Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang ditransfer Pemerintah Pusat bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah khusus yang terpilih untuk membantu mendanai kegiatan khusus seperti penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan pelayanan antar bidang.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menyebutkan pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK memainkan peran penting dalam dinamika pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar di daerah karena sesuai dengan prinsip desentralisasi tanggung jawab dan akuntabilitas bagi penyediaan pelayanan dasar masyarakat telah dialihkan kepada pemerintah daerah.

Kebutuhan khusus yang dimaksudkan adalah kebutuhan yang sulit untuk diperkirakan dengan rumus alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan komitmen atau sebagai prioritas nasional. DAK digunakan untuk menutup kesenjangan pelayanan publik antar daerah dengan memberi prioritas pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, prasarana pemerintah daerah, dan lingkungan hidup.

Berikut definisi dan pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Rachim (2015), DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 
  • Menurut Kuncoro (2004), DAK adalah dana yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus. Alokasi yang didistribusikan oleh pemerintah pusat sepenuhnya merupakan wewenang pusat untuk tujuan nasional khusus. Kebutuhan khusus tersebut sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan APBN. 
  • Menurut Subekan (2012), DAK adalah salah satu mekanisme transfer keuangan Pemerintah Pusat ke daerah yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan pelayanan antar bidang. 
  • Menurut Halim (2004), DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) 

Menurut Departemen Keuangan RI (2007), tujuan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: 

  1. Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat yang telah merupakan urusan daerah. 
  2. Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah rawan banjir/longsor, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan dan daerah pariwisata. 
  3. Mendorong peningkatan produktivitas perluasan kesempatan kerja dan diversifikasi ekonomi terutama di pedesaan, melalui kegiatan khusus di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, serta infrastruktur. 
  4. Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar dan prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 
  5. Menjaga dan meningkatkan kualitas hidup, serta mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan mengurangi risiko bencana melalui kegiatan khusus dalam bidang lingkungan hidup, mempercepat penyediaan serta meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana dasar dalam satu kesatuan sistem yang terpadu melalui kegiatan khusus di bidang infrastruktur.
  6. Mendukung penyediaan prasarana di daerah yang terkena dampak pemekaran pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi melalui kegiatan khusus dalam bidang prasarana pemerintahan. 
  7. Meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan yang didanai dari anggaran Kementerian/Lembaga dan kegiatan yang didanai dari APBD. 
  8. Mengalihkan secara bertahap dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK. Dana yang dialihkan berasal dari anggaran Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan. 

Ketentuan Dana Alokasi Khusus (DAK) 

Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang dialokasikan dari APBN ke daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan khusus pada daerah tersebut, seperti pembangunan jalan di daerah terpencil dan kebutuhan beberapa jenis prasarana lainnya. Hanya daerah tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan setiap tahun untuk mendapatkan alokasi DAK. Dengan demikian, tidak semua daerah mendapatkan alokasi DAK.

Menurut Kuncoro (2004), persyaratan suatu daerah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: 

  1. Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, Bagi Hasil Pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. 
  2. Daerah menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan (kecuali untuk DAK dari Dana Reboisasi). 
  3. Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor/kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/Instansi terkait.

Dana Alokasi Khusus (DAK) diperuntukkan bagi daerah yang kemampuan keuangan daerahnya rendah dan standar pelayanan minimal belum mencapai mencapai kriteria tertentu, maka indeks kemampuan keuangan daerah dan indeks standar pelayanan minimal perlu diinvest. Daerah dapat memperoleh alokasi DAK untuk bidang yang sama untuk jangka waktu paling lama tiga tahun apabila waktu yang diperlukan mencapai standar pelayanan minimal tersebut memerlukan waktu tiga tahun atau lebih.

Menurut Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, ketentuan dalam menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah: 

  1. Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK. 
  2. Dana Pendamping dianggarkan dalam APBD. 
  3. Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan Dana Pendamping.

