Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Partai Politik - Pengertian, Karakteristik, Fungsi dan Jenis

Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir secara stabil dan artikulasi, yang disatukan dengan persamaan ideologi, orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dengan tujuan untuk mencari, mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dalam pemilihan umum guna menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah mereka susun.

Partai Politik - Pengertian, Karakteristik, Fungsi dan Jenis

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, pengertian partai politik adalah organisasi yg bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Partai politik merupakan lembaga yang terdiri dari atas orang-orang yang bersatu, untuk mempromosikan kepentingan nasional secara bersama-sama, berdasarkan prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujui. Partai politik adalah salah satu sarana penting penyaluran aspirasi masyarakat, dan sebagai kendaraan politik, yang pada umumnya ada pada negara-negara berdaulat serta merdeka.

Pengertian Partai Politik 

Berikut definisi dan pengertian partai politik dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Budiardjo (2003), partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka, baik dengan cara konstitusional maupun inkonstitusional. 
  • Menurut Surbakti (1992), partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir secara rapi yang dipersatukan oleh persamaan ideologi yang bertujuan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan yang telah mereka susun. 
  • Menurut Mufti (2013), partai politik adalah organisasi yang dibentuk untuk memengaruhi bentuk dan karakter kebijakan publik dalam kerangka prinsip-prinsip dan kepentingan ideologis tertentu, melalui praktik kekuasaan secara langsung atau partisipasi rakyat dalam pemilihan.
  • Menurut Cholisin dan Nasiwan (2012), partai politik adalah organisasi artikulasi yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintah dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda. 
  • Menurut Lapalombara, Josep dan Anderson (1992), partai politik adalah setiap kelompok politik yang memiliki label dan organisasi resmi yang menghubungkan antara pusat kekuasaan dengan lokalitas, yang hadir saat pemilihan umum, dan memiliki kemampuan untuk menempatkan kandidat pejabat publik melalui kegiatan pemilihan umum, baik bebas maupun tidak bebas.
  • Menurut Soltau (1961), partai politik adalah sekelompok warga negara yang terorganisasi yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih dan mengusai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka. 
  • Menurut Friedrich (1967), partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil, dengan tujuan membuat atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal ataupun materiil.

Karakteristik Partai Politik 

Sebuah organisasi dikatakan sebagai partai politik apabila memenuhi ciri-ciri berikut: 

  1. Beberapa perangkat yang melekat pada partai politik merupakan sekumpulan orang yang terorganisasi. 
  2. Partai politik mempunyai tujuan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
  3. Untuk merealisasikan tujuan dari partai politik, harus memperoleh dukungan yang seluas-luasnya dari masyarakat melalaui pemilihan umum. 
  4. Partai politik memiliki prinsip-prinsip yang telah disetujui bersama oleh antar anggota partai politik.

Menurut Gaffar (1999), karakteristik partai politik adalah sebagai berikut: 

  1. Organisasi. Partai-partai politik diklasifikasikan berdasarkan keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi, hal ini dilihat dari individu yang secara langsung masuk dan mengaitkan diri dalam partai politik tertentu, dan melihat dari keikutsertaan dalam suatu partai politik karena adanya kepentingan.
  2. Keanggotaan. Keanggotaan dalam partai politik dibedakan antara partai kader dan partai massa. Dalam partai kader, proses seleksi terhadap anggotanya dilakukan secara ketat dengan memperhatikan berbagai aspek yang diharapkan bisa menarik pendukung pemilih sebanyak-banyaknya dalam pemilihan umum. Sedangkan partai massa cenderung mendapatkan jumlah anggota sebanyak-banyaknya dengan elite kepemimpinan yang diseleksi secara tepat.
  3. Kepemimpinan. Kepemimpinan diasumsikan sebagai suatu bentuk oligarki yang menggambarkan kelas penguasa yang sering disebut inner circle.

