Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kebijakan Fiskal (Pengertian, Tujuan, Jenis, Bentuk dan Instrumen)

Kebijakan fiskal adalah langkah-langkah yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam rangka mengatur pengeluaran dan pendapatan dalam anggaran belanja negara dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi menjadi lebih baik. Kebijakan fiskal adalah kebijaksanaan dalam penerimaan dan pengeluaran anggaran yang membuat anggaran itu seimbang, defisit, atau surplus melalui pengaturan tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar dengan instrumen pengeluaran dan pajak.

Kebijakan Fiskal (Pengertian, Tujuan, Jenis, Bentuk dan Instrumen)

Kebijakan fiskal yang sering juga disebut dengan istilah politik fiskal atau fiscal policy, yaitu suatu tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Kebijakan fiskal meliputi langkah-langkah pemerintah membuat perubahan dalam bidang perpajakan dan pengeluaran pemerintah dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat (keseluruhan) dalam perekonomian.

Kebijakan fiskal sering dikaitkan dengan teori ekonomi Keynesian, yang didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan proaktif dari pemerintah adalah satu-satunya cara untuk mengarahkan perekonomian. Ini berati bahwa pemerintah harus menggunakan kekuatan guna meningkatkan permintaan agregat dengan meningkatkan belanja dan menciptakan kondisi uang mudah didapatkan, dimana akan merangsang perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja dan kemakmuran pada akhirnya meningkat.

Berikut definisi dan pengertian kebijakan fiskal dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Nopirin (2000), kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. 
  • Menurut Suprayitno (2005), kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. 
  • Menurut Sikorno (2010), kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaan dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi. 
  • Menurut Rozalinda (2015), kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur setiap pendapatan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Menurut Adiwarman (2008), kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara. Bertujuan menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.

Tujuan dan Fungsi Kebijakan Fiskal 

Kebijakan fiskal bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan. Menurut Adiwarman (2008), tujuan kebijakan fiskal antara lain adalah sebagai berikut:

a. Meningkatkan laju investasi 

Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertentu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijakan investasi berencana di sektor publik, namun pada kenyataannya di beberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi di jalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersebut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintah. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi.

b. Meningkatkan kesempatan kerja 

Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolaan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan sehingga dengan adanya lapangan pekerjaan maka dapat memberikan hal baik bagi masyarakat.

c. Menanggulangi inflasi 

Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cenderung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.

d. Meningkatkan pendapatan 

Kebijakan fiskal yang bertujuan meningkatkan pendapatan terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.

Adapun fungsi kebijakan fiskal terdiri dari tiga bagian, yaitu: 

  1. Fungsi alokasi. Fungsi kebijakan fiskal yang pertama adalah fungsi alokasi. Yaitu pengalokasian atau atau mengatur sumber daya yang sudah ada pada masyarakat agar bisa lebih maksimal mengelolanya.
  2. Fungsi distribusi. Fungsi yang kedua adalah fungsi distribusi yaitu pemerataan hasil pendapatan negara ke masyarakat secara totalitas, tidak hanya orang-orang tinggi saja yang menikmati hasil pendapatan negara, namun masyarakat pun ikut serta menikmatinya. 
  3. Fungsi stabilitas. Fungsi yang terakhir adalah fungsi stabilitas yaitu menjaga sumber daya yang sudah ada agar stabil seperti kebutuhan pokok masyarakat, lowongan pekerjaan atau kesempatan kerja yang memadai.

Jenis-jenis Kebijakan Fiskal 

Menurut Nopirin (2000), berdasarkan sudut pandang ekonomi makro, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan fiskal ekspansif dan kebijakan fiskal kontraktif. Adapun penjelasan perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan fiskal ekspansif 

Kebijakan fiskal ekspansif merupakan peningkatan belanja pemerintah dan/atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran. Kebijakan fiskal ekspansif adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah, pada saat munculnya kontraksional gap. Konstraksional gap adalah suatu kondisi dimana output potensial (Yf) lebih tinggi dibandingkan dengan output Actual (Y1). Pada saat terjadi kontraksional gap ini kondisi perekonomian ditandai oleh tingginya tingkat pengangguran dimana U actual > U alamiah.

