Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Margin Keuntungan di Lembaga Keuangan Syariah

Margin keuntungan adalah persentase atau nominal yang diperoleh dari pendapatan dalam kurun waktu tertentu (biasanya 1 tahun), setelah dikurangi dengan modal kerja dan biaya-biaya variabel lainnya. Perlakuan margin di lembaga syariah sangat berbeda dengan bunga. Karena margin diperoleh melalui akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berdasarkan prinsip keadilan.

Margin Keuntungan di Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga keuangan syariah menetapkan margin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Centainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount), maupun waktu (timing), seperti pembayaran murabahah, ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik, salam dan istishna.

Pengertian Margin Keuntungan 

Berikut definisi dan pengertian margin keuntungan dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Karim (2008), margin keuntungan adalah persentase tertentu yang telah ditetapkan per tahun, perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan sebanyak 360 hari, perhitungan margin secara bulanan maka ditetapkan sebanyak 12 bulan. 
  • Menurut Sumiyanto (2008), margin keuntungan adalah penyeimbang yang berasal dari modal kerja atau investasi yang dimanfaatkan oleh suatu mitra. Margin digunakan agar terjadi keadilan di dalam memperoleh keuntungan baik dari pihak mitra maupun dari pihak lembaga.
  • Menurut KBBI (2008), margin keuntungan adalah laba kotor atau tingkat selisih antara biaya produksi dan harga jual pasar. 
  • Menurut Garrison, dkk (2006), margin keuntungan adalah jumlah yang tersisa dari pendapatan dikurangi biaya variabel yang merupakan jumlah yang akan menutupi biaya tetap dan kemudian nantinya akan menjadi laba.

Jenis-jenis Metode Penetapan Margin Keuntungan 

Menurut Karim (2011), terdapat beberapa metode yang digunakan dalam menetapkan margin keuntungan di lembaga keuangan syariah, yaitu sebagai berikut:

a. Metode margin Keuntungan Menurun 

Margin keuntungan menurun adalah perhitungan margin keuntungan yang semakin menurun seduai dengan menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan atau angsuran harga pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) yang dibayar nasabah setiap bulan semakin menurun.

b. Metode Margin Keuntungan Rata-rata 

Margin keuntungan rata-rata adalah margin keuntungan menurun yang perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) dibayar nasabah tetap setiap bulan.

c. Metode Margin Keuntungan Flat 

Margin keuntungan flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaan secara tetap dari satu periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran pokok.

d. Metode Margin Keuntungan Annuitas 

Margin keuntungan annuitas adalah margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok yang semakin membesar dan margin keuntungan yang semakin menurun.

Faktor Penentuan Margin Keuntungan 

Faktor-faktor yang membedakan penentuan tingkat margin keuntungan adalah:

  1. Perbedaan harga. Terkadang cepat berputar dan terkadang lambat. Menurut kebiasaan, kalau perputarannya cepat, maka keuntungannya lebih sedikit. Sementara bila perputarannya lambat keuntungannya banyak. 
  2. Perbedaan penjualan kontan dengan penjualan pembiayaan tunda (kredit). Pada asalnya, keuntungan pada penjualan kontan lebih kecil dibandingkan keuntungan pada penjualan kredit. 
  3. Perbedaan komoditas yang dijual. Antara komoditas primer dan sekunder, keuntungannya lebih sedikit, karena memperhatikan kaum papa dan orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan komoditas tersier, yang keuntungannya dilebihkan menurut kebijakan karena kurang dibutuhkan.

Menurut Asiyah (2014), dalam lembaga keuangan syariah terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan atau penetapan margin keuntungan, yaitu sebagai berikut:

a. Komposisi Pendanaan 

Bagi bank syariah yang pendanaannya sebagian besar diperoleh dari dana giro dan tabungan, yang nisbah nasabah tidak setinggi deposito (bahwa bonus atau athaya untuk giro cukup rendah karena diserahkan sepenuhnya pada kebijakan bank syariah), maka penentuan keuntungan (margin atau bagi hasil bagi bank) akan lebih kompetitif.

b. Tingkat Persaingan 

Tingkat kompetisi ketat, porsi keuntungan bank tipis, sedangkan pada tingkat persaingan masih longgar bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi.

c. Risiko Pembiayaan 

Pada pembiayaan pada sektor yang berisiko tinggi, bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi dibanding yang berisiko sedang.

d. Jenis Nasabah 

Jenis nasabah terbagi menjadi dua yaitu, nasabah prima dan nasabah biasa. nasabah prima, di mana usahanya besar dan kuat, bank cukup mengambil keuntungan tipis, sedangkan untuk pembiayaan kepada nasabah biasa diambilkan keuntungan yang lebih tinggi.

e. Kondisi Perekonomian 

Siklus ekonomi meliputi; revival, boom atau peak puncak resesi dan depresi. Jika perekonomian secara umum berada pada dua kondisi pertama, di mana usaha berjalan lancar, maka bank dapat mengambil kebijakan pengambilan keuntungan yang lebih longgar, sebaliknya apabila berada pada kondisi lainnya (resesi dan depresi) bank tidak rugi-pun sudah bagus (keuntungan sangat tipis).

f. Tingkat Keuntungan yang Diharapkan Bank 

Secara kondisional, hal ini (spread bank) terkait dengan masalah keadaan perekonomian pada umumnya dan juga risiko atas suatu sektor pembiayaan, atau pembiayaan terhadap debitur. Namun demikian, apapun kondisinya serta siapapun debiturnya, bank dalam operasionalnya, setiap tahun tertentu telah menetapkan berapa besar keuntungan inilah yang akan berpengaruh pada kebijakan penentuan besarnya margin ataupun nisbah bagi hasil untuk bank.

Penetapan Margin Keuntungan 

Penetapan margin yang dilakukan perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah (LKS) dipastikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi lingkungan yang dihadapi. Menurut Karim (2008), penetapan margin keuntungan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya margin keuntungan ditetapkan dalam rapat ALCO bank syariah. Penetapan margin keuntungan pembiayaan yang berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari Tim ALCO bank syariah adalah sebagai berikut:

  1. Direct Competitor’s Market Rate (DCMR). DCMR adalah tingkat margin keuntungan rata- rata perbankan syariah, atau tingkat margin keuntungan rata- rata beberapa bank syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCO (Asset Liability Commite) sebagai kelompok competitor langsung, atau tingkat margin keuntungan bank syariah tertentu yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai competitor langsung terdekat. 
  2. Indireck Competitor’s Market Rate (ICMR). ICMR adalah tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, tingkat rata-rata suku bunga beberapa bank konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga bank konvensional tertentu yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung terdekat. 
  3. Expected Competitive Return For Investor (ECRI). ECRI adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihak ketiga. 
  4. Acquiring Cost. Acquiring cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga. 
  5. Overhead Cost. Overhead cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.

Daftar Pustaka

  • Karim, Adiwarman. 2008. Bank Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Karim, Adiwarman. 2011. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Press.
  • Sumiyanto, Ahmad. 2008. BMT Menuju Koperasi Modern. Yogyakarta: Ises Publishing.
  • Garrison, dkk. 2006. Akuntansi Manajerial. Jakarta: Salemba Empat.
  • Asiyah, Binti Nur. 2014. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Teras.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Margin Keuntungan di Lembaga Keuangan Syariah. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/11/margin-keuntungan-di-lembaga-keuangan-syariah.html