Fungsi dan Peran Partai Politik 

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2008, tentang partai politik, fungsi partai politik adalah: 

  1. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat. 
  3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. 
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia.
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memerhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Menurut Budiarjo (2003) dan Surbakti (1992), fungsi dan peranan partai politik adalah sebagai berikut:

a. Fungsi Komunikasi Politik 

Partai politik bertindak sebagai penghubung antara pihak yang memerintah dan yang di perintah yaitu menampung informasi dari masyarakat untuk disalurkan pada pihak penguasa dan sebaliknya dari pihak penguasa kepada masyarakat. Informasi dari masyarakat berupa pendapat dan aspirasi diatur dan dioleh sedemikian rupa sehingga dapat disalurkan peda pihak pengambil kebijaksanaan. Sebaliknya, informasi dari pemerintah berupa rencana, program atau kebijakan-kebijakan pemerintah disebarluaskan oleh partai politik kepada masyarakat. Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik berbeda dalam berbagai negara. Perbedaan itu terutama berkaitan dengan paham atau ideologi yang dianutnya.

b. Sarana Artikulasi dan Agregasi kepentingan 

Partai politik mempunyai fungsi menyalurkan berbagai macam pendapat, aspirasi atau tuntutan masyarakat. Proses untuk mengolah merumuskan dan menyalurkan pendapat, aspirasi atau tuntutan itu kepada pemerintah dalam bentuk dukungan atau tuntutan tersebut disebut artikulasi kepentingan. Dalam praktiknya artikulasi kepentingan itu tidak hanya dijalankan oleh partai politik, tetapi dapat juga dijalankan oleh kelompok kepentingan. Adapun proses penggabungan kepentingan dari berbagai kelompok masyarakat dinamakan agregasi kepentingan yang tidak hanya dijalankan oleh partai politik, tetapi juga oleh kelompok kepentingan.

c. Sarana Sosialisasi Politik 

Di samping menanamkan ideologi partai kepada pendukungnya partai politik harus juga menyampaikan nilai-nilai dan keyakinan politik yang berlaku. Partai politik harus mendidik masyarakatnya agar mempunyai kesadaran atas hak dan kewajiban sebagai warga negara proses ini disebut sosialisasi politik. Pada umumnya kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk pemberian pemahaman politik dengan cara penataran atau ceramah tentang politik. Di negara-negara yang sedang berkembang fungsi utama sosialisi politik bisanya lebih banyak ditujukan pada usaha memupuk integrasi nasional yang pada umumnya kepada bangsa yang terdiri dari heterogenitas.

d. Fungsi Rekrutmen Politik 

Partai politik berusaha menarik warga negara menjadi anggota partai politik yang berarti memperluas partisipasi warga negara dalam kehidupan politik. Rekrutmen politik merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh partai politik untuk mempersiapkan calon-calon pemimpin. Salah satu cara yang dilakukan oleh partai politik adalah menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader partai untuk dipersiapkan menjadi pemimpin masa datang. Rekrutmen politik juga dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup dari partai politik yang bersangkutan. Dengan cara demikian proses regenerasi akan berjalan dengan lancar, kelangsungan hidup partai serta kaderisasi kepemimpinan partai akan lebih terjamin.

e. Sarana Pembuatan Kebijakan 

Partai politik disebut sebagai sarana pembuat kebijakan apabila partai yang bersangkutan merupakan mayoritas dalam badan perwakilan atau memegang tampuk pemerintahan. Akan tetapi jika sebuah partai politik hanya berkedudukan sebagai partai oposisi, ia tidak dapat dikatakan sebagai sarana pembuatan kebijakan sebab fungsinya hanya mengkritik kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah.

d. Fungsi Merumuskan Program politik dan Opini Publik 

Partai politik memiliki peran sebagai organisasi yang terus menerus melahirkan program politik. Program politik dalam hal ini didefinisikan sebagai semua program yang terkait dengan semua agenda kerja partai, terkait dengan isu-isu nasional baik langsung maupun tidak langsung dengan konstelasi persaingan dalam memperebutkan pengaruh dan perhatian publik. Program politik tidak hanya di produksi dan dikomunikasikan menjelang pemilu sebagai layaknya organisasi politik, partai politik juga secara terus menerus mengawal setiap perubahan dan perkembangan yang terdapat dalam masyarakat.

Sistem Kepartaian dalam Partai Politik 

Menurut Mufti (2013), berdasarkan ideologi kepentingan, partai politik dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, yaitu:

a. Partai kader 

Partai kader sangat ditentukan oleh masyarakat kelas menengah yang memiliki hak pilih. Pada jenis ini, karakteristik serta pemberi dana organisasi masih sedikit, dan aktivitas yang dilakukan jarang didasarkan pada program dan organisasi yang kuat. Selain itu, keanggotaan berasal dari kelas menengah ke atas, ideologi konservatisme ekstrem atau maksimal reformisme moderat, organisasi kecil, cenderung berbentuk kelompok informal.

