Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) - Pengertian, Karakteristik dan Jenis

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah suatu jenis usaha yang memiliki modal awal atau nilai kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan), hasil penjualan (omset) tahunan paling banyak hingga Rp 1 miliar, serta jumlah pekerja yang masih terbatas (kurang dari 100 orang).

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) - Pengertian, Karakteristik dan Jenis

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, disebutkan bahwa pengertian usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki aset paling banyak Rp.50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp.300 juta. Adapun usaha kecil adalah unit usaha dengan nilai aset lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp.500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300 juta hingga maksimum Rp.2.500.000. Sedangkan Usaha menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp.500 juta hingga paling banyak Rp.100 milyar hasil penjualan tahunan di atas Rp.2,5 milyar sampai paling tinggi Rp.50 milyar.

UMKM merupakan usaha yang memiliki peran yang cukup tinggi terutama di Indonesia yang masih tergolong negara berkembang. Dengan banyaknya jumlah UMKM maka akan semakin banyak penciptaan kesempatan kerja bagi para pengangguran. Selain itu UMKM dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan khususnya didaerah pedesaan dan rumah tangga berpendapatan rendah.

Pengertian UMKM 

Berikut definisi dan pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Nayla (2014), UMKM adalah sebuah istilah yang mengacu pada suatu jenis usaha yang didirikan oleh pribadi dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan). 
  • Menurut Suprapti (2005), UMKM adalah sebuah usaha rakyat yang dapat dilihat dari banyaknya tenaga kerja. Usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 5-9 orang, sedangkan usaha menengah memiliki jumlah tenaga kerja antara 20 sampai 99 orang. 
  • Menurut Sukirno (2004), UMKM adalah usaha yang mempunyai modal awal yang kecil atau nilai kekayaan (aset) yang kecil dan jumlah pekerja yang kecil (terbatas), nilai modal (aset) atau jumlah pekerjaannya sesuai definisi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan tertentu.

Karakteristik UMKM 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, berdasarkan nilai kekayaan atau aset yang dimiliki serta hasil penjualan atau omset, UMKM terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

a. Usaha Mikro 

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

b. Usaha Kecil 

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

c. Usaha Menengah 

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Adapun menurut Nayla (2014), karakteristik UMKM antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Manajemen bisnis sendiri. UKM sangat berbeda dengan waralaba. Perbedaannya yang mencolok terletak pada manajemen bisnis. Apabila waralaba memiliki manajemen bisnis yang ditentukan oleh pihak franchisor, maka UKM tidak. Pemilik UKM memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan sendiri dengan kemajuan usahanya. 
  2. Modal usaha terbatas. UKM memiliki modal terbatas, karena pada umumnya modal hanya berasal dari pemilik usaha atau bisa jadi sekelompok kecil orang yang ikut menginvestasikan uangnya untuk modal UKM tersebut. 
  3. Karyawan kebanyakan dari penduduk lokal. Pada umumnya, UKM mengambil karyawan dari penduduk lokal. Hal ini dikarenakan dua hal. Pertama, pemilik UKM ingin memberdayakan penduduk lokal agar bisa bekerja secara mendiri di daerah tersebut. Kedua, adanya keterbatasan biaya untuk menggaji karyawan yang berasal dari daerah luar. 
  4. Bersifat usaha keluarga. Pada umumnya, UKM bersifat usaha keluarga. Dalam artian, usaha ini dijalankan dan dikembangkan sendiri oleh pemilik usaha bersama keluarganya. Setelah berkembang cukup besar, pemilik UKM memperkerjakan penduduk sekitar dengan sistem seperti keluarga. 
  5. Posisi kunci dipegang oleh pemilik. Maju-mundurnya UKM tergantung sepenuhnya oleh pemilik usaha. Dalam hal ini, berarti sistem untuk menjalankan atau memajukan usaha tidak diajarkan kepada karyawan atau orang yang menjadi kepercayaan.
  6. Modal usaha berasal dari keuangan keluarga. Kebanyakan UKM tidak mengandalkan modal dari pihak luar, seperti investor atau bank, tetapi dari keuangan keluarga, sehingga memungkinkan tercampurnya keuangan keluarga dan perusahaan. Modal dari pihak luar hanya dibutuhkan ketika pemilik UKM ingin mengembangkan usaha tersebut ke luar daerah. 
  7. Menuntut motivasi tinggi. Untuk memajukan UKM, pemilik usaha dituntut untuk memiliki motivasi yang tinggi. Motivasi tersebut meliputi motivasi untuk melakukan promosi secara besar-besaran, membuat situs bisnis, membuat strategi marketing online serta offline, dan sebagainya. 
  8. Menggunakan teknologi sederhana dalam proses produksi. Pada umumnya, UKM masih menggunakan teknologi sederhana dalam proses produksinya. Teknologi sederhana yang dimaksud disini adalah alat-alat yang masih tradisional dan belum canggih, sebagaimana yang ada belakangan ini.

