Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Leasing (Pengertian, Jenis, Bentuk, Mekanisme, Kelebihan dan Kekurangan)

Leasing adalah suatu bentuk pembiayaan yang penyediaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu tertentu baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), dimana pihak penyewa (lessee) harus membayar uang secara berkala terdiri dari nilai penyusutan suatu objek leasing ditambah bunga, biaya-biaya lain serta profit yang diharapkan pemberi sewa (lessor).

Leasing (Pengertian, Jenis, Bentuk, Mekanisme, Kelebihan dan Kekurangan)

Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu lease yang artinya menyewakan. Sewa guna usaha atau leasing pada awalnya dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1877. Sedangkan kegiatan leasing baru dikenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1974. Leasing adalah sebuah perjanjian untuk memperoleh hak menggunakan suatu aktiva berwujud dalam jangka waktu tertentu dengan syarat lessee (penyewa) melakukan pembayaran pada lessor (pemilik aset atau pihak yang menyewakan). Hak kepemilikan atas barang tetap pada lessor, hak pakai atas barang ada pada lessee dengan membayar sewa guna yang jumlah dan jangka waktunya telah ditetapkan.

Berikut definisi dan pengertian sewa guna usaha atau leasing dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama. 
  • Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 
  • Menurut Harrison (2012), leasing adalah kesepakatan sewa dimana penyewa (lessee) sepakat untuk membayar sewa kepada pemilik property (lessor) atas penggunaan aset. Leasing akan memungkinkan lessee untuk menggunakan aset yang diperlukan tanpa harus membayar di muka dalam jumlah besar seperti yang diwajibkan pada kesepakatan pembelian. 
  • Menurut Susilo (2001), leasing adalah perjanjian-perjanjian yang dalam mengadakan kontrak bertitik pangkal dari hubungan tertentu di antara lamanya suatu kontrak dengan lamanya pemakaian (ekonomis) dari barang yang merupakan objek kontrak dan disepakati bahwa pihak yang satu (lessor) tanpa melepaskan hak miliknya menurut hukum berkewajiban menyerahkan hak nikmat dari barang itu kepada pihak lainnya (lessee) sedangkan lessee berkewajiban membayar ganti rugi yang memadai untuk menikmati barang tersebut tanpa bertujuan untuk memilikinya (juridichie eigendom).

Jenis-jenis Leasing 

Menurut Syofyan (2017), secara umum sewa guna usaha atau leasing diklasifikasikan dalam lima jenis, yaitu sebagai berikut:

a. Finance Lease (sewa guna usaha pembiayaan) 

Perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (Lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan, serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi sewa guna usaha, melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usaha.

b. Operating Lease (sewa menyewa biasa) 

Perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewa-guna-usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Sebab, sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang yang disewa-guna-usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.

c. Sales-Type Lease (sewa guna usaha penjualan) 

Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) di mana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini sering kali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu. Di Indonesia, lessor yang mempunya fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Keuangan.

d. Leveraged Lease 

Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lease, juga melibatkan bank/kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dalam transaksi. Transaksi sewa guna usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yaitu, penyewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa guna usaha. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia hal ini dikarenakan suku bunga perbankan dengan suku bunga yang dikenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup besar.

e. Syndicated Lease 

Sewa guna usaha sindikasi ini terdiri beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha dengan nilai transaksi yang cukup besar. Dalam transaksi akan ditunjuk salah satu perusahaan anggota sindikasi sebagai koordinator yang berhubungan dengan pihak penyewa guna usaha dalam melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun tidak langsung. merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini sering kali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu.

Bentuk Perusahaan Leasing 

Perusahaan leasing dalam menjalankan usahanya dikelompokkan dalam tiga bentuk, yaitu:

a. Independent Leasing Company 

Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi, lembaga keuangan lainnya yang disebut lessor independen. Contohnya Adira Multifinance, Mitsui Leasing, WOM, FIF (Federal International Finance - Honda), dan sebagainya.

b. Captive Lessor 

Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu: 

  1. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary). 
  2. Pihak kedua lessee atau pemakai barang. 

Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Contohnya adalah ACC (Astra Credit Company), BAF (Busaan Auto Finance - Yamaha), Indomobil Finance, dan sebagainya.

c. Lease Broker atau Packager 

Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor. Memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Leasing 

Menurut Rivai (2013), terdapat beberapa pelaku yang terlibat dalam sebuah transaksi leasing, yaitu sebagai berikut:

a. Lessor 

Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing atau dalam hal ini adalah pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang sehingga disebut pula sebagai pihak yang menyewakan barang (dapat terdiri dari beberapa perusahaan) atau yang dikenal pula sebagai investor. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

b. Lessee 

Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor atau sebagai pihak yang mengajukan permohonan pembiayaan secara leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal (membeli atau menyewa) yang diinginkan sehingga dikatakan pula bahwa lessee adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan mempunyai hak opsi. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang dilease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.

c. Supplier 

Supplier adalah produsen atau pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Supplier juga dapat dikatakan sebagai penjual dan pemilik barang yang disewakan. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.

d. Bank 

Bank adalah kreditor atau disebut juga Debt-Holders atau Loan Participants dalam transaksi leasing. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.

e. Asuransi 

Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antar lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Mekanisme Pembiayaan Leasing 

Menurut Triandaru dan Budisantoso (2006), pada perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: 

  1. Lessee menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa. 
  2. Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. 
  3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor. 
  4. Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal seperti; pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya. 
  5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang disetujui. 
  6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok. 
  7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya. 
  8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
  9. Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian yang dibiayai serta bunganya.

Keunggulan dan Kelemahan Leasing 

Sebagai salah satu bentuk pembiayaan yang cukup populer saat ini, leasing memiliki keunggulan sekaligus kelemahan, yaitu:

a. Kelebihan leasing 

Leasing merupakan alternatif sumber pembiayaan yang memiliki beberapa kelebihan atau keunggulan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya, antara lain yaitu sebagai berikut:

  1. Pembiayaan penuh. Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang. 
  2. Lebih fleksibel. Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease. 
  3. Sumber pembiayaan alternatif. Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. 
  4. Off balance sheet. Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi. Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. 
  5. Arus dana. Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi. 
  6. Proteksi inflasi. Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap, maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu. 
  7. Perlindungan akibat kemajuan teknologi. Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. 
  8. Sumber pelunasan kewajiban. Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di-lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi. 
  9. Kapitalisasi biaya. Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing. 
  10. Risiko keusangan. Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
  11. Kemudahan penyusutan anggaran. Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee. 
  12. Pembiayaan proyek skala besar. Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang sering kali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan/serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

b. Kelemahan leasing 

Selain memiliki banyak keunggulan, leasing juga memiliki beberapa kekurangan atau kelemahan khususnya bagi para lessee atau pengguna jasa leasing, antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Denda. Perusahaan pembiayaan akan memberikan denda kepada nasabah yang tidak membayar angsuran pada waktunya. Karena tidak ingin menanggung kerugian, denda yang diberlakukan bersifat harian dan akan terus diakumulasikan sampai anda membayar angsuran berikut dendanya. 
  2. Penyitaan. Perusahaan pembiayaan sudah menanggung pembayaran mobil anda, maka anda pun harus bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal ditambah bunga kepada perusahaan pembiayaan. Namun jika anda tidak melakukan pembayaran cicilan secara terus menerus, maka anda akan dihadapkan dengan sanksi yang lain. Pada awalnya mungkin anda hanya akan dijatuhi denda setiap harinya setelah jatuh tempo (biasanya 3 hari setelah jatuh tempo), namun selanjutnya anda akan dikenai status kredit macet. Jika anda sudah berada di kondisi yang demikian pihak perusahaan pembiayaan dapat menyita mobil anda, biasanya jika sudah lewat 2 bulan dari jatuh tempo. 
  3. Penalti. Setelah anda dihadapkan dengan dua sanksi sebelumnya (denda harian dan penyitaan), bukan berarti anda dapat melakukan pelunasan lebih awal untuk pembelian mobil anda. Pelunasan lebih awal kepada perusahaan pembiayaan justru tidak akan memberikan anda potongan bunga ataupun harga. Tapi sebaliknya, tindakan tersebut dinilai berpaling dari kesepakatan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak (nasabah dan perusahaan), sehingga tindakan pelunasan itu dinilai sebuah pelanggaran dan menghasilkan hukuman penalti.

Daftar Pustaka

  • Harrison Jr., Walter, T., et al. 2012. Akuntansi Keuangan IFRS. Jakarta: Erlangga.
  • Susilo, Sri. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
  • Syofyan, Syofrin. 2017. Asas Freies Ermessen dan Aspek Perpajakan Leasing Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Jurnal Ilmu Hukum veritaset Justitia, Vol.3, No.2.
  • Rivai, Veithzal. 2013. Financial Institution Management. Depok: Rajagrafindo Persada. 
  • Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Leasing (Pengertian, Jenis, Bentuk, Mekanisme, Kelebihan dan Kekurangan). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/12/leasing-sewa-guna-usaha.html