Kriteria dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 

Menurut Yani (2004), terdapat beberapa kriteria yang menentukan suatu daerah memperoleh pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu sebagai berikut: 

  1. Kriteria umum. Dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi dengan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. 
  2. Kriteria khusus. Dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. 
  3. Kriteria teknis. Disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.

Adapun bidang kegiatan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: 

  1. Bidang Pendidikan. DAK dalam hal ini dialokasikan untuk mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang merata dan bermutu. Kegiatan DAK diutamakan untuk merehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang perpustakaan, penyediaan buku referensi, pembangunan laboratorium, dan penyediaan peralatan pendidikan. 
  2. Bidang Kesehatan. Dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas dalam pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, dan pencegahan penyakit serta penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan. 
  3. Bidang Infrastruktur Jalan. Dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten maupun kota serta menunjang aksesibilitas keterhubungan wilayah dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah atau kawasan. 
  4. Bidang Infrastruktur Irigasi. Dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi atau rawa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mendukung pemenuhan sasaran Prioritas Nasional di Bidang Ketahanan Pangan Menuju Surplus Beras 10 Juta Ton. 
  5. Bidang Infrastruktur Air Minum. Dialokasikan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air dalam rangka percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) yaitu penyediaan air minum di kawasan perkotaan dan perdesaan termasuk daerah yang tertinggal. 
  6. Bidang Infrastruktur Sanitasi. Dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan keandalan pelayanan sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah dan persampahan secara komunal atau terdesentralisasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan di masyarakat. 
  7. Bidang Prasarana Pemerintahan Desa. Dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yang diutamakan kepada daerah pemekaran dan daerah yang tertinggal. 8. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan. Dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan untuk mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, dan pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan. 
  8. Bidang Kelautan dan Perikanan. Dialokasikan untuk meningkatkan sarana prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik untuk mendukung industrialisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana terkait pengembangan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil. 
  9. Bidang Pertanian. Dialokasikan untuk mendukung pengembangan prasarana dan sarana air, lahan, pembangunan dan rehabilitasi balai penyuluhan pertanian serta pengembangan lumbung pangan masyarakat untuk meningkatkan produksi bahan pangan.
  10. Bidang Keluarga Berencana (KB). Dialokasikan untuk mendukung kebijakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana yang merata melalui berbagai program maupun kegiatan. 
  11. Bidang Kehutanan. Dialokasikan untuk peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama didaerah hulu dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukung wilayah. 
  12. Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal. Dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah yang tertinggal yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014 dan RKP 2013. 
  13. Bidang Sarana Perdagangan. Dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana perdagangan. 
  14. Bidang Energi Perdesaan. Dialokasikan untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan setempat untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan, termasuk masyarakat di daerah yang tertinggal dan kawasan perbatasan terhadap energi modern. 
  15. Bidang Perumahan dan Pemukiman. Dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulasi pembangunan perumahan dan permukiman. 
  16. Bidang Keselamatan Transportasi Darat. Dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan guna menurunkan tingkat fatalitas (korban meninggal dunia) akibat kecelakaan lalu lintas.

Rumus dan Perhitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) 

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan disebutkan bahwa rumus perhitungan mencari DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah:

Rumus Dana Alokasi Khusus (DAK)

Keterangan: 

  • Kemampuan Keuangan Daerah = Penerimaan Umum APBD - Belanja Pegawai Daerah
  • PAD = Pendapatan Asli Daerah 
  • APBD = Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
  • DAU = Dana Alokasi Umum 
  • DBH = Dana Bagi Hasil 
  • DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi 
  • PNSD = Pegawai Negeri Sipil Daerah

Daftar Pustaka

  • Rachim, Abd. 2015. Barometer Keuangan Negara/Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.
  • Kuncoro, Mudrajat. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga.
  • Subekan, Achmat. 2012. Keuangan Daerah: Terapi Atasi Kemiskinan. Malang: Dioma.
  • Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
  • Departemen Keuangan RI. 2007. Pengaliahan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Menjadi DAK. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  • Yani, Ahmad. 2004. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Dana Alokasi Khusus (DAK). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/11/dana-alokasi-khusus-dak.html