Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio (CAR)

Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio yang menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian dalam perkreditan, penyertaan, surat berharga, dan tagihan pada bank lain. CAR merupakan proporsi tertentu dari total Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-risiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal bank.

Rasio Kecukupan Modal - Capital Adequacy Ratio (CAR)

Penyediaan modal minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dalam penilaian kesehatan bank ini berubah-ubah sesuai dengan tingkat keperluan yang dianggap paling tepat. Pada prinsipnya, tingkat CAR ini disesuaikan dengan ketentuan CAR yang berlaku secara internasional yaitu sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS). Peningkatan CAR ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan untuk memastikan prinsip kehati-hatian perbankan senantiasa terjamin.

Berikut definisi dan pengertian rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Dendawijaya (2009), CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) yang ikut dibiayai dari modal sendiri bank, di samping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber di luar bank. 
  • Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2011), CAR adalah kecukupan modal yang menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-risiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal bank. 
  • Menurut Wardiah (2013), CAR adalah rasio kecukupan modal bank atau kemampuan bank dalam permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian dalam perkreditan atau perdagangan surat-surat berharga. 
  • Menurut Sutanto dan Umam (2013), CAR adalah kewajiban penyediaan modal minimum yang harus selalu dipertahankan oleh setiap bank sebagai suatu proporsi tertentu dari total Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Fungsi Rasio Kecukupan Modal 

Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan salah satu indikator kesehatan permodalan bank, untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko misalnya pembiayaan yang diberikan. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap terhadap kecukupan modal bank untuk mengover risiko saat ini dan mengantisipasi risiko dimasa mendatang.

Capital Adequacy Ratio (CAR) menunjukkan seberapa besar modal bank telah memadai kebutuhannya dan sebagai dasar untuk menilai prospek kelanjutan usaha bank bersangkutan. Semakin besar Capital Adequacy Ratio maka akan semakin besar daya tahan bank yang bersangkutan dalam menghadapi penyusutan nilai harta bank yang timbul karena adanya harta bermasalah.

Menurut Purba (2011), beberapa fungsi rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah sebagai berikut:

  1. Indikasi permodalan apakah telah memadai (adequate) untuk menutup risiko kerugian yang timbul dari penanaman dana dalam aktiva-aktiva produktif karena setiap kerugian akan mengurangi modal. Capital Adequacy Ratio mengukur kemampuan permodalan bank dalam mengantisipasi penurunan aktiva dan menutup kemungkinan terjadinya kerugian dalam pembiayaan. Capital Adequacy Ratio yang tidak mencerminkan semakin baiknya permodalan karena modal dapat digunakan untuk menjamin pemberian pembiayaan. Capital Adequacy Ratio yang rendah mencerminkan bahwa permodalan bank kurang baik karena bank kurang mampu menutup kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pembiayaan. 
  2. Kemampuan membiayai operasional dan membiayai seluruh aktiva tetap dan investasi bank. Capital Adequacy Ratio yang tinggi menunjukkan cukupnya modal untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan dapat melakukan pengembangan bisnis serta ekspansi usaha dengan lebih aman. 
  3. Kemampuan bank dalam meningkatkan rentabilitas. Capital Adequacy Ratio yang tinggi menunjukkan bank tersebut memiliki tingkat modal yang cukup besar dalam meningkatkan cadangan kas yang dapat digunakan untuk memperluas pembiayaannya, sehingga akan membuka peluang yang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan rentabilitasnya. 
  4. Ketahanan dan efisiensi perbankan. Bila Capital Adequacy Ratio rendah, kemampuan bank untuk survive pada saat mengalami kerugian juga rendah. Modal sendiri cepat habis untuk menutupi kerugian yang dialami dan akhirnya kelangsungan usaha bank menjadi terganggu.

Rumus Perhitungan CAR 

Capital Adequacy Ratio (CAR) dapat dihitung dengan menggunakan rumus atau formula sebagai berikut:

Rumus Capital Adequacy Ratio (CAR)

Keterangan: 

  • Modal = Modal Inti + Modal Pelengkap 
  • ATMR = Neraca Aktiva + Neraca Administrasi

Aktiva Tertimbang Menurut Risiko(ATMR) adalah nilai total aktiva bank setelah dikalikan dengan masing-masing bobot risiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100%. Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No. 53/KMK.017/1999 dan No. 31/12/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 yang menegaskan pencapaian rasio kewajiban pemenuhan modal minimum sebesar 8% (delapan perseratus). Ketentuan CAR tersebut prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku standar CAR secara Internasional, yaitu sesuai standar Bank for International settlement (BIS).

Adapun kriteria penilaian Capital Adequacy Ratio (CAR) dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel kriteria nilai Capital Adequacy Ratio (CAR)

Unsur-unsur CAR 

Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002), komponen modal yang digunakan dalam perhitungan penyediaan modal minimum dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: 

  1. Modal tier 1, yaitu modal inti, yang terdiri atas modal disetor, premi saham, laba ditahan, cadangan minimum. 
  2. Modal tier 2, yaitu modal tambahan, yang terdiri atas cadangan yang tidak diungkapkan, revaluasi, provisi umum, dan utang subordinasi yang jatuh tempo lebih dari lima tahun.

