Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bangunan Ramah Lingkungan (Green Building)

Bangunan ramah lingkungan (green building) adalah suatu konsep bangunan dimana dalam proses perencanaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan dan peruntuhan selalu mengutamakan penghematan sumber daya alam seminimal mungkin, pemanfaatan lahan dengan bijak, mengurangi dampak terhadap lingkungan, menjaga kualitas mutu udara, dan memprioritaskan kesehatan penghuninya dengan mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan.

Bangunan Ramah Lingkungan (Green Building)

Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan, menyebutkan bahwa green building adalah green building adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim. Prinsip lingkungan yang dimaksud adalah prinsip yang mengedepankan dan memperhatikan unsur pelestarian fungsi lingkungan.

Green building merupakan gabungan atau kombinasi efisiensi energi dan dampak material pada penghuni. Green building adalah sebuah konsep holistik yang dimulai dengan pemahaman bahwa lingkungan yang dibangun dapat menimbulkan dampak, baik dampak positif dan dampak negatif pada lingkungan hidup, juga orang-orang yang tinggal di bangunan tersebut setiap hari. Green building adalah sebuah usaha untuk memperbesar dampak positif dan mencegah dampak negatif selama umur pakai bangunan.

Berikut definisi dan pengertian green building atau bangunan ramah lingkungan dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Persatuan Insinyur Indonesia (2016), green building adalah bangunan yang sejak perencanaan, pembangunan dalam masa konstruksi dan dalam pengoperasian serta pemeliharaan selama masa pemanfaatannya menggunakan sumberdaya alam seminimal mungkin, pemanfaatan lahan dengan bijak, mengurangi dampak lingkungan serta menciptakan kualitas udara di dalam ruangan yang sehat dan nyaman. 
  • Menurut A Public Private Pernership for Advancing Housing (2005), green building adalah sebuah pendekatan konsep desain dan penilaian bangunan yang memperkecil dampak lingkungan, mengurangi konsumsi energi dari bangunan dan mendukung kesehatan serta produktivitas penghuninya.
  • Menurut US EPA (2009), green building adalah suatu konsep pembangunan berkelanjutan yang mengarah pada strukur dan penerapan proses yang mewujudkan lingkungan yang hemat sumber daya sepanjang siklus hidup bangunan tersebut, mulai pemilihan tempat sampai desain konstruksi, perawatan, renovasi dan peruntuhan.
  • Menurut Green Building Council Indonesia (2012), green building adalah bangunan yang dimana sejak awal mulai dalam tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga dalam operasional pemeliharaannya memperlihatkan dan memperhatikan aspek-aspek dalam melindungi, menghemat, mengurangi penggunaan sumber daya alam, menjaga kualitas mutu udara di ruangan, dan memprioritaskan kesehatan penghuninya yang semuanya berpegang pada kaidah pembangunan yang berkelanjutan.

Manfaat Green Building 

Green Building didesain untuk mereduksi dampak lingkungan terbangun pada kesehatan manusia dan alam, melalui efisiensi dalam penggunaan energi, air dan sumber daya lain, perlindungan kesehatan penghuninya dan meningkatkan produktivitas pekerja, mereduksi limbah/buangan padat, cair dan gas, mengurangi polusi/pencemaran padat, cair dan gas serta mereduksi kerusakan lingkungan. Adapun beberapa manfaat green building atau bangunan ramah lingkungan antara lain adalah sebagai berikut:

a. Manfaat lingkungan 

  1. Meningkatkan dan melindungi keragaman ekosistem. 
  2. Memperbaiki kualitas udara.
  3. Mereduksi limbah. 
  4. Konservasi sumber daya alam.

b. Manfaat ekonomi 

  1. Mereduksi biaya operasional. 
  2. Menciptakan dan memperluas pasar bagi produk dan jasa hijau.
  3. Meningkatkan produktivitas penghuni.
  4. Mengoptimalkan kinerja daur hidup ekonomi.

c. Manfaat sosial 

  1. Meningkatkan kesehatan dan kenyamanan penghuni. 
  2. Meningkatkan kualitas estetika.
  3. Mereduksi masalah dengan infrastruktur lokal.

