Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pembiayaan Murabahah - Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis dan Ketentuan

Murabahah adalah bentuk akad jual beli suatu barang, dimana dalam proses penjualannya disebutkan harga pokok barang, tambahan keuntungan dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut yang dibayar pada waktu yang telah ditentukan atau secara cicilan.

Pembiayaan Murabahah - Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis dan Ketentuan

Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab, yaitu ar-ribhu, ribh atau ribhun yang artinya keuntungan. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/V/2000 tentang murabahah menyebutkan bahwa pengertian murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.102, pengertian murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan harga barang tersebut kepada pembeli.

Menurut Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.91/Kep/M.KUKMI/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, pengertian murabahah adalah tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli (anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya) atas transaksi jual beli tersebut, yang mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa margin keuntungan yang disepakati di muka sesuai akad.

Pengertian Murabahah 

Berikut definisi dan pengertian murabahah dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Ascarya (2013), murabahah adalah suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan. 
  • Menurut Rivai (2008), murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
  • Menurut Arifin dan Wardani (2016), murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana pihak bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah lalu menjual kepada nasabah dengan adanya penambahan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada awal perjanjian.
  • Menurut Hakim (2012), murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui pembeli.
  • Menurut Antonio (2000), murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, penjual harus memberitahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Dasar Hukum Murabahah 

Murabahah merupakan bagian dari jual beli yang merupakan salah satu bentuk kegiatan tolong menolong antar sesama manusia yang diridhai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, praktik murabahah dibolehkan baik menurut Al-Qur'an, Hadits, maupun ijma ulama. Adapun beberapa landasan hukum kegiatan jual beli dalam Al-Quran dan Hadist adalah sebagai berikut:

a. Al-Qur'an 

Ayat-ayat Al-Quran yang dapat dijadikan rujukan diperbolehkannya praktik jual beli atau murabahah adalah sebagai berikut:

1. Q.S Al-Baqarah ayat 275 

Q.S Al-Baqarah ayat 275

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (lantaran) penyakit gila. Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".

2. Q.S An-Nisa ayat 29 

Q.S An-Nisa ayat 29

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman! janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu".

3. Q.S At-Taubah ayat 111 

Q.S At-Taubah ayat 111

Artinya: "Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung".

b. Al-Hadits 

Hadits-hadits yang dapat dijadikan landasan hukum kegiatan Murabahah adalah sebagai berikut: 

  1. Dari Suhaib al-Rumi r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan jual beli secara tangguh, muqaradah (mudarabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual" (HR Ibn Majah). 
  2. Rasulullah SAW bersabda "Dua orang yang jual beli boleh khiyar selama keduanya belum berpisah, atau salah satu di antara keduanya mengatakan kepada yang lain, (pilihlah) Dan boleh jadi juga beliau mengatakan, atau jual beli itu dengan khiyar" (HR Ibn Umar). 
  3. Rasulullah SAW bersabda "Apabila dua orang melakukan jual beli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum berpisah, atau keduanya telah menetapkan suatu pilihan tertentu. Jika mereka telah membuat suatu pilihan, maka pilihan itu wajib dilaksanakan" (HR Ibn Umar). 
  4. Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya jual beli itu mesti dilakukan secara suka sama suka" (HR Abu Sa’id).

c. Ijma Ulama 

Menurut Hasan (2004), ijma para Sahabat Nabi yang mengizinkan transaksi murabahah yang dinarasikan oleh Ibn Mas'ud dan dilaporkan oleh Al-Kasani, menyebutkan bahwa: "tidak ada ruginya untuk memberitahukan harga pokok dan laba dari transaksi jual beli".

Rukun dan Syarat Murabahah 

Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Tetapi, bentuk jual beli ini kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Menurut Ascarya (2013), rukun murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah sebagai berikut:

a. Pelaku akad 

Para pelaku akad murabahah adalah: 

  1. Ba'i (penjual), adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual atau pihak yang ingin menjual barangnya dalam transaksi pembiayaan murabahah. Penjual harus baligh (berakal atau dapat membedakan). Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah dan menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
  2. Musytari (pembeli), adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang dari penjual. Pembeli harus baligh (berakal atau dapat membedakan) dan harus paham dengan hukum jual beli.