Sedangkan menurut Susilo (2000), berdasarkan ketentuan yang dibuat Bank Indonesia dalam rangka tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, terdapat ketentuan bahwa modal bank terdiri atas modal inti dan modal pelengkap, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. Modal Inti 

Modal inti adalah jenis modal yang terdapat dalam komponen modal dan merupakan bagian terpenting dalam bank. Apabila terdapat goodwill maka perhitungan atas jumlah seluruh modal inti harus dikurangi dengan goodwill tersebut. Adapun jenis-jenis modal inti adalah sebagai berikut: 

  1. Modal Disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya. 
  2. Agio Saham, yaitu selisih lebih setoran yang diterima oleh bank akibat harga saham yang melebihi nilai nominal. 
  3. Modal Sumbangan, yaitu modal yang diperoleh dari sumbangan-sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual.
  4. Cadangan umum, yaitu cadangan dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran masing-masing bank. 
  5. Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. 
  6. Laba yang ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan. 
  7. Laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun lalu setelah diperhitungkan pajak dan belum ditetapkan penggunaannya. 
  8. Laba tahun berjalan, yaitu 50 persen dari laba tahun buku berjalan dikurangi pajak. Apabila tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.

b. Modal Pelengkap 

Modal pelengkap adalah modal yang terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak, serta pinjaman yang sifatnya dapat dipersamakan dengan modal. Adapun jenis-jenis modal pelengkap adalah sebagai berikut: 

  1. Cadangan revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. 
  2. Penyisihan penghasilan aktiva produktif, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan. Cadangan ini dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif. Penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap adalah maksimum 25% dari ATMR. 
  3. Modal Kuasi, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal. 
  4. Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang harus memenuhi berbagai syarat, seperti ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, minimal berjangka lima tahun dan pelunasan sebelum jatuh tempo, harus ada Bank Indonesia.

Faktor yang Mempengaruhi CAR 

Menurut Rivai (2007), faktor-faktor yang mempengaruhi kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah sebagai berikut: 

  1. Jenis aktiva serta besarnya risiko yang melekat padanya. Meliputi aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif (tidak tercantum dalam neraca). Terhadap masing-masing pos dalam aktiva diberikan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung pada aktiva itu. 
  2. Kualitas aktiva atau tingkat kolektibilitasnya. Guna memperhitungkan kualitas dari masing-masing aktiva agar diketahui seberapa besar kemungkinan diterima kembali dana yang ditanamkan pada aktiva tersebut. 
  3. Total aktiva suatu bank. Semakin besar aktiva semakin bertambah pula risikonya. Jadi bank yang memiliki aktiva yang besar tidak menjamin masa depan dari bank tersebut, karena aktiva-aktiva telah memiliki bobot risiko masing-masing.

Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan atau memperbaiki posisi kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah sebagai berikut: 

  1. Memperkecil komitmen pinjaman yang tidak dipergunakan. 
  2. Pinjaman yang diberikan lebih dibatasi dan diseleksi sehingga risiko semakin berkurang. 
  3. Fasilitas Bank guarantee yang hanya memperoleh hasil pendapatan berupa posisi yang relatif kecil namun dengan risiko yang sama besarnya dengan pinjaman yang ada baiknya dibatasi. 
  4. Komitmen letter of credit (L/C) bagi bank devisa yang belum benar-benar memperoleh kepastian dan penanggungannya atau tidak dapat dimanfaatkan secara efisien sebaiknya juga dibatasi.
  5. Penyertaan yang mempunyai risiko 100% perlu ditinjau kembali apakah bermanfaat atau tidak.
  6. Posisi aktiva-aktiva dan inventaris diusahakan agar tidak berlebihan dan jangan hanya sekedar memenuhi kelayakan.
  7. Menambah dan memperbaiki posisi modal dengan cara setoran tunai, go public, dan pinjaman subordinasi jangka panjang dari pemegang saham.

Daftar Pustaka

  • Wardiah, M.L. 2013. Dasar-dasar Perbankan. Bandung: Pustaka Setia.
  • Sutanto, Herry dan Umam, Khaerul. 2013. Manajemen Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
  • Dendawijaya, Lukman. 2009. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • Kuncoro, Mudrajad dan Suhardjono. 2002. Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPFE.
  • Purba, Daris. 2011. Skripsi: Pengaruh Kecukupan modal, Likuiditas, dan Efisiensi Operasional Terhadap Profitabilitas pada PT Bank Muamalat indonesia, Tbk. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
  • Rivai, Veithzal. 2007. Bank and Financial Institute Management. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio (CAR). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2020/12/rasio-kecukupan-modal-capital-adequcy-ratio-car.html