Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Akad - Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis dan Prinsip

Akad adalah suatu pertemuan dan perikatan ijab dan qobul dengan cara yang dibenarkan syara, sebagai pernyataan niat dan kehendak kedua belah pihak atau lebih untuk suatu kegiatan muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan atau gadai dengan tujuan untuk menetapkan keridhaan kedua belah pihak dan menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

Akad - Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis dan Prinsip

Istilah akad berasal dari kata al-Ahdu (perjanjian), ar-Aabthu (mengikat), Aqdatun (sambungan), dan Al-aqdu (penguatan). Sehingga akad artinya adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Akad menurut etimologi atau bahasa adalah menggabungkan antara ujung sesuatu dan mengikatnya, lawannya adalah al-hillu (melepaskan), juga diartikan mengokohkan sesuatu dan memperkuatnya.

Akad merupakan kesepakatan dua kehendak untuk menimbulkan akibat-akibat hukum, baik berupa menimbulkan kewajiban, memindahkannya, mengalihkan, maupun menghentikannya. Semua perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang-barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang.

Pengertian Akad 

Berikut definisi dan pengertian akad dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut az-Zuhaili (1986), akad adalah segala sesuatu yang diniatkan oleh seseorang untuk dikerjakan, baik timbul karena satu kehendak, seperti wakaf, talak dan sumpah, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan dua orang, seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan dan gadai. 
  • Menurut Basyir (2004), akad adalah suatu perikatan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan syara yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. 
  • Menurut Subekti (1979), akad adalah pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan qabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad. 
  • Menurut Anwar (2007), akad adalah pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada objeknya. 
  • Menurut Suhendi (2008), akad adalah perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syara yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.

Rukun Akad 

Rukun adalah unsur yang mutlak harus ada dalam sesuatu hal, peristiwa atau tindakan. Rukun menentukan sah dan tidaknya suatu perbuatan hukum tertentu. Suatu akad akan menjadi sah jika akad tersebut memenuhi rukun-rukun akad. Menurut Djuwaini (2010), rukun akad adalah sebagai berikut:

a. Aqid 

Aqid adalah orang yang berakad (subjek akad). Seseorang yang berakad terkadang merupakan orang yang memiliki hak ataupun wakil dari yang memiliki hak. Terkadang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang. Misalnya, penjual dan pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang berbeda dengan ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang.

b. Maqud Alaih 

Maqud Alaih adalah benda-benda yang akan diakadkan (objek akad), seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai, dan utang.

c. Maudhu al-Aqid 

Maudhu al-Aqid adalah tujuan atau maksud mengadakan akad. Berbeda akad maka berbedalah tujuan pokok akad. Dalam akad jual beli misalnya, tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti. Tujuan pokok akad hibah adalah memindahkan barang dari pemberi kepada yang diberi untuk dimilikinya tanpa ada pengganti.

d. Shighat al-Aqid 

Shighat al-Aqid adalah pernyataan ijab qabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali di lontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Jadi pengertian ijab qabul dalam berakad adalah bertukarnya sesuatu dengan yang lain dimana pihak pertama mengucapkan kata menyerahkan objek akad dan pihak kedua mengucapkan kata menerima objek akad.

Syarat Akad 

Syarat terjadinya akad adalah sesuatu yang disyaratkan terwujudnya untuk menjadikan suatu akad dalam zatnya sah menurut syara. Apabila syarat tidak terwujud maka akad menjadi batal. Menurut Ali (2003), syarat sah terjadinya akad adalah sebagai berikut: 

