Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bank - Pengertian, Fungsi, Jenis, Sumber Dana, dan Kegiatan

Bank adalah lembaga keuangan yang fungsi dan kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pihak yang memerlukan dana, serta beberapa jasa lain seperti mengedarkan dan mengawasi mata uang, tempat penyimpanan benda-benda berharga, serta memperlancar lalu lintas transaksi pembayaran.

Bank - Pengertian, Fungsi, Jenis, Sumber Dana, dan Kegiatan

Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana masyarakat (funding), menyalurkannya dalam bentuk kredit (lending), serta memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengertian Bank 

Berikut definisi dan pengertian bank dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Abdurrachman (2014), bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan. 
  • Menurut Kasmir (2008), bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
  • Menurut Dendawijaya (2003), bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan. 
  • Menurut Ismail (2011), bank adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa-jasa perbankan.
  • Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2012), bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Tujuan dan Fungsi Bank 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, tujuan utama bank adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Adapun fungsi bank adalah:

  1. Penghimpun dana masyarakat. Penghimpun dana masyarakat bisa berbentuk simpanan (deposito berjangka), giro, tabungan, dan lain-lain yang dipersamakan dengan itu. 
  2. Menyalurkan dana masyarakat. Menyalurkan dana masyarakat bisa berbentuk kredit atau yang dipersamakan dengan itu.

Menurut Kasmir (2012), terdapat tiga fungsi utama bank, yaitu:

  1. Sebagai badan perantara dalam perkreditan berfungsi sebagai penerima kredit atau berupa uang yang dipercayakan masyarakat seperti tabungan, giro dan deposito. 
  2. Sebagai badan yang memiliki kemampuan mengedarkan uang baik uang giral maupun uang kartal.
  3. Sebagai intermediary finance yaitu perantara dari pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Adapun beberapa fungsi dan tujuan bank secara detail adalah sebagai berikut:

a. Penciptaan uang 

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

b. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran 

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

c. Penghimpunan dana simpanan masyarakat 

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

d. Mendukung kelancaran transaksi internasional 

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

e. Penyimpanan barang-barang berharga 

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f. Pemberian jasa-jasa lainnya 

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank sebagai tempat pembayaran.

Jenis-jenis Bank 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, bank dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, yaitu sebagai berikut (Kasmir, 2012):

a. Jenis bank berdasarkan fungsinya 

Berdasarkan fungsinya, bank dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 

  1. Bank Umum. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank). 
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

b. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya 

Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: 

  1. Bank milik pemerintah. Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. 
  2. Bank milik swasta nasional. Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. 
  3. Bank milik koperasi. Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin). 
  4. Bank milik asing. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri. 
  5. Bank milik campuran. Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.

c. Jenis bank berdasarkan status 

Berdasarkan statusnya, bank dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Bank devisa. Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia. 
  2. Bank non devisa. Bank non devisa adalah bank yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri seperti bank devisa.

d. Jenis bank berdasarkan cara menentukan harga 

Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 

  1. Bank berdasarkan prinsip konvensional. Ini adalah mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan mengenakan biaya dalam nominal atau persentase tertentu (fee base). Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. 
  2. Bank berdasarkan prinsip syariah. Bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian menurut hukum islam dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

e. Jenis bank berdasarkan kantor 

Selain itu menurut Kasmir (2012), berdasarkan lokasi, lingkup kegiatan dan kepadatan transaksi, kantor bank dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu: 

  1. Kantor Pusat. Merupakan kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
  2. Kantor Cabang Penuh. Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
  3. Kantor Cabang Pembantu. Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat. 
  4. Kantor Kas. Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling. 

Sumber Dana Bank 

Menurut Dendawijaya (2003), dana di bank dapat berasal dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut:

a. Dana sendiri (dana pihak pertama) 

Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham atau pemilik bank. Dana sendiri terdiri dari sebagai berikut: 

  1. Modal yang disetor. Modal yang disetor yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada waktu bank berdiri. Bank mencari tambahan modal untuk mencapai ketentuan modal minimum (Capital Adequacy Ratio) dengan cara melakukan penjualan saham (go public). 
  2. Cadangan-cadangan. Cadangan-cadangan adalah sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan digunakan untuk menutup timbulnya risiko dikemudian hari. 
  3. Laba yang ditahan. Laba yang ditahan adalah bagian laba yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi oleh rapat umum pemegang saham diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal bank.

b. Dana pinjaman (dana pihak kedua) 

Dana pinjaman adalah dana yang berasal dari pihak luar yang terdiri dari sebagai berikut:

  1. Pinjaman bank lain (interbank call money). Pinjaman dari bank lain adalah pinjaman yang berasal dari bank lain di dalam negeri yang diminta bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank, misalnya untuk menutup kewajiban kliring. 
  2. Pinjaman bank atau lembaga keuangan di luar negeri. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri adalah pinjaman dalam jangka menengah yang realisasinya harus melalui persetujuan BI yang bertindak sebagai pengawas kredit luar negeri (PKLN). 
  3. Pinjaman Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman dari LKBB biasanya berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. 
  4. Pinjaman Bank Indonesia. Pinjaman dari Bank Indonesia adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia sesuai dengan syarat dan kewajiban yang berlaku.

c. Dana masyarakat (dana pihak ketiga) 

Dana masyarakat adalah dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat dihimpun dalam bentuk giro, deposito, tabungan. 

  1. Giro (demand deposits). Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. 
  2. Deposito (time deposits). Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan sebelumnya. 
  3. Tabungan (savings). Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh bank yang penyetoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masingmasing bank.

Kegiatan Bank 

Menurut Purnamawati, dkk (2014), kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Penghimpunan dan penyaluran dana. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud tersebut dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan, perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh oleh penyimpan dana, pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana. 
  2. Penggunaan dana. Dana yang telah dihimpun sebagian besar berasal dari deposan yang menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayar imbal jasa berupa bunga. Berdasarkan kebutuhan itu dan untuk memperolah penerimaan dalam rangka menutup biaya-biaya lain maka bank mengalokasikan dananya dalam berbagai bentuk aktiva dengan berbagai macam pertimbangan.
  3. Kebijakan penghimpunan dan penggunaan dana. Biaya yang dikeluarkan dalam menghimpun dana harus lebih kecil daripada penerimaan yang diperoleh dari penyaluran dana. 
  4. Kredit bank. Kredit yang dimaksud disini adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash loan) misalnya bank garansi dan letter of credit. 
  5. Kliring. Merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Daftar Pustaka

  • Abdurrachman. A. 2014. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perbankan. Jakarta: Pradya Paramitya.
  • Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
  • Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Kasmir. 2012. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  • Ikatan Akuntan Indonesia. 2012. Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Buku Satu. Jakarta: Salemba Empat.
  • Dendawijaya, Lukman. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • Purnamawati, I Gusti Ayu, dkk. 2014. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Bank - Pengertian, Fungsi, Jenis, Sumber Dana, dan Kegiatan. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/12/bank-pengertian-fungsi-jenis-sumber-dana-dan-kegiatan.html