b. Partai massa 

Partai massa muncul saat terjadi perluasan hak pilih rakyat. Partai ini berada di luar lingkungan parlemen (ekstra parlemen). Ciri khas partai massa adalah berorientasi pada basis pendukung yang luas, seperti buruh, petani, kelompok agama, dan sebagainya. Partai ini memiliki ideologi yang cukup jelas dan organisasi yang rapi. Tujuan utama tidak hanya memperoleh suara dalam pemilu, tetapi memberikan pendidikan politik bagi para anggotanya dalam rangka membentuk elite yang direkrut dari massa.

c. Partai diktatorial 

Partai diktatorial merupakan subtipe dari partai massa, dengan ciri-ciri ideologi yang lebih kaku dan radikal. Pemimpin tertinggi partai memiliki kontrol yang sangat ketat terhadap pengurus bawahan ataupun anggota partai.

d. Partai catch-all 

Partai catch-all merupakan gabungan dari partai kader dan partai massa, yang tujuan utamanya adalah menerangkan pemilu dengan cara menawarkan program dan keuntungan bagi anggotanya sebagai ganti ideologi yang kaku.

Jenis-jenis Partai Politik 

Menurut Cholisin dan Nasiwan (2012), berdasarkan kriteria sumber dukungan, organisasi internal dan cara-cara tindakannya, partai politik dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: 

  1. Partai komprehensif, yaitu Partai yang berorientasi pada pengikut (Client Oriented).
  2. Partai sektarian, yaitu partai yang memakai kelas, daerah atau ideologi sebagai daya tariknya. 
  3. Partai tertutup, adalah partai yang keanggotaannya bersifat terbatas. 
  4. Partai terbuka, adalah partai yang kualifikasi keanggotaannya longgar. 
  5. Partai Diffused, adalah partai yang menekankan integrasi, pengawasan permanen dan total, mobilisasi dan pembangunan institusi. 
  6. Partai Specialized (khusus), adalah partai yang menekankan keperwakilan (Representativeness), agregasi, pertimbangan dan perumusan kebijakan, partisipasi dan kontrol pemerintah untuk maksud terbatas dan periode tertentu.

Menurut Yoyoh dan Efriza (2015), berdasarkan orientasinya, partai politik dibagi menjadi empat jenis, yaitu: 

  1. Partai politik yang beranggotakan lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat, seperti kelas atas, menengah, dan bawah. 
  2. Partai politik yang anggotanya berasal dari kalangan kelompok kepentingan tertentu, seperti petani, buruh, dan pengusaha. 
  3. Partai politik yang anggotanya berasal dari pemeluk agama tertentu, seperti Islam, Katolik, Protestan, dan Hindu. 
  4. Partai politik yang anggota-anggotanya berasal dari kelompok budaya tertentu, seperti suku bangsa, bahasa, dan daerah tertentu.

Sedangkan berdasarkan tujuannya, partai politik dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: 

  1. Partai perwakilan kelompok, artinya partai yang menghimpun berbagai kelompok masyarakat untuk memenangkan sebanyak mungkin kursi dalam parlemen seperti Partai Barisan Nasional di Malaysia.
  2. Partai pembinaan bangsa, artinya partai yang bertujuan menciptakan kesatuan nasional dan biasanya menindas kepentingan-kepentingan sempit seperti Partai Aksi Rakyat di Singapura. 
  3. Partai mobilisasi, artinya partai yang berupaya memobilisasi masyarakat ke arah pencapaian tujuan-tujuan ditetapkan oleh pemimpin partai, sedangkan patisipasi dan perwakilan kelompok cenderung diabaikan. Partai ini cenderung bersifat monopolistis karena hanya ada satu partai dalam masyarakat.

Daftar Pustaka

  • Budiarjo, Miriam. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Mufti, Muslim, dkk. 2013. Teori-teori Demokrasi. Bandung: Pustaka Setia.
  • Cholisin dan Nasiwan. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Ombak.
  • Lapalombara, Josep & Anderson, Jerry. 1992. Political Parties, Encyclopedia of Government and Politics. New York: Routledge.
  • Soltau, Roger H. 1961. An Introduction to Politics. London: Longmans, Green & Co.
  • Friedrich, Carl J. 1967. Constitusional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America. New York: McGraw-Hill.
  • Gaffar, Afan. 1999. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. 
  • Efriza dan Yoyoh. 2015. Pengantar Ilmu Politik. Malang: Intrans Publishing.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Partai Politik - Pengertian, Karakteristik, Fungsi dan Jenis. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/12/partai-politik.html