b. Objek akad 

Objek jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. Barang yang akan diperjualbelikan harus barang halal, karena barang yang diharamkan oleh Allah tidak dapat dijadikan sebagai objek, karena barang tersebut dapat menyebabkan manusia melanggar larangan Allah. 
  2. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya, bukan merupakan barang yang kadaluwarsa. 
  3. Barang tersebut dimiliki oleh penjual, karena bagaimana bisa dianggap sah jika barang yang akan diperjualbelikan bukan milik penjual. Bisa saja jual beli seperti itu dianggap sah apabila penjual mendapatkan izin dari pemilik barang yang akan diperjualbelikan. 
  4. Barang yang akan diperjual harus diketahui secara spesifik oleh pembeli sehingga tidak ada ghahar (ketidakpastian).
  5. Harga barang harus jelas, antara penjual dan pembeli saling mengetahui harga dan cara pembayarannya baik secara tunai maupun tangguhan sehingga jelas dan tidak ada ghahar (ketidakpastian).

c. Shighah (Ijab dan Qabul) 

Penjual dan pembeli harus saling ridha dalam pernyataan persetujuan yang dituangkan dalam akad perjanjian murabahah. Membuat atau melakukan kesepakatan, saling rida dan rela antara pihak penjual dan pembeli. Dan adanya bukti pembelian tertulis hitam di atas putih.

Jenis-jenis Murabahah 

Menurut Wiroso (2005), konsep pembiayaan murabahah di perbankan syariah maupun di Lembaga Keuangan Syariah (BMT) dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Murabahah Tanpa Pesanan 

Murabahah tanpa pesanan adalah jenis jual beli murabahah yang dilakukan dengan tidak melihat adanya nasabah yang memesan (mengajukan pembiayaan) atau tidak, sehingga penyediaan barang dilakukan oleh bank atau BMT sendiri dan dilakukan tidak terkait dengan jual beli murabahah sendiri. Dalam murabahah tanpa pesanan, bank syariah atau BMT menyediakan barang atau persediaan barang yang akan diperjualbelikan dilakukan tanpa memperhatikan ada nasabah yang membeli atau tidak. Sehingga proses pengadaan barang dilakukan sebelum transaksi/akad jual beli murabahah dilakukan. Alur transaksi murabahah tanpa pesanan dapat dilihat dalam skema gambar berikut ini:

Alur Murabahah tanpa Pesanan

b. Murabahah Berdasarkan Pesanan 

Murabahah berdasarkan pesanan adalah jual beli murabahah yang dilakukan setelah ada pesanan dari pemesan atau nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank syariah atau BMT melakukan pengadaan barang dan melakukan transaksi jual beli setelah ada nasabah yang memesan untuk dibelikan barang atau aset sesuai dengan apa yang diinginkan nasabah tersebut. Alur transaksi murabahah berdasarkan pesanan dapat dilihat dalam skema gambar berikut ini:

Alur Murabahah Berdasarkan Pesanan

Ketentuan-ketentuan Murabahah 

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.102, ketentuan-ketentuan umum dalam transaksi atau pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut: 

  1. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan, penjualan melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli.
  2. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad. 
  3. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau secara tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
  4. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda dengan cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (dalam akad) yang digunakan. 
  5. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah, maka diskon itu merupakan hak pembeli. 
  6. Diskon yang terkait dengan pembeli barang, antara lain meliputi: a) Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang. b) Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang. c) Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
  7. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika tidak diatur dalam akad, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. 
  8. Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual dan/atau aset lainnya. 
  9. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli. 
  10. Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat mengenai denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda didasarkan pada pendekatan ta'zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan. 
  11. Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli melakukan: a) Melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu. b) Melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati. 
  12. Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli: a) Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu. b) Mengalami penurunan kemampuan pembayaran. c) Meminta potongan dengan alasan yang dapat diterima penjual.

Daftar Pustaka

  • Ascarya. 2013. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Rivai, dkk. 2008. Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Arifin, J., dan Wardani, E.A. 2016. Islamic Corporate Social Responsibility Disclosure, Reputasi, dan Kinerja Keuangan: Studi pada Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia, Vol.20,  No.1.
  • Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Erlangga.
  • Antonio, M. Syafi’i. 2000. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
  • Hasan, Nurul Ichsan. 2014. Perbankan Syariah: Sebuah Pengantar. Ciputat: Referensi (GP Press Group).
  • Wiroso. 2005. Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Prees.

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Pembiayaan Murabahah - Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis dan Ketentuan. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/11/pembiayaan-murabahah.html