsung menanggung semua risiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut. 
  2. Menurut undang-undang, artinya bahwa modal asing yang di investasikan di Indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada subtansi, prosedur, dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia. 
  3. Digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, artinya modal yang ditanamkan oleh investor asing digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia harus berstatus sebagai Badan Hukum.


Tujuan dan Manfaat Penanaman Modal Asing 

Masuknya modal asing pada suatu negara mengakibatkan perluasan lapangan kerja, alih teknologi, pengembangan teknologi subditusi import untuk menghemat devisa, mendorong berkembangnya industri barang-barang eksport non migas untuk mendatangkan devisa, pembangunan sarana dan prasarana, serta dapat membangun daerah tertinggal.

Menurut Panjaitan dan Sianipar (2008), tujuan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah sebagai berikut: 

  1. Menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara. 
  2. Mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. 
  3. Membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan perusahaan lain. 
  4. Mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.

Manfaat keberadaan perusahaan asing dapat dilihat dari segi masalah gaji, terserapnya tenaga kerja yang luas bagi negara penerima investasi, pendidikan serta pelatihan bagi tenaga kerja lokal, mendorong berkembangnya industri barang-barang dan dapat membangun daerah tertinggal di semua negara. Dampak positif tersebut menjadikan investasi sebagai faktor penentu dalam perekonomian suatu negara, dengan meningkatnya investasi maka total pengeluaran negara akan ikut meningkat atau dengan kata lain daya beli dan daya saing nasional mengalami peningkatan pula. 

Adapun manfaat adanya Penanaman Modal Asing (PMA) di dalam negeri antara lain adalah sebagai berikut (Salim dan Sutrisno, 2008): 

  1. Menciptakan lowongan kerja bagi penduduk negara tuan rumah sehingga mereka dapat memperoleh dan meningkatkan penghasilan dan standar hidup mereka. 
  2. Menciptakan kesempatan penanaman modal bagi penduduk negara tuan rumah sehingga mereka dapat berbagi dari pendapatan perusahaan-perusahaan baru. 
  3. Meningkatkan ekspor dari negara tuan rumah, mendatangkan penghasilan tambahan dari luar yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan bagi kepentingan penduduknya. 
  4. Menghasilkan pelatihan teknis dan pengetahuan yang dapat digunakan oleh penduduk untuk mengembangkan perusahaan dan industri lain. 
  5. Memperluas potensi kewaspadaan negara tuan rumah dengan memproduksi barang setempat untuk menggantikan barang impor. 
  6. Menghasilkan pendapatan pajak tambahan yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan, demi kepentingan penduduk tuan rumah. 
  7. Membuat sumber daya negara tuan rumah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, agar lebih baik manfaatnya dari pada semula.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dijelaskan manfaat atau tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. 
  2. Menciptakan lapangan kerja.
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. 
  4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional. 
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional. 
  6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan. 
  7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing 

Menurut Anoraga (1994), bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada dua jenis, yaitu:

a. Investasi Portofolio 

Investasi Portofolio dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru. Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru, hal ini berarti pula membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar hutang bank dimana dalam proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

b. Investasi Langsung 

Penanaman Modal Asing Langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) adalah suatu arus pemberian pinjaman atau pembelian kepemilikan perusahaan luar negeri yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh penduduk dari negara yang melakukan investasi (investing country). FDI merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. FDI menjadi salah satu faktor utama pendorong perekonomian negara. FDI, selain sifatnya yang permanen dalam jangka panjang, juga memberi andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen dan membuka lapangan kerja baru.


Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing 

Menurut Hilmar (2004), terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi laju percepatan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam suatu negara, antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Produk domestik bruto (PDRB) 

Peranan PDRB sangat penting, karena semakin meningkat PDRB suatu negara maka pertumbuhan ekonomi suatu negara akan meningkat, sehingga lapangan pekerjaan terbuka luas, pendapatan masyarakat meningkat. Peningkatan pendapatan akan mengelitkan daya beli masyarakat, permintaan barang dan jasa semakin meningkat, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan akan meningkat sehingga investasi semakin banyak.

