Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Komite Sekolah (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, Konstribusi dan Pembentukan)

Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri, nonhirarkis dan non profit yang dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan di tingkat sekolah untuk merangkul dan mewadahi serta berusaha menyatukan visi dan misi komponen-komponen pendidikan yang terdapat dalam masyarakat guna peningkatan kualitas proses, mutu dan hasil pendidikan.

Komite Sekolah (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, Konstribusi dan Pembentukan)

Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa komite sekolah/madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan madrasah, baik pada pendidikan prasekolah maupun pendidikan dasar dan menengah.

Istilah komite atau badan juga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.

Esensi dari komite sekolah adalah peningkatan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat mengubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.

Berikut definisi dan pengertian komite sekolah/madrasah dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Danim dan Khairil (2012), komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri dan nonhirarkis yang secara struktural para anggota tidak tunduk pada orang-orang yang menempati posisi struktur di luar dirinya. Komite sekolah/madrasah merupakan insan yang otonom, yang hanya tunduk pada anggaran dasar dan kaidah-kaidah yang mereka kembangkan sendiri. 
  • Menurut Fattah (2013), komite sekolah/madrasah adalah suatu badan atau lembaga non pilotis dan non profit, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan di tingkat sekolah sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. 
  • Menurut Kompri (2014), komite sekolah/madrasah adalah salah satu bentuk organisasi yang merangkul dan mewadahi serta berusaha menyatukan visi dan misi komponen-komponen pendidikan yang terdapat dalam masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan Komite Sekolah 

Komite Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah dengan melibatkan masyarakat. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, tujuan dibentuknya komite sekolah adalah sebagai berikut: 

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. 
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Sedangkan menurut Mulyasa (2014), pembentukan komite sekolah memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka. 
  2. Mewadahi partisipasi para stakeholders turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya.
  3. Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan profesional selaras dengan kebutuhan sekolah. 
  4. Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang mempunyai ketertarikan dan kewenangan di tingkat daerah.

Fungsi Komite Sekolah 

Fungsi komite sekolah adalah menumbuhkan perhatian dan komitmen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana untuk meningkatkan mutu pendidikan. Komite sekolah juga berfungsi memberikan masukan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, fungsi komite sekolah/madrasah adalah sebagai berikut: 

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: Kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), Kriteria kinerja satuan pendidikan, Kriteria tenaga kependidikan, Kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dalam pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Peran Komite Sekolah 

Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.

Menurut Nasution (2007) dan Hasbullah (2006), peran komite sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu, kualitas dan pelayanan di satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Pemberi Pertimbangan (advisory agency) 

Peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan atau nasehat, adalah kemampuan komite sekolah dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan di satuan pendidikan, minimal dalam memberikan masukan, pertimbangan informasi dan rekomendasi kepada satuan pendidikan supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Adapun indikator kinerja dari peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan adalah kebijakan pendidikan, program pendidikan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan, kriteria tenaga kependidikan, dan Kriteria fasilitas kependidikan.

b. Pendukung (supporting agency) 

Komite sekolah sebagai pendukung adalah bentuk dukungan komite sekolah baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Adapun indikator kinerja dari peran komite sekolah sebagai pendukung adalah mendorong orang tua untuk berpartisipasi dalam pendidikan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, menggalang dana dalam rangka pembiayaan pendidikan, mendorong tumbuhnya perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mendorong tumbuhnya komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

c. Pengontrol (controlling agency) 

Pengontrol adalah pengawasan yang dilakukan komite sekolah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Adapun indikator kinerja dari peran komite sekolah sebagai pengontrol adalah melakukan evaluasi dalam setiap kegiatan, melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam program penyelenggaraan pendidikan, melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan program keluaran pendidikan.

d. Penghubung (mediator agency) 

Mediator adalah pihak netral (komite sekolah) yang membantu pemerintah dan masyarakat di satuan pendidikan dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Adapun indikator kinerja dari peran komite sekolah sebagai penghubung atau mediator adalah melakukan kerja sama dengan masyarakat, menampung aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Kontribusi Komite Sekolah 

Tugas komite sekolah menganut model kemitraan yaitu koordinator dan fasilitator. Oleh karena itu, kontribusi komite sekolah sangat dominan bagi tercapainya tujuan pendidikan, karena dapat menawarkan pendidikan yang lebih baik dengan menjadikan sekolah unggulan dan berorientasi budaya daerah.

