Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Deposito - Pengertian, Karakteristik, Jenis, Manfaat dan Perhitungan Bunga

Deposito adalah produk simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu (terkecil 1 bulan, kemudian berturut-turut 3, 6, 12, dan 24 bulan) berdasarkan perjanjian antara pihak yang bersangkutan dengan bank. Balas jasa atau bunga yang diberikan untuk deposito lebih tinggi dibanding dengan simpanan giro atau tabungan.

Deposito - Pengertian, Karakteristik, Jenis, Manfaat dan Perhitungan Bunga

Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Deposito merupakan produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja atau sesuai dengan jatuh temponya sehingga deposito dikenal juga sebagai tabungan berjangka.

Pemilik deposito disebut deposan. Deposito memiliki jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan hanya dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Jatuh tempo merupakan jangka waktu berakhirnya simpanan deposito. Artinya, jika deposan menyimpan uangnya dalam deposito berjangka untuk jangka waktu tiga bulan maka deposan baru dapat mencairkan uangnya setelah jangka waktu tersebut berakhir yaitu tiga bulan.

Pencairan deposito dapat dilakukan secara tunai maupun pemindah bukukan ke rekening deposan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. Untuk pencairan deposito, deposan dapat menggunakan alat yang disediakan oleh bank yaitu bilyet deposito dan sertifikat deposito. Deposito berjangka diberikan atas nama perorangan atau lembaga. Artinya, di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan maupun lembaga yang dapat dilakukan setiap bulan atau sesuai jangka waktunya.

Pengertian Deposito 

Berikut definisi dan pengertian deposito dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Ikatan Bankir Indonesia (2013), deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank (syarat-syarat tertentu). 
  • Menurut Dendawijaya (2001), deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan. 
  • Menurut Ismail (2010), deposito adalah dana nasabah yang penarikannya sesuai jangka waktu tertentu, sehingga mudah diprediksi ketersediaan dana tersebut. Balas jasa yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding produk dana lainnya seperti giro dan tabungan. Oleh karena itu bagi bank, deposito dianggap sebagai dana mahal. 
  • Menurut Kasmir (2013), deposito adalah salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi Bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan. 
  • Menurut Wahjono (2013), deposito adalah produk Bank yang ditujukan untuk menampung kelebihan dana masyarakat untuk suatu jangka waktu tertentu. Sebelum jangka waktu yang disepakati itu (jatuh tempo) deposito tidak bisa dicairkan kecuali dengan suatu penalti. Satuan jangka waktu terkecil dalam deposito adalah 1 bulan. Kemudian berturut-turut 3 bulan, 6, 12, dan 24 bulan.

Karakteristik Deposito 

Deposito pada dasarnya hampir mirip seperti tabungan, namun demikian terdapat beberapa karakteristik perbedaan. Menurut Rini (2003), karakteristik deposito antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar, sehingga memerlukan uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi. 
  2. Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1, 3, 6, atau 12 bulan. 
  3. Jika membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian jika ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya. 
  4. Jika terpaksa harus mencairkan deposito. Biasanya bank akan mengenakan denda penalti pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalti juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa persentase dari nilai deposito pada saat dicairkan (pokok + bunga), atau berupa persentase dari nilai pokok depositonya saja. 
  5. Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana pun akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana investasi dibandingkan tabungan. 
  6. Risiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa digolongkan produk simpanan berisiko rendah. 
  7. Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan atau giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walaupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.

Jenis-jenis Deposito 

Menurut Kasmir (2002), terdapat tiga jenis deposito, yaitu sebagai berikut:

a. Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah jenis deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka.

Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukukan) dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. Kemudian jumlah dana yang disetorkan dalam bentuk bulat misalnya Rp 1.000.000, Rp 2.000.000, dan Rp 2.500.000, Serta biasanya memiliki batas minimal jumlah uang yang akan disimpan.

b. Sertifikat Deposito 

Sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (atas unjuk). Bunga sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal deposito dengan jumlah uang yang disetor. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.

c. Deposito on Call 

Deposito on call adalah jenis deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).

Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call, namun sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan deposit on callnya. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

Faktor yang Mempengaruhi Penghimpunan Deposito 

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk deposito, antara lain yaitu sebagai berikut:

  1. Tingkat suku bunga. Suku bunga adalah imbalan yang diberikan oleh bank guna merangsang penarikan dana dari masyarakat, karena dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi maka pendapatan yang diperoleh deposito atas simpanan akan besar pula. 
  2. Tingkat inflasi. Dengan adanya inflasi hasrat masyarakat untuk mencari dananya dalam bentuk deposito berjangka semakin berkurang, harga dinilai saat itu rendah. 
  3. Besarnya tingkat pendapatan masyarakat. Masyarakat akan lebih banyak menyimpan dananya dalam bentuk deposito di bank, apabila mereka dapat memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. 
  4. Dapat dijadikan jaminan kredit. Simpanan dalam bentuk deposito berjangka dapat dijadikan sebagai jaminan kredit oleh deposan, dengan demikian deposan akan tertarik untuk menyimpan dananya dalam deposito di bank.

Fungsi dan Manfaat Deposito 

Deposito memiliki peranan vital karena menjadi sumber modal bagi Bank. Deposito merupakan sumber dana dari masyarakat yang nantinya oleh bank akan dimanfaatkan kembali dan di salurkan dalam bentuk kredit ataupun produk-produk lain dari bank. Berikut ini beberapa fungsi dan manfaat deposito berdasarkan jenis kepentingannya: 

  1. Manfaat Bagi Bank. Sebagai salah satu bentuk usaha bank dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau badan hukum. Upaya tersebut sebagai penambah modal untuk menunjang usaha perbankan, khususnya di bidang peminjaman (kredit) dengan memberikan rangsangan berupa suka bunga deposito.
  2. Manfaat Bagi Nasabah. Deposito yang menawarkan suku bunga yang tinggi dibandingkan simpanan lain, selain itu dapat memperoleh jaminan kredit dan dapat mengelola keuangan lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito. 
  3. Manfaat Bagi Perkembangan Ekonomi. Dana yang terhimpun oleh bank akan disalurkan kembali dalam bentuk kredit, akan digunakan secara maksimal dalam rangka keperluan yang produktif, secara otomatis akan meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Perhitungan Bunga Deposito 

Bunga adalah imbal atau jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Bagi orang yang memberikan pinjaman, bunga merupakan imbalan karena menunda konsumsi sekarang hingga jatuh waktu dari piutang.

Penerimaan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktunya. Penerimaan bunga deposito dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindah bukukan). Deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka dan setiap deposan dikenakan pajak terhadap bunga yang diterimanya. Sedangkan penarikan deposito sebelum jangka waktu jatuh tempo akan dikenakan penalti.

Perhitungan bunga deposito dilaksanakan dengan Sistem Bunga Tunggal dan dibayarkan pada setiap bulan, dengan rumus sebagai berikut:

Perhitungan Bunga Deposito

Keterangan: 

P = Pokok atau nominal deposito. 

H = Jumlah hari (dihitung sesuai rumus; dimulai dengan–sampai). 

I = Persentase suku bunga per tahun. 

Pajak atas bunga akan dikenakan sebesar 20% jika penempatan dana deposito > Rp 7.500.000,-.

Contoh: 

Tuan Ali pada tanggal 08 Maret menempatkan deposito sebesar Rp 100.000.000, pada Bank X selama 1 bulan dengan suku bunga sebesar 10% pa. Maka bunga yang akan diperoleh pada tanggal 08 April (sebelum dipotong pajak pemerintah) adalah: 

Bunga deposito = (Rp 100.000.000 x 31 hari x 10%) / 365 = Rp 849.315,06 (sebelum pajak). 

Deposan akan menerima bunga deposito sebesar (setelah dipotong pajak pemerintah 20%) / Bunga deposito = Rp 849.315,06 – ( Rp 849.315,06 x 20%) = Rp 679.452,05 (setelah dipotong pajak).

Jadi, bunga yang diterima nasabah yaitu sebesar Rp. 679.452,05.

Daftar Pustaka

  • Ikatan Bankir Indonesia. 2013. Memahami Bisnis Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Dendawijaya, Lukman. 2001. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • Ismail. 2010. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.
  • Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Wahjono, Sentot Imam. 2013. Manajemen Pemasaran Bank. Yogyakarta: Graha Ilmu.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Deposito - Pengertian, Karakteristik, Jenis, Manfaat dan Perhitungan Bunga. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/12/deposito.html