b. Tingkat Inflasi 

Inflasi merupakan salah satu hal yang menjadi fokus bagi pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian, karena gejolak yang ditimbulkan oleh inflasi berpengaruh pada semua sektor perekonomian. Inflasi yang sangat berat akan menyebabkan iklim investasi memburuk, karena dengan tingginya inflasi pertumbuhan ekonomi akan melemah dan daya saing menurun, hal ini dikarenakan pada saat inflasi tinggi biaya produksi akan meningkat sebagai akibat dari kenaikan harga pada barang.

c. Nilai Tukar 

Nilai tukar merupakan nilai yang digunakan untuk mendapatkan mata uang asing sejumlah dengan mata uang dalam negeri yang dimiliki. Nilai tukar terdiri dari dua jenis yaitu nilai tukar nominal dan nilai tukar riil. Nilai tukar nominal adalah nilai tukar dalam bentuk surat berharga, sedangkan nilai tukar riil adalah nilai tukar nominal dikalikan dengan harga barang domestik dibagi dengan harga barang asing. Peningkatan yang terjadi pada nilai tukar riil akan menyebabkan harga barang dalam negeri cenderung meningkat dan harga barang luar negeri menjadi murah, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, jika kurs rendah maka masyarakat akan cenderung membeli barang dalam negeri dibanding luar negeri sehingga permintaan barang akan meningkat, dan ini dapat mempengaruhi investor menanamkan modalnya.

d. Upah 

Kenaikan upah akan menyebabkan biaya faktor produksi akan meningkat, sehingga harga barang akan meningkat, peningkatan ini berpengaruh pada kurangnya minat investor karena daya beli pemerintah akan menurun dan keuntungan yang diperoleh akan berkurang.

e. Tarif Pajak 

Pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan untuk tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif karena tarif pajak yang besar akan memberatkan para investor.

Selain dari sisi ekonomi di atas, sisi politik dan hukum juga merupakan aspek yang menjadi dasar pertimbangan bagi calon investor sebelum menanamkan modalnya di suatu negara. Kedua faktor tersebut merupakan aspek penting bagi calon investor untuk melihat apakah investasi di suatu negara akan mendatangkan keamanan, kenyamanan dan keuntungan bagi investor. Menurut Rajagukguk (2005), beberapa faktor penting yang menjadi pertimbangan masuknya investasi dalam suatu negara adalah sebagai berikut: 

  1. Kestabilan politik. Kestabilan politik merupakan aspek yang sangat diperhitungkan bagi investor asing sebelum datang ke suatu negara. Investor asing akan mencermati kestabilan politik suatu negara sebagai iklim yang kondusif untuk usaha-usaha penanaman modal asing. Konflik vertikal (antar elite politik) maupun konflik horizontal (konflik antar kelompok masyarakat) harus tidak ada atau tidak terjadi dalam usaha-usaha penanaman modal asing di sebuah negara. Faktor-faktor politik pada dasarnya menyangkut tujuan masyarakat bukan tujuan pribadi. 
  2. Kepastian dan Perlindungan Hukum. Faktor hukum atau aspek yuridis juga merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan investor asing yang ingin menanamkan modalnya pada suatu negara. Berbagai ketentuan hukum yang dirasakan terkait dengan investasi perlu diwujudkan dan disesuaikan dengan kebutuhan iklim investasi. Permasalahan hukum yang utama dibutuhkan adalah pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi para investor asing. Sistem hukum ini haruslah mampu menciptakan keadilan, kepastian dan efisiensi.

Daftar Pustaka

  • Panjaitan, Hulaman. 2003. Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Ind-Hill Co.
  • Salim, H.S. 2012. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Salim, H.S. dan Sutrisno, Budi. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Raja grafindo Perasada.
  • Kairupan, David. 2013. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Kencana Premada Media.
  • Panjaitan, H., dan Sianipar, A.M. 2008. Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Indhill Co.
  • Rajagukguk, Erman. 2005. Modul Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
  • Hilmar, Aminuddin. 2004. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
  • Arifin, Sjamsul, dkk. 2008. Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global (MEA 2015). Jakarta: Elex Media Komputindo.
  • Jhingan, M.L. 2003. Ekonomi Pembangunan dan Perekonomian. Jakarta: Raya Grafindo Persada.
  • Anoraga, Pandji. 1994. Perusahaan Multinasional, Penanaman Modal Asing. Semarang: Pustaka Jaya.

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Penanaman Modal Asing (PMA) - Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Faktor yang Berpengaruh. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/10/penanaman-modal-asing-PMA.html