Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Nisbah Keuntungan Bagi Hasil - Pengertian, Karakteristik, Jenis dan Ketentuan

Nisbah adalah rasio pembagian pendapatan atau keuntungan yang disepakati antara shahibul mal (pemodal) dan mudharib (pengelola) atas bagi hasil usaha yang dijalankan, biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase tertentu, bukan dinyatakan dalam nominal. Nisbah adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar-kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.

Nisbah Keuntungan Bagi Hasil - Pengertian, Karakteristik, Jenis dan Ketentuan

Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang telah bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Pengelola dana mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.

Nisbah merupakan persentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul mal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Jika usaha tersebut merugi akibat risiko bisnis, bukan akibat kelalaian mudharib, maka pembagian kerugiannya berdasarkan porsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak.

Pengertian Nisbah 

Berikut definisi dan pengertian nisbah dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Muhammad (2012), nisbah adalah persentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul mal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. 
  • Menurut Karim (2004), nisbah adalah imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah. Mudharib mendapat imbalan atas kerjanya, sedangkan shahibul mal mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal tertentu. 
  • Menurut Suwiknyo (2009), nisbah adalah porsi pembagian, rasio pembagian keuntungan atau pendapatan yang disepakati antar pihak yang bekerja sama, yang biasanya berhubungan dengan bagi hasil usaha.

Karakteristik Nisbah 

Menurut Karim (2004), nisbah bagi hasil memiliki beberapa aspek atau karakteristik, yaitu sebagai berikut:

a. Persentase 

Nisbah keuntungan harus didasarkan dalam bentuk persentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal rupiah tertentu. Nisbah keuntungan itu misalnya 50:50, 70:30, 60:40, atau 99:1. Jadi nisbah keuntungan ditentukan atas kesepakatan, bukan berdasarkan porsi setoran modal. Nisbah keuntungan tidak boleh dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah tertentu, misalnya shahibul mal mendapat Rp 50.000 dan mudharib mendapat Rp 50.000.

b. Bagi Untung Bagi Rugi 

Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Bila laba bisnisnya besar, kedua belah pihak mendapat bagian yang besar pula. Bila laba bisnisnya kecil, mereka mendapat bagian yang kecil juga. Filosofi ini hanya dapat berjalan jika nisbah laba ditentukan dalam bentuk persentase, bukan dalam bentuk nominal rupiah tertentu. Bila dalam akad mudharabah ini mendapat kerugian, pembagian kerugian itu bukan didasarkan atas nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Itulah alasan mengapa nisbah disebut sebagai nisbah keuntungan, bukan nisbah saja, karena nisbah 50:50, atau 99:1 itu hanya diterapkan bila bisnisnya untung. Bila bisnisnya rugi, kerugian itu harus dibagi berdasarkan porsi masing-masing pihak, bukan berdasarkan nisbah.

c. Jaminan 

Jaminan yang akan diminta terkait dengan charachter risk yang dimiliki oleh mudharib karena jika kerugian diakibatkan oleh keburukan karakter mudharib, maka yang menanggungnya adalah mudharib. Akan tetapi, jika kerugian diakibatkan oleh business risk, maka shahibul mal tidak diperbolehkan untuk meminta jaminan pada mudharib.

d. Menentukan Besarnya Nisbah 

Besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Jadi, angka besaran nisbah ini muncul sebagai hasil tawar-menawar antara shahibul mal dengan mudharib. Dengan demikian angka nisbah ini bervariasi, bisa 50:50. 60:40, 70:30, 80:20, bahkan 99:1. Namun para ahli fiqih sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak diperbolehkan.

e. Cara Menyelesaikan Kerugian 

Jika terjadi kerugian, cara penyelesaiannya diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan perlindungan dari modal. Kemudian bila kerugian melebihi keuntungan, baru diambil dari pokok modal.

