Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) - Pengertian, Fungsi, Struktur dan Penyusunan

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah suatu instrumen rencana kerja pemerintah daerah (pemda), yang menggambar perkiraan pendapatan/penerimaan dan belanja/pengeluaran pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten atau kota dalam waktu satu tahun yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk membiayai kegiatan, proyek, dan operasional kerja pemerintah daerah serta digunakan sebagai alat koordinasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan.

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Menurut Permendagri No. 21 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengertian APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang memiliki beberapa unsur, seperti adanya rencana kegiatan suatu daerah beserta uraiannya secara rinci, sumber penerimaan, adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.

APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. APBD juga merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah.

Pengertian APBD 

Berikut definisi dan pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Halim dan Kusufi (2012), APBD adalah rencana operasional keuangan pemda, dimana pada satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah selama satu tahun anggaran tertentu, dan pihak lain menggambarkan perkiraan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaranpengeluaran yang dimaksud. 
  • Menurut Halim (2012), APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. 
  • Menurut Badrudin (2012), APBD adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh pendapatan atau penerimaan dan belanja atau pengeluaran pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan disetujui oleh DPRD dalam peraturan perundangan yang disebut Peraturan Daerah.
  • Menurut Mardiasmo (2012), APBD adalah instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah yang digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan dating, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar evaluasi kinerja, alat bantu untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.

Fungsi APBD 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Otorisasi, artinya anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi Perencanaan, artinya anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 
  3. Fungsi Pengawasan, artinya anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi, artinya anggaran daerah harus diarahkan untuk mengurangi penganggaran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 
  5. Fungsi Distribusi, artinya kebutuhan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Unsur dan Struktur APBD 

Menurut Halim dan Kusufi (2012), unsur-unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), terdiri dari: 

  1. Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
  2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya terkait aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan. 
  3. Jenis kegiatan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
  4. Periode anggaran yang biasanya 1 (satu) tahun.

Menurut Permendagri No. 21 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, struktur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut:

Struktur APBD

a. Pendapatan Daerah 

Pendapatan daerah adalah semua penerimaan kas yang menjadi hak daerah dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran dan tak perlu dibayar lagi oleh pemerintah. Pendapatan daerah terdiri atas: 

  1. Pendapatan asli daerah (PAD), adalah pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun Pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari; Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba Usaha Daerah dan lain-lainnya.
  2. Dana perimbangan, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Adapun dana perimbangan terdiri dari; Bagi Hasil Pajak, Dana Lokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Perimbangan dari Provinsi (khusus kabupaten/kota). 
  3. Lain-lain pendapatan yang sah, adalah pendapatan lain-lain yang dihasilkan dari bantuan dan dana penyeimbang dari pemerintah pusat. Rekening ini disediakan untuk mengakuntasikan penerimaan daerah, selain itu juga jenis pendapatan ini meliputi objek pendapatan seperti; hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, Jasa Giro, Pendapatan Bunga, Penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah dan penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan pengadaan barang dan jasa oleh daerah.

b. Belanja Daerah 

Belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah atau kewajiban yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja daerah terdiri atas: 

  1. Belanja administrasi umum (belanja tidak langsung), adalah belanja yang secara tidak langsung dipengaruhi program atau kegiatan.
  2. Belanja operasi dan pemeliharaan (belanja langsung), adalah belanja yang secara langsung dipengaruhi program atau kegiatan. 
  3. Belanja modal, adalah belanja langsung yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang akan menambah aset. 
  4. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, adalah belanja langsung yang digunakan dalam pemberian bantuan berupa uang dengan tidak mengharapkan imbalan.

c. Pembiayaan 

Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Proses Penyusunan APBD 

Menurut Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2013, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam penyusunan APBD harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 

  1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya. 
  2. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
  3. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD. 
  4. Partisipasi dengan melibatkan masyarakat. 
  5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, dan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Adapun tahapan proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut:

a. Tahap Perancangan 

Sebelum menjadi peraturan daerah yang biasa disingkat perda, maka birokrasi daerah perlu membuat rancangan peraturan daerah yang didasarkan pada program legislasi daerah atau prolegda yang telah disetujui oleh DPRD bersama Kepala Daerah yang selanjutnya di tetapkan dengan keputusan DPRD. Pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh DPRD atau oleh Kepala Daerah disertai dengan penjelasan dan atau disertai dengan naskah akademik. 

Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

b. Tahap Pembahasan 

Pada tahap pembahasan, rancangan peraturan daerah akan dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah pada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna dilakukan dengan dua tingkat pembicaraan, tingkat pembicaraan pertama dilakukan dengan cara penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah oleh ketua DPRD (jika raperda berasal dari DPRD) atau penyampaian penjelasan oleh Kepala Daerah (jika raperda berasal dari Kepala Daerah).

Selanjutnya baik DPRD maupun Kepala Daerah akan menanggapi dengan memberikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan, hal tersebut bertujuan untuk menemukan mufakat dengan jawaban yang disampaikan oleh penggagas rancangan peraturan daerah (DPRD atau Kepala Daerah). 

Tingkat pembicaraan kedua, dilakukan dengan tujuan pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang membahas terkait rancangan peraturan daerah dengan cara permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna kepada anggota rapat paripurna, dan terakhir adalah pendapat akhir Kepada Daerah. 

Dalam hal rancangan persetujuan tidak dapat dicari secara mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak, dan jika tidak mendapat persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, maka rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan kembali dalam persidangan DPRD masa itu.

c. Tahap Pengesahan 

Rancangan peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Kepala Daerah akan disampaikan oleh DPRD kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 7 hari sejak persetujuan bersama dilakukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Rancangan peraturan daerah yang disetujui bersama tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala Daerah paling lambat selama 30 hari sejak rancangan peraturan darah tersebut disetujui bersama maka rancangan peraturan daerah dianggap sah menjadi peraturan daerah dan wajib di undangkan pada lembaran daerah dengan kalimat pengesahan yang bertuliskan "PERATURAN DAERAH INI DINYATAKAN SAH" pada halaman terakhir peraturan daerah sebelum pengundangan naskah peraturan daerah ke dalam lembaran daerah.

Daftar Pustaka

  • Halim, Abdul dan Kusufi, Syam. 2012. Akuntansi Sektor Publik: Teori, Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Empat.
  • Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
  • Badrudin, Rudy. 2012. Ekonomika Otonomi Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
  • Mardiasmo. 2012. Akuntansi Keuangan Dasar. Yogyakarta: BPFE.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) - Pengertian, Fungsi, Struktur dan Penyusunan. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/12/apbd-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah.html