2. Kebijakan fiskal kontraktif 

Kebijakan fiskal ekspansif merupakan pengurangan belanja pemerintah dan/atau peningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi. Kebijakan fiskal ekspansif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. pada saat munculnya ekpansionary gap. Ekspansionary gap adalah suatu kondisi dimana output potensial (Yf) lebih kecil dibandingkan dengan output Actual (Y1).

Bentuk-bentuk Kebijakan Fiskal 

Menurut Rahayu (2014), bentuk-bentuk kebijakan fiskal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah antara lain adalah sebagai berikut:

a. Pembiayaan fungsional (the functional financei) 

Pembiayaan Fungsional adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja. Ada beberapa hal penting yang biasanya dilakukan oleh pemerintah yang menganut pola pembiayaan fungsional ini, yaitu: 

  1. Pajak bukan hanya difungsikan sebagai alat menggali sumber penerimaan, tetapi juga digunakan sebagai alat untuk mengatur sektor swasta (private sector). 
  2. Apabila terjadi inflasi yang berlebihan, biasanya untuk mendanai penarikan dana masyarakat, maka pemerintah melakukan pinjaman luar negeri. 
  3. Apabila pencapaian target pajak dan pinjaman ternyata tidak cepat, maka pemerintah melakukan pinjaman dalam negeri bentuk percetakan uang.

b. Pendekatan anggaran terkendali (the managed budget approach) 

Pendekatan anggaran terkendali adalah kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai stabilitas ekonomi yang mantap. Dalam konsep ini, hubungan langsung antara pengeluaran pemerintah dan penarikan pajak selalu dijaga. Kemudian untuk menghindarkan atau memperkecil ketidak-stabilan ekonomi selalu diadakan penyesuaian dalam anggaran, sehingga pada suatu saat anggaran dapat dibuat defisit atau surplus disesuaikan dengan situasi yang dihadapi.

c. Stabilitas anggaran (the stabilzting budget) 

Stabilitas anggaran adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program. Tujuan kebijakan ini adalah agar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah. Dalam stabilitas anggaran ini, pengeluaran pemerintah lebih ditekankan pada asas manfaat dan biaya relatif dari berbagai paket program. Pajak ditetapkan sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam kesempatan kerja penuh. Dengan kata lain, berdasarkan stabilitas perekonomian yang otomatis, pengeluaran pemerintah ditentukan berdasarkan perkiraan manfaat dan biaya relatif dari berbagai macam program. Sedangkan pengenaan pajak ditentukan untuk menimbulkan surplus pada periode kesempatan kerja penuh.

d. Pendekatan anggaran belanja berimbang (balance budget approach) 

Pendekatan anggaran belanja berimbang adalah kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan. Selain itu juga untuk tercapainya anggaran berimbang jangka panjang. Dengan kata lain, konsep anggaran berdasarkan pendekatan anggaran belanja berimbang menekankan pada keharusan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran. Ini berarti jumlah pengeluaran yang disusun pemerintah tidak boleh melebihi jumlah penerimaan yang didapat. Sehingga pemerintah tidak perlu berhutang, baik berhutang dari dalam negeri maupun keluar negeri.

Instrumen Kebijakan Fiskal 

Menurut Adiwarman (2008), kebijakan fiskal memiliki dua instrumen, yaitu; kebijakan pendapatan, yang tercermin dalam kebijakan pajak, dan kebijakan belanja (pengeluaran). Kedua instrumen tersebut akan tercermin dalam anggaran belanja negara. Menurut perspektif ekonomi konvensional dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa instrumen (alat) dan cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain:

a. Melakukan bisnis 

Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

b. Pajak 

Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidak-stabilan.

c. Meminjam uang 

Pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainnya dengan syarat harus dikembalikan di kemudian harinya. Masyarakat harus mengetahui dan mendapat informasi yang jelas bahwa di kemudian hari mereka harus membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini. Meminjam uang hanya bersifat sementara dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.

Daftar Pustaka

  • Nopirin. 2000. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro. Yogyakarta: BPFE.
  • Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  • Sikorno, Sadono. 2010. Pengantar Teori Makro Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Rozalinda. 2014. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. .
  • Adiwarman, Karim. 2008. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 
  • Rozalinda. 2015. Ekonomi Islam (Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Rahayu, Ani Sri. 2014. Pengantar Kebijakan Fiskal. Jakarta: Bumi Aksara.

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Kebijakan Fiskal (Pengertian, Tujuan, Jenis, Bentuk dan Instrumen). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/03/kebijakan-fiskal.html