  1. Pihak-pihak yang melakukan akad telah dipandang mampu bertindak menurut hukum (mukallaf). Apabila belum mampu, harus dilakukan oleh walinya. Oleh sebab itu suatu akad yang dilakukan oleh orang yang kurang waras (gila) atau anak kecil yang belum mukallaf secara langsung hukumnya tidak sah. 
  2. Obyek akad diakui oleh syara. Obyek akad harus memenuhi tiga syarat, yaitu: berbentuk harta, dimiliki seseorang dan bernilai harta menurut syara. Dengan demikian, yang tidak bernilai harta menurut syara tidak sah seperti khamar (minuman keras). Di samping itu, barang najis seperti anjing, babi, bangkai dan darah tidak boleh dijadikan obyek akad, karena barang tersebut tidak bernilai menurut syara. Obyek akad juga harus ada dan dapat diserahkan ketika akad berlangsung, karena memperjualbelikan sesuatu yang belum ada dan tidak mampu diserahkan hukumnya tidak sah. Contohnya: jual padi yang belum berbuah, menjual janin hewan yang masih dalam kandungan.
  3. Akad itu tidak dilarang oleh nash dan syara. Atas dasar ini, seseorang wali (pemelihara anak kecil), tidak dibenarkan menghibahkan harta anak kecil tersebut. Seharusnya harta anak kecil itu dikembangkan, dipelihara dan tidak diserahkan kepada seseorang tanpa adanya suatu imbalan (hibah). Apabila terjadi akad, maka akad itu batal menurut syara. 
  4. Akad yang dilakukan ini memenuhi syarat-syarat khusus dengan akad yang bersangkutan, di samping harus memenuhi syarat-syarat umum. Syarat-syarat khusus seperti syarat jual-beli berbeda dengan syarat sewa-menyewa dan gadai. 
  5. Akad itu bermanfaat. Misalnya seorang suami mengadakan akad dengan istrinya, bahwa suami akan memberi upah kepada istrinya dalam urusan rumah tangga. Akad semacam ini batal, karena seorang istri memang berkewajiban mengurus rumah. 
  6. Ijab tetap utuh sampai terjadi kabul. Misalnya dua orang pedagang dari dua daerah yang berbeda, melakukan transaksi dagang dengan surat (tulisan), pembeli barang melakukan ijabnya melalui surat yang memerlukan waktu beberapa hari. Sebelum surat itu sampai kepada penjual, pembeli telah wafat atau hilang ingatan (gila). Transaksi semacam ini menjadi batal, sebab salah satu pihak telah meninggal atau gila (tidak bisa lagi bertindak atas nama hukum). 
  7. Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis, yaitu suatu keadaan yang menggambarkan suatu proses transaksi. Majelis itu dapat berbentuk tempat dilangsungkan akad dan dapat juga berbentuk keadaan selama proses berlangsungnya akad, sekalipun tidak pada satu tempat. 
  8. Tujuan akad itu harus jelas dan diakui oleh syara. Misalnya masalah jual-beli, jelas bahwa tujuannya untuk memindahkan hak-milik penjual kepada pembeli dengan imbalan. Begitu pula dengan akad-akad lainnya. Bentuk lain yang tidak diakui syara adalah menjual anggur kepada pabrik pengelola minuman keras.

Jenis-jenis Akad 

Menurut Haroen (2007), secara umum akad dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Akad Sahih 

Akad sahih adalah akad yang telah memenuhi rukun dan syarat. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad itu serta mengikat kedua belah pihak yang berakad.

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah membagi akad shahih ini menjadi dua jenis, yaitu: 

  1. Akad Nafis (sempurna untuk dilaksanakan), yaitu akad yang dilangsungkan sesuai dengan rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya. 
  2. Akad Mauquf, yaitu akad yang dilaksanakan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu.

Dilihat dari segi mengikat atau tidaknya, para ulama fiqh membagi akad menjadi dua jenis, yaitu: 

  1. Akad yang bersifat mengikat bagi para pihak-pihak yang berakad, sehingga salah satu pihak tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain. 
  2. Akad yang tidak bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang melakukan akad, seperti dalam akad al-wakalah (perwakilan), al-ariyah (pinjam-meminjam), dan al-wadiah (barang titipan).

b. Akad yang tidak sahih 

Akad yang tidak sahih adalah akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syaratnya sehingga seluruh akibat hukumnya tidak berlaku dan tidak mengikat kedua belah pihak yang berakad. Ulama Hanafiyah membagi menjadi dua macam yaitu akad yang fasad dan akad yang batil. Akad yang batil adalah akad yang tidak memenuhi salah satu rukun atau terdapat larangan dari syara. Sedangkan akad fasad adalah akad yang pada dasarnya disyariatkan tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas.

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah membagi akad tidak shahih menjadi dua jenis, yaitu: 

  1. Akad Bathil, yaitu akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syara. Misalnya, objek jual beli itu tidak jelas. Atau terdapat unsur tipuan, seperti menjual ikan dalam lautan, atau salah satu pihak yang berakad tidak cakap bertindak hukum. 
  2. Akad Fasid, yaitu akad yang pada dasarnya disyariatkan, akan tetapi sifat yang diakadkan itu tidak jelas. Misalnya, menjual rumah atau kendaraan yang tidak ditunjukkan tipe, jenis, dan bentuk rumah yang akan dijual, atau tidak disebut brand kendaraan yang dijual, sehingga menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli.

Sifat dan Tujuan Akad 

Menurut As-Siddieqy (2001), berdasarkan sifatnya, akad dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Akad tanpa syarat (akad munajjaz atau munjiz) 

Akad tanpa syarat (akad munjiz) adalah akad yang diucapkan seseorang, tanpa memberi ketentuan (batasan) dengan suatu kaidah dan tanpa menetapkan sesuatu syarat. Apabila dilakukan demikian, syara-pun menghargai dan berwujudlah segala hukum akad semenjak waktu akad itu diadakan. Misalnya, saya jual sepeda kepada kawan saya ini, lalu diqabulkan oleh seorang lagi, maka berwujudlah akad, serta berakibat hukum di waktu itu juga.

b. Akad bersyarat (akad ghairu munjiz) 

Akad bersyarat (akad ghairu munjiz) adalah akad yang diucapkan seseorang dengan dikaitkan dengan sesuatu, dalam arti apabila kaitan itu tidak ada, maka akadpun tidak terjadi. Baik dikaitkan dengan wujudnya sesuatu, maupun dikaitkan hukumnya atau ditangguhkan pelaksanaannya pada waktu tertentu. Misalnya, saya jual motor ini dengan syarat saya boleh pakai sebulan lamanya, sesudah sebulan barulah saya serahkan.

