Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Belanja Modal (Pengertian, Kriteria, Jenis dan Kebijakan)

Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pembentukan modal; seperti pembelian, pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud atau barang inventaris dengan nilai manfaat lebih dari satu periode akuntansi (1 tahun), termasuk di dalamnya menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Bentuk belanja modal seperti pembelian tanah, peralatan mesin, pembangunan gedung, bangunan, jalan, irigasi dan pembelian aset tetap lainnya.

Belanja Modal (Pengertian, Kriteria, Jenis dan Kebijakan)

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran, pengertian belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal dikategorikan ke dalam belanja langsung yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi (aset tetap). Adapun menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyebutkan belanja modal adalah belanja pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi 1 tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok operasional.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar, belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dimana aset tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.

Berikut definisi dan pengertian belanja modal dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Halim (2008), belanja modal adalah belanja Pemerintah Daerah yang manfaatnya melebihi 1 tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum. 
  • Menurut Dewi (2006), belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. 
  • Menurut Darise (2008), belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian, pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. 
  • Menurut Nordiawan (2006), belanja modal adalah belanja yang dilakukan pemerintah yang menghasilkan aktiva tetap tertentu untuk mendapatkan aset tetap pemerintah daerah, yakni peralatan, bangunan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Terdapat tiga cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yakni dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lainnya, atau juga dengan membeli.

Kriteria Belanja Modal 

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Aset tetap dan aset lainnya yang yang dimaksudkan mempunyai karakteristik berwujud, menambah aset pemerintahan, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya relatif material.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan No. PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal, menyebutkan bahwa suatu belanja masuk dalam kriteria sebagai belanja modal jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

  1. Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas. 
  2. Pengeluaran tersebut melebihi minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
  3. Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. 
  4. Pengeluaran tersebut dilakukan sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dengan syarat pengeluaran mengakibatkan masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang dimiliki bertambah serta pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.

Menurut Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa jumlah belanja modal yang dialokasikan dalam APBD sekurang-kurangnya sebesar 29% dari total belanja daerah. Untuk menambah aset tetap, pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam bentuk belanja modal dalam APBD. Alokasi belanja modal ini didasarkan pada kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana, baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun untuk fasilitas publik. Biasanya setiap tahun diadakan pengadaan aset tetap oleh pemerintahan daerah, sesuai dengan prioritas anggaran dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara finansial.

Jenis-jenis Belanja Modal 

Menurut Halim (2008), jenis belanja yang termasuk dalam kategori belanja Modal adalah 1) Belanja Modal Tanah, 2) Belanja Peralatan dan Mesin, 3) Belanja Gedung dan Bangunan, 4) Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, 5) Belanja Aset Tetap lainnya, dan 6) Belanja Aset lainnya.

Menurut Mayeztika (2010), belanja modal dikelompokkan berdasarkan dua jenis belanja, yaitu:

  1. Belanja publik, yaitu belanja yang masa manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum. Belanja publik merupakan belanja modal yang berupa investasi fisik yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun dan mengakibatkan terjadinya penambahan aset daerah. Contohnya: fasilitas pendidikan (gedung sekolah, peralatan laboratorium, mobil), kesehatan (rumah sakit, peralatan kedokteran, mobil ambulance, pembangunan jalan raya dan jembatan. 
  2. Belanja aparatur, yaitu belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan langsung oleh aparatur. Belanja aparatur menyebabkan terjadinya penambahan aktiva tetap dan aktiva lancar. Contohnya: belanja aparatur pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintahan dan pembangunan rumah dinas.

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, jenis-jenis belanja modal adalah sebagai berikut:

a. Belanja Modal Tanah 

Belanja Modal Tanah adalah pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, pembebasan atau penyelesaian balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah sampai dengan tanah yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin 

Belanja Modal Peralatan dan Mesin merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bualan) sampai dengan peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan 

Belanja Modal Gedung dan Bangunan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan 

Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

e. Belanja Modal Fisik Lainnya 

Belanja Modal Fisik Lainnya merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan dalam Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Irigasi, Jalan, dan Jaringan. Belanja Modal Fisik Lainnya juga termasuk Belanja Modal kontak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan, ternak dan tumbuhan, buku-buku, dan jurnal ilmiah.

Kebijakan Belanja Modal 

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang merupakan komponen dari belanja langsung oleh pemerintah yang sifatnya menambah inventaris atau aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari dua belas bulan (satu periode akuntansi) dan digunakan untuk kepentingan umum. Menurut Halim (2008), belanja modal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil, karena infrastruktur yang dibiayai dengan belanja modal nantinya akan mempercepat roda perekonomian sehingga distribusi barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.

Belanja modal merupakan komponen belanja langsung yang juga merupakan bagian dari belanja daerah dan didanai oleh pendapatan daerah, maka besar kecilnya alokasi untuk belanja modal dipengaruhi oleh besar kecilnya pendapatan daerah. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah, kebijakan belanja modal antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana peningkatan, dan pembangunan jalan/ jembatan. 
  2. Pemeliharaan berkala, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi. 
  3. Penyempurnaan, pembangunan, pengembangan, dan perluasan jaringan sistem air minum, persampahan, limbah, dan drainase. 4. Infrastruktur pelayanan, kesehatan rujukan rumah sakit. 
  4. Menunjang penyediaan prasarana pelabuhan daerah.
  5. Penyediaan prasarana sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD). 
  6. Penyediaan prasarana pemerintah daerah.

Belanja modal dialokasikan dengan harapan agar terdapat multiplier-effect (efek jangka panjang) baik secara makro dan mikro bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi daerah. Aset tetap yang dimiliki sebagai akibat adanya belanja modal merupakan prasyarat utama dalam memberikan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Belanja modal merupakan suatu bentuk kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan memberikan manfaat untuk masyarakat.

Ukuran keberhasilan dari pemanfaatan belanja modal sendiri adalah tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat harga. Dalam hal ini belanja modal dikatakan berhasil dalam pelaksanaannya jika alokasi belanja modal untuk pengadaan aset tetap daerah telah memenuhi kelima kriteria, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat harga. Terdapat tiga cara untuk memperoleh aset tetap, yaitu dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lainnya dan membeli.

Daftar Pustaka

  • Halim, Abdul. 2008. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
  • Darise, N. 2008. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Indeks.
  • Nordiawan, Dedi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
  • Dewi, Adha. 2006. Kajian Penerapan Akuntansi Biaya pada Anggaran Belanja Daerah Kota Singkawang. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
  • Mayeztika. 2010. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Pertumbuhan Ekonomi dan Dana Alokasi Umum Terhadap Pengalokasian Belanja Modal. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Belanja Modal (Pengertian, Kriteria, Jenis dan Kebijakan). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/11/belanja-modal.html