Konsep Dasar Green Building 

Menurut Harison dkk (1997), Fischer (2010) dan Kats (2003), konsep atau nilai dasar dalam green building atau bangunan ramah lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. Desain bangunan yang meminimalkan kerusakan yang tidak dibutuhkan terhadap nilai lahan, habitat, dan ruang hijau, mendorong pengembangan perkotaan yang kepadatannya lebih tinggi dan menjaga pengaturan lingkungan. 
  2. Konservasi dan kualitas air dengan mempertahankan siklus air alami yang sudah ada, selain itu juga dapat dilakukan minimalisasi penggunaan yang tidak perlu dan tidak efisien dan air minum. Sementara itu memaksimalkan daur ulang dan penggunaan kembali air, termasuk penggunaan air hujan, air bekas kamar mandi, tidak termasuk air dari toilet. 
  3. Lingkungan dan energi dengan meminimalkan dampak yang merugikan pada udara, air, sumber daya alami melalui optimasi lahan bangunan, optimasi desain bangunan, pemilihan material, dan agresif menggunakan pengukur konservasi energi. 
  4. Kualitas lingkungan ruangan dengan menyediakan kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas lingkungan ruangan untuk penghuni dan pengunjung bangunan. Sehingga menghasilkan sebuah desain bangunan yang memiliki kondisi yang paling baik yang berhubungan dengan kualitas udara dalam ruangan, ventilasi, suhu yang nyaman, akses ventilasi dan pencahayaan alami pada waktu siang hari.
  5. Sumber daya dan material yaitu penggunaan material konstruksi yang tidak dapat diperbaharui dan sumber daya lainnya seperti energi dan air melalui teknik, desain, perencanaan, dan konstruksi yang efisien dan daur ulang yang efektif dari robohan konstruksi. Selain itu juga memaksimalkan penggunaan material daur ulang, material modern yang efisien, dan sumberdaya komposit yang efisien terhadap bentuk struktur.

Aspek-aspek Green Building 

Menurut Ervianto (2015), dalam menerapkan prinsip green building atau bangunan ramah lingkungan, terdapat beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  1. Aspek kesehatan dan keselamatan kerja, tujuan dalam aspek ini adalah mengurangi dampak asap rokok terhadap udara, mengurangi polusi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan proyek. 
  2. Aspek kualitas udara, tujuan dalam aspek ini adalah untuk mengurangi terjadinya pencemaran udara yang ditimbulkan oleh bahan bangunan dan peralatan yang digunakan selama proses konstruksi. 
  3. Aspek manajemen lingkungan bangunan, tujuan dalam aspek ini adalah untuk mengurangi terjadinya limbah sehingga beban di tempat pembuangan akhir berkurang. Mendorong gerakan pemilahan sampah secara sederhana agar mempermudah proses daur ulang.
  4. Aspek sumber dan siklus material, tujuan dalam aspek ini adalah untuk menahan eksploitasi sumber daya alam tidak terbarukan untuk memperpanjang daur hidup material. 
  5. Aspek tepat guna lahan, tujuan dalam aspek ini adalah memelihara kehijauan lingkungan, mengurangi emisi CO2 serta polutan. Selain itu, telah dilakukan berbagai usaha untuk mengurangi beban drainase kota yang disebabkan oleh limpasan air hujan baik volume maupun kualitas air akibat proses konstruksi. 
  6. Aspek konservasi air, tujuan dalam aspek ini adalah melakukan pemantauan dan pencatatan pemakaian air, penghematan konsumsi air, dan melakukan re-use pemakaian air yang bersumber dari dewatering, tampungan air hujan, menggunakan limpasan air hujan selama proses konstruksi.
  7. Aspek konservasi energi, tujuan dalam aspek ini adalah melakukan pemantauan dan pencatatan pemakaian energi, penghematan konsumsi energi, dan pengendalian penggunaan sumber energi yang berdampak terhadap lingkungan selama proses konstruksi.