Menurut Anwar (2007), berdasarkan tujuannya, akad dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Akad Tabarru 

Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang tidak mengejar keuntungan (non profit transaction). Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan, sehingga pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada rekan transaksinya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad, tanpa mengambil laba dari tabarru tersebut.

b. Akad Tijarah 

Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang mengejar keuntungan (profit orientation). Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Hal ini didasarkan atas kaidah bisnis bahwa bisnis adalah suatu aktivitas untuk memperoleh keuntungan.

Prinsip dan Asas dalam Berakad 

Menurut Mardani (2012) dan Anshori (2010), prinsip atau asas-asas dalam berakad harusnya memenuhi beberapa kaidah muamalah yaitu asas kerelaan, asas kejujuran dan kebenaran, dan asas tertulis. Adapun penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Asas ilahiha, merupakan kegiatan muamalah, tidak akan pernah lepas dari nilai-nilai (ketauhidan). Dengan demikian, manusia memiliki tanggung jawab akan hal ini. Tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab kepada pihak kedua, tanggung jawab kepada diri sendiri, dan tanggung jawab kepada Allah SWT. 
  2. Asas kebebasan (Al-Hurriyah), merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian/akad islam, dalam artinya para pihak bebas membuat suatu akad. bebas dalam menentukan obyek dan bebas menentukan dengan siapa ia akan membuat perjanjian, serta bebas menentukan bagaimana cara menentukan penyelesaian sengketa jika terjadi dikemudian hari.
  3. Asas persamaan dan kesetaraan (Al-musawarah), yaitu suatu perbuatan muamalah merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sering kali terjadi bahwa seseorang memiliki kelebihan yang lainnya. 
  4. Asas keadilan (Al-Adalah). Islam mendefinisikan adil sebagai tidak mendzalimi dan tidak dizalimi. Implikasi ekonomi dan nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam, tanpa keadilan manusia akan terkotak-kotak dalam berbagai golongan. Golongan yang satu akan mendzalimi golongan yang lain, sehingga terjadi eksploitasi manusia manusia atas manusia. Masing-masing berusaha mendapatkan hasil yang lebih besar dari pada usaha yang dikeluarkan karena kerusakannya. 
  5. Asas kerelaan (Al-ridha), merupakan segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak. Harus didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak dan tidak boleh ada unsur paksaan, tekanan, dan penipuan. 
  6. Asas kejujuran dan kebenaran (As-shidq). Bahwa dalam Islam setiap orang dilarang melakukan kebohongan dan penipuan, karena dengan adanya penipuan sangat berpengaruh dalam keabsahan akad. perjanjian yang di dalamnya mengandung unsur penipuan, memberikan hak kepada pihak lain untuk menghentikan proses pelaksanaan perjanjian. 
  7. Asas tetulis (Al-Kitbah), bahwa setiap perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis, lebih berkaitan demi kepentingan pembuktian jika dikemudian hari terjadi sengketa.

Berakhirnya Akad 

Menurut Ghazali (2010), suatu akad dapat dikatakan berakhir apabila memenuhi beberapa kriteria, antara lain yaitu sebagai berikut:

  1. Berakhirya masa berlaku akad tersebut, apabila akad tersebut tidak mempunyai tenggang waktu. 
  2. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad tersebut sifatnya tidak mengikat. 
  3. Dalam akad sifatnya mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir jika; a) Jual beli yang dilakukan fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi. b) Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat. c) Akad tersebut tidak dilakukan oleh salah satu pihak secara sempurna. d) Salah satu pihak yang melakukan akad meninggal dunia.

Daftar Pustaka

  • az-Zuhaili, Wahbah. 1986. Al-Fiqh Islamy wa Adillatuh Juz IV. Damaskus: Dar Al-Fikr.
  • Basyir, Ahmad Azhar. 2004. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.
  • Subekti. 1979. Hukum Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogayakarta: Pustaka Kencana.
  • Ali, Hasan, M. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja GrafIndo Persada.
  • Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
  • As-Siddieqy, Hasbi. 2001. Pengantar Fiqh Muamalat. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
  • Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syariat. Jakarta: Kencana.
  • Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gaja Mada University Press.
  • Ghazali, Abdul Rahman, dkk. 2010. Fikih Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Akad - Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis dan Prinsip. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/11/akad-pengertian-rukun-syarat-jenis-dan-.html