Jenis-jenis Nisbah 

Menurut Muhammad (2012), nisbah keuntungan bagi hasil berdasarkan istilahnya dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Nisbah aktiva tetap terhadap modal bersih adalah nisbah ini digunakan untuk menentukan tingkat investasi dalam aktiva tetap dengan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha bisnis, dalam ketentuan bidang perbankan nisbah aktiva tetap terhadap modal bersih tidak boleh melebihi 50% (ratio of fixed asets to net worth). 
  2. Nisbah at-tamwil wa al-wada’i adalah financing to deposit Ratio (FDR). Rasio pembiayaan bank syariah dengan dana pihak ketiganya; Rasio penyaluran dan penghimpunan dana. 
  3. Nisbah fi ihtiyathi naqdi adalah rasio cadangan tunai (cash ratio); bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya. 
  4. Nisbah jariyah adalah rasio lancar (quick ratio), perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
  5. Nisbah jumlah modal adalah rasio jumlah modal (total capita/ratio). 
  6. Nisbah kas adalah rasio kas (cash ratio). 
  7. Nisbah laba bersih terhadap modal bersih adalah nisbah untuk menilai risiko kredit, yaitu kemampuan bisnis (kegiatan usaha) untuk menghasilkan laba dalam satu periode (rate of net profits to net worth). 
  8. Nisbah laba terhadap aktiva (ROA) adalah laba bersih dibagi total aktiva; ROA merupakan rasio atau nisbah utama untuk mengukur kemampuan dan efisiensi aktiva dalam menghasilkan laba (profitabilitas) (return on ossets/ROA). 
  9. Nisbah laba terhadap modal adalah laba bersih dibagi modal sendiri merupakan rasio atau nisbah profitabilitas yang mengukur tingkat kemampuan modal dalam menghasilkan laba bersih (return on equity/ROE).
  10. Nisbah likuiditas adalah nisbah yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjam untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo; nisbah ini dihitung dengan membagi aktiva lancar dengan utang lancar (liquidity ratio).
  11. Nisbah modal primer terhadap aset adalah modal inti dibagi rata-rata total aset (primary capitol toasets ratio).
  12. Nisbah modal sesuaian adalah rasio modal yang telah disesuaikan terhadap total aset, rasio ini digunakan dalam perhitungan kecukupan modal; perhitungan modal bank dilakukan dengan memperhitungkan cadangan kerugian kredit macet, cadangan kerugian/keuntungan surat berharga dikurangi dengan kredit yang diklasifikasikan macet (adjusted capital ratio).
  13. Nisbah modal terhadap risiko aset adalah jumlah modal dibagi rata-rata total aset nilai setiap aset tersebut didasarkan pada bobot risikonya (capital to risk asets ratio). 
  14. Nisbah perputaran adalah nisbah yang menunjukkan tingkat kecepatan konversi piutang menjadi kas atau lamanya perputaran aset menjadi kas (turnover ratio). 
  15. Nisbah si'ri al-sahmi ila al ribhi adalah rasio pendapatan terhadap harga suatu saham (price earning ratio-PER).
  16. Nisbah utang terhadap modal bersih adalah nisbah ini digunakan untuk menetapkan proporsi utang terhadap modal bersih yang digunakan dalam kegiatan usaha (ratio of debt to net worth).

Ketentuan-ketentuan dalam Nisbah 

Menurut Sula (2004), terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam kontrak nisbah bagi hasil keuntungan usaha tertentu, yaitu sebagai berikut: 

  1. Keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak. Salah satu pihak tidak diperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi pada pihak yang lain. 
  2. Proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak, dan proporsi tersebut harus dari keuntungan. Misalnya, 60%dari keuntungan untuk pemodal dan 40%dari keuntungan untuk pengelola.
  3. Kedua belah pihak juga harus menyepakati biaya-biaya apa saja yang ditanggung pemodal dan biaya-biaya apa saja yang ditanggung pengelola. Kesepakatan ini penting karena biaya akan mempengaruhi nilai keuntungan. 
  4. Sahibul mal tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian di luar modal yang telah diberikan. 
  5. Mudharib mitra kerja/pengelola tidak turut menanggung kerugian kecuali kerugian waktu dan tenaganya. 
  6. Pengelola adalah hak eksekutif mudharib, dan shahibul mal tidak boleh ikut campur operasional teknis usaha yang dikelolanya. Namun, mazhab Hambali mengizinkan partisipasi penyedia dana dalam pekerjaan itu. 
  7. Penyedia dana tidak boleh membatasi tindakan pengelola sedemikian yang dapat mengganggu upaya mencapai tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. 
  8. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku pada aktivitas tersebut.
  9. Pengelola harus mematuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh penyedia dana jika syarat-syarat itu tidak bertolak belakang dengan isi mudharabah. 
  10. Keuntungan akan dibagi di antara para mitra usaha dengan bagian yang telah ditentukan oleh mereka. Pembagian keuntungan tersebut bagi setiap mitra usaha harus ditentukan sesuai bagian tertentu atau persentase. Tidak ada jumlah pasti yang dapat ditentukan bagi pihak mana pun. 
  11. Kerugian merupakan bagian modal yang hilang, karena kerugian akan dibagi ke dalam bagian modal yang diinvestasikan dan akan ditanggung oleh para pemilik modal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak seorang pun dari penyedia modal yang dapat menghindar dari tanggung jawabnya terhadap kerugian pada seluruh bagian modalnya. Bagi pihak yang tidak menanamkan modalnya, tidak akan bertanggungjawab terhadap kerugian apa pun.

Daftar Pustaka

  • Muhammad. 2012. Teknik Perhitungan Bagi Hasil & Pricing di Bank Syari’ah. Yogyakarta: UII Press.
  • Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Suwiknyo, Dwi. 2009. Kamus Lengkap Ekonomi Islam. Yogyakarta: Total Media.
  • Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah, Life and General. Jakarta: Gema Insani.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Nisbah Keuntungan Bagi Hasil - Pengertian, Karakteristik, Jenis dan Ketentuan. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/11/nisbah-keuntungan-bagi-hasil.html