Menurut Sagala (2011), kontribusi komite sekolah dalam peningkatan mutu dan kualitas satuan pendidikan adalah sebagai berikut: 

  1. Penyusunan perencanaan strategik sekolah, yaitu strategi pembangunan sekolah untuk perspektif 3-4 tahun ke depan. Dalam dokumen ini dibahas visi dan misi sekolah, analisis posisi untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah, kajian isu-isu strategik sekolah, penyusunan program prioritas dan sarana pengembangan sekolah, perumusan program, perumusan strategi pelaksanaan program, cara pengendalian dan evaluasinya. 
  2. Penyusunan perencanaan tahunan sekolah yang merupakan elaborasi dari perencanaan strategik sekolah, dalam perencanaan tahunan dibahas program-program operasional sekolah yang merupakan implementasi program prioritas yang dirumuskan secara rinci dalam perencanaan strategik sekolah yang disertai perencanaan anggarannya. 
  3. Mengadakan pertemuan terjadwal untuk menampung dan membahas berbagai kebutuhan, masalah, aspirasi serta ide-ide yang disampaikan oleh anggota Komite Sekolah. Hal-hal tersebut merupakan refleksi kepedulian para stakeholder sekolah terhadap berbagai aspek kehidupan sekolah yang ditujukan pada upaya-upaya bagi perbaikan, kemajuan dan pengembangan sekolah. 
  4. Memikirkan upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk memajukan sekolah, terutama yang menyangkut kelengkapan fasilitas sekolah, fasilitas pendidikan, pengadaan biaya pendidikan bagi pengembangan keunggulan kompetitif dan komparatif sekolah sesuai dengan aspirasi stakeholder sekolah. Perhatian terhadap masalah yang dimaksudkan agar sekolah setidak-tidaknya memenuhi standar pelayanan minimum yang dipersyaratkan. 
  5. Mendorong sekolah melakukan internal monitoring (School self assessmet), evaluasi diri dan melaporkan hasil-hasilnya untuk dibahas dalam forum Komite Sekolah. 
  6. Membahas hasil-hasil tes standar yang dilakukan oleh lembaga/institusi eksternal dalam upaya menjaga jaminan mutu (quality assurance) serta memelihara kondisi pembelajaran sekolah sesuai dengan tuntutan standar minimum kompetensi peserta didik (basic minimum competency). 
  7. Membahas Laporan Tahunan Sekolah sehingga memperoleh gambaran yang tepat atas penerimaan Komite Sekolah. Laporan Tahunan Sekolah tersebut merupakan bahan untuk melakukan review sekolah selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Review sekolah merupakan kegiatan penting untuk mengetahui keunggulan sekolah disertai analisis kondisi-kondisi pendukungnya. Sebaliknya untuk mengetahui kelemahan-kelemahan sekolah disertai analisis faktor-faktor penyebabnya. Review sekolah merupakan media saling mengisi pengalaman sekaligus saling belajar antar sekolah dalam upaya meningkatkan kinerja masing-masing.

Pembentukan Komite Sekolah 

Keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Di samping itu unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa sapat pula dilibatkan sebagai anggota. Adapun keanggotaan komite sekolah terdiri atas: 

  1. Unsur masyarakat, dapat berasal dari Orang tua atau wali peserta didik, Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, Dunia usaha/industri, Organisasi profesi tenaga pendidikan, Wakil alumni dan Wakil peserta didik.
  2. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan pertimbangan desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang). Anggota komite sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan jumlah gasal.

Pengurus Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua komite bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Jika diperlukan dapat diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi Komite Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan rapat Komite Sekolah.

Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut. 

  1. Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite Sekolah.
  2. Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah. 
  3. Jika diperlukan pengurus Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.

Adapun mekanisme kerja dari pengurus Komite Sekolah antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Pengurus Komite Sekolah terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART. 
  2. Pengurus Komite Sekolah menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan peserta didik. 
  3. Apabila pengurus Komite Sekolah terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru. 
  4. Pembiayaan pengurus Komite Sekolah diambil dari anggaran Komite Sekolah yang ditetapkan melalui musyawarah.

Daftar Pustaka

  • Danim, Sudarwan dan Khairil. 2012. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta. 
  • Mulyasa. 2014. Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Fattah, Nanang. 2008. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya. 
  • Kompri. 2014. Manajemen Sekolah Teori dan Praktek. Bandung: Alfabeta.
  • Khaeruddin, dkk. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yogyakarta: Nuansa Aksara.
  • Nasution, Irwan. 2007. Manajemen Pemberdayaan Komite Sekolah. Jakarta: Tim GP Press.
  • Hasbullah. 2006. Otonomi Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Sagala, Syaiful. 2011. Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Komite Sekolah (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, Konstribusi dan Pembentukan). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/12/komite-sekolah-madrasah.html