Sedangkan menurut Situmorang (2003), ciri-ciri usaha UMKM antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Kegiatan cenderung tidak normal dan jarang yang mempunyai rencana bisnis. 
  2. Struktur organisasinya bersifat sederhana. 
  3. Jumlah tenaga kerja terbatas dengan pembagian kerja yang longgar.
  4. Kebanyakan tidak memiliki pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan.
  5. Sistem Akuntansi yang kurang baik, dan kadang-kadang tidak memiliki. 
  6. Skala ekonomi terlalu kecil sehingga sukar menekan biaya. 
  7. Margin keuntungan sangat tipis. 
  8. Kemampuan pasar serta diversitasi pasar cenderung terbatas. 
  9. Keterbatasan modal sehingga tidak mampu memperkerjakan manajer manajer profesional.

Klasifikasi UMKM 

Menurut Resalawati (2011), berdasarkan tingkatan usahanya UMKM diklasifikasikan dalam beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Livelhood Activities, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum biasa disebut sektor informal. Contohnya pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan. 
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan sub kontrak dan ekspor. 
  4. Fast Moving Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar (UB).

Adapun menurut Robiyanto (2004), berdasarkan jenis usaha yang dilakukan, UMKM dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu: 

  1. Usaha jasa, adalah suatu jenis kegiatan usaha untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang jasa, termasuk usaha jasa misalnya jasa angkutan, jasa akuntan, warung telepon, jasa dokter, jasa rumah sakit, bioskop, siaran televisi dan radio, dan sebagainya. 
  2. Usaha dagang, adalah suatu jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh pedagang dengan aktivitas yang berupa membeli barang dagangan untuk dijual kembali dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, sebagai contoh adalah warung di kampung, toko di dekat pasar, toko serba ada, koperasi serba ada (waserda), dan sebagainya. 
  3. Usaha industri (termasuk kerajinan rakyat), adalah kegiatan usaha yang mengubah bentuk dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dipakai, misalnya pabrik sepeda, pabrik sepatu, pabrik tahu, kerajinan anyaman topi, konveksi, kerajinan tanah liat, dan sebagainya. 
  4. Usaha pertanian, peternakan, dan perikanan, adalah kegiatan produksi yang berupa mengembangbiakkan tanaman dan hewan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau pendapatan.
  5. Usaha pertambangan dan galian, adalah kegiatan untuk mengangkat bahan-bahan dari dalam atau dari permukaan tanah agar dapat diproses lebih lanjut.

Kelebihan dan Kekurangan UMKM 

Menurut Tambunan (2002), UMKM memiliki beberapa kelebihan atau keunggulan, antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Daya tahan 

Motivasi pengusaha kecil sangat kuat dalam mempertahankan kelangsungan usahanya karena usaha tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga. Oleh karena itu pengusaha kecil sangat adaptif dalam menghadapi perubahan situasi dalam lingkungan usaha.

b. Padat karya 

Pada umumnya UMKM yang ada di Indonesia merupakan usaha yang bersifat padat karya. Dalam proses produksinya, usaha kecil lebih memanfaatkan kemampuan tenaga kerja yang dimiliki dari pada penggunaan mesin-mesin sebagai alat produksi.

c. Keahlian khusus 

UMKM di Indonesia banyak membuat produk sederhana yang membutuhkan keahