Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah usaha yang dilakukan oleh wajib pajak, untuk mengurangi atau bahkan meniadakan hutang pajak yang harus dibayar yang dilakukan secara legal, aman dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan dengan cara memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang perpajakan suatu negara.

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Tak avoidance merupakan penghindaran pajak dengan cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak. Penghindaran pajak dapat terjadi di dalam bunyi ketentuan atau tertulis di undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang tetapi berlawanan dengan jiwa undang-undang.

Penghindaran pajak atau tax avoidance adalah suatu tindakan yang legal yang berbeda dengan penyeludupan pajak. Biasanya perusahaan melakukan strategi-strategi atau cara-cara yang legal sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, namun dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang sifatnya ambigu dalam undang-undang sehingga dalam hal ini wajib pajak memanfaatkan celah-celah yang ditimbulkan oleh adanya ambiguitas dalam undang-undang perpajakan.

Berikut definisi dan pengertian penghindaran pajak atau tax avoidance dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Slamet (2015), tax avoidance adalah suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan ketentuan perpajakan suatu negara. 
  • Menurut Pohan (2013), tax avoidance adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. 
  • Menurut Suandy (2011), tax avoidance adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal, seperti pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun manfaat hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Menurut Budiman dan Setiyono (2015), tax avoidance adalah usaha untuk mengurangi, atau bahkan meniadakan hutang pajak yang harus dibayar perusahaan dengan tidak melanggar undang-undang yang ada. 
  • Menurut Santoso dan Rahayu (2013), tax avoidance adalah usaha yang dilakukan oleh wajib pajak, apakah berhasil atau tidak, untuk mengurangi atau sama sekali menghapus utang pajak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Karakteristik Penghindaran Pajak 

Menurut komite fiskal dari Organization for Economic Coorperation and Development (OECD), menyebutkan bahwa penghindaran pajak atau tax avoidance memiliki beberapa ciri atau karakteristik, yaitu:

  1. Adanya unsur artifical arrangement, dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
  2. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes (celah) dari undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal berbagai tujuan, yang berlawanan dari isi undang-undang sebenarnya.
  3. Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin.

Sedangkan menurut Palan (2008), beberapa ciri dalam penghindaran pajak atau tax avoidance yaitu:

  1. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak. 
  2. Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang dideclare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh.
  3. Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Jenis-jenis Penghindaran Pajak 

Penghindaran pajak dapat diartikan sebagai manipulasi penghasilannya secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Tax avoidance tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran undang-undang perpajakan karena dalam hal ini wajib pajak melakukan usaha meminimalkan atau meringankan beban pajak dengan ketentuan yang telah dimungkinkan oleh undang-undang pajak.

Meskipun telah di upayakan dengan menciptakan kebijakan yang memadai, tidak jarang ditemui berbagai kendala atau hambatan atau perlawanan dalam pemungutan pajak. Menurut Purwono (2010), jenis-jenis perlawanan yang dilakukan dalam penghindaran pajak yaitu: 

  1. Perlawanan Pasif. Perlawanan pajak secara pasif merupakan perlawanan yang keterjadiannya berkaitan erat dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual, dan teknik pemungutan pajak. 
  2. Perlawanan Aktif. Perlawanan aktif yang meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dengan tujuan menghindari pajak melalui, penghindaran diri dari wajib pajak, pengelakan diri dari wajib pajak, dan melalaikan pajak.

Bentuk-bentuk Penghindaran Pajak 

Menurut Prakosa (2014), bentuk-bentuk usaha yang biasa dilakukan dalam penghindaran pajak atau tax avoidance umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu: 

  1. Memindahkan subjek pajak dan/atau objek pajak ke negara-negara yang memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak (tax haven country) atas suatu jenis penghasilan (substantive tax planning).
  2. Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomi dari transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak yang paling rendah (formal tax planning).
  3. Ketentuan anti avoidance atas transaksi transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation (Specific Anti Avoidance Rule), serta transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis (General Anti Avoidance Rule).

Adapun menurut Surbakti (2012), beberapa cara yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak, antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Menampakkan laba dari aktivitas operasional sebagai laba dari modal sehingga mengurangi laba bersih dan utang pajak perusahaan tersebut. 
  2. Mengakui pembelanjaan modal sebagai pembelanjaan operasional dan membebankan yang sama terhadap laba bersih sehingga mengurangi utang pajak perusahaan. 
  3. Membebankan biaya personal sebagai biaya bisnis sehingga mengurangi laba bersih.
  4. Membebankan depresiasi produksi yang berlebihan di bawah nilai penutupan peralatan sehingga mengurangi laba kena pajak. 
  5. Mencatat pembuangan yang berlebihan dari bahan baku dalam industri manufaktur sehingga mengurangi laba kena pajak.

Faktor Penyebab Penghindaran Pajak 

Menurut Hutagaol (2014), beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya penghindaran pajak atau tax avoidance, antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Kesempatan (opportunities). Adanya sistem self assessment yang merupakan sistem yang memberikan kepercayaan penuh terhadap wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan kepada fiskus. Hal ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan tindakan penghindaran pajak. 
  2. Lemahnya penegakan hukum (low enforcement). Wajib Pajak (WP) berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak. Wajib pajak memanfaatkan loopholes yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku (lawfull).
  3. Manfaat dan biaya (level of penalty). Perusahaan memandang bahwa penghindaran pajak memberikan keuntungan ekonomi yang besar dan sumber pembiayaan yang tidak mahal. Di dalam perusahaan terdapat hubungan antara pemegang saham, sebagai prinsipal, dan manajer, sebagai agen. Pemegang saham, yang merupakan pemilik perusahaan, mengharapkan beban pajak berkurang sehingga memaksimalkan keuntungan. 
  4. Bila terungkap masalahnya dapat diselesaikan (negotiated settlements). Banyaknya kasus terungkapnya masalah penghindaran pajak yang dapat diselesaikan dengan bernegosiasi, membuat wajib pajak merasa leluasa untuk melakukan praktik penghindaran pajak dengan asumsi jika terungkap masalah dikemudian hari akan dapat diselesaikan melalui negosiasi.

Rumus Perhitungan Penghindaran Pajak 

Menurut Budiman dan Setiyono (2012), penghindaran pajak atau tax avoidance dapat dihitung menggunakan formula ETR (Effective Tax Rate) perusahaan, yaitu kas yang dikeluarkan untuk biaya pajak dibagi dengan laba sebelum pajak. Semakin besar ETR ini mengindikasikan semakin rendah tingkat penghindaran pajak perusahaan. Adapun rumus perhitungan ETR yaitu:

Rumus Tax Avoidance

Cash ETR yang dihitung dengan membandingkan pembayaran pajak dengan laba sebelum pajak. Pembayaran pajak terdapat dalam Laporan Arus Kas Konsolidasi, sedangkan laba sebelum pajak terdapat dalam Laporan Laba Rugi Komperenshif.

Selain itu pengukuran menggunakan Cash ETR dapat menjawab atas permasalahan dan keterbatasan atas pengukuran tax avoidance berdasarkan model GAAP ETR. Semakin kecil nilai Cash ETR, artinya semakin besar penghindaran pajaknya, begitupun sebaliknya.

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/08/penghindaran-pajak-tax-avoidance.html