Syarat dan Standar Green Building 

Green building dapat diinterpretasikan sebagai bangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bangunan dengan performa sangat baik. Di negara-negara maju terdapat penghargaan, pengurangan pajak, dan pemberian insentif kepada bangunan-bangunan yang tergolong green building. Menurut Green Building Council Indonesia (2012), syarat atau standar sebuah bangunan disebut sebagai green building atau bangunan ramah lingkungan antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Tepat Guna Lahan (Approtiate Site Development) 

Kesesuaian penggunaan lahan diperlukan dalam perencanaan pembangunan suatu kawasan yang memperhatikan dampak terhadap pada lingkungan sekitar. Semakin tepat pembangunan di suatu kawasan maka akan meminimalkan dampak negatif yang akan ditimbulkan. Semakin terpenuhinya fasilitas dan infrastruktur di suatu kawasan maka semakin mempermudah aksesibilitas dan efisiensi energi. Indikator tepat guna lahan memiliki dua kriteria prasyarat, yaitu: 

  • Kebijakan manajemen tapak (site management policy). 
  • Kebijakan pengurangan kendaraan bermotor (motor vehicle reduction policy).

b. Efisiensi dan Konservasi Energi (Energi Eficiency and Conservation) 

Kebutuhan energi yang berlebihan dalam suatu gedung, secara tidak langsung turut menyumbang emisi gas karbon dioksida (CO2). Jika hal ini dibiarkan maka akan mengakibatkan terjadinya pemanasan global. Oleh karena itu diperlukan adanya upaya efisiensi dan konservasi energi yang harus di dalam suatu gedung. Indikator efisiensi dan konservasi energi memiliki dua kriteria prasyarat, yaitu:  

  • Kebijakan dan strategi manajemen energi (policy and energy management plant). 
  • Kebijakan energi minimum (minimum building energy performance).

c. Konservasi Air (Water Conservation) 

Sumber air dalam suatu kawasan biasanya berasal dari PDAM dan air tanah. Apabila air dalam gedung terus di konsumsi tanpa ada upaya konservasi maka kuantitas dan kualitas air bersih akan menurun. Oleh karena itu, perlu adanya usaha konservasi air di suatu kawasan. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk konservasi air, di antaranya dengan menggunakan sumber air alternatif, pemilihan alat pengatur kebutuhan air dan penghematan penggunaan air. Adapun indikator konservasi air sebagai kriteria prasyaratnya adalah kebijakan penggunaan air (water management policy).

d. Sumber dan Siklus Material (Water Resource dan Cycle) 

Siklus material dimulai tahap eksploitasi produk, pengolahan dan produksi, desain bangunan dan aplikasi efisiensi, hingga upaya memperpanjang masa akhir pakai produk material. Dengan pengelolaan siklus material yang baik, diharapkan suatu pembangunan dapat menjaga pelestarian alam. Indikator sumber dan siklus material memiliki tiga kriteria prasyarat, yaitu:

  • Refrigeran fundamental (fundamental refrigerant).
  • Kebijakan pembelanjaan material (material purchasing policy).
  • Kebijakan manajemen limbah (waste management policy).

e. Kualitas Udara dan Kenyamanan Ruang (Indoor Air Healt and Comfort) 

Kualitas udara dan kenyamanan dalam ruangan erat kaitannya dengan kesehatan penggunaan gedung. Keadaan ini perlu adanya pengaturan dan kontrol pada kualitas udara dan kenyamanan, sehingga kondisi di dalam ruangan bisa menjadi nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas penghuni gedung. Adapun indikator kualitas udara dan kenyamanan ruang sebagai kriteria prasyarat yaitu adanya larangan merokok (no smoking).

f. Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management) 

Pengelolaan lingkungan gedung bertujuan untuk memudahkan desain yang berkonsep green building. Dalam indikator ini adalah pengelolaan sumber daya melalui rencana operasional konsep yang berkelanjutan, data yang valid, dan penanganan yang membantu pemecahan masalah termasuk manajemen sumber daya manusia dalam penerapan konsep bangunan ramah. Adapun indikator manajemen lingkungan bangunan sebagai kriteria prasyarat yaitu adanya kebijakan operasional dan perawatan (operation and maintenance policy).

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Bangunan Ramah Lingkungan (Green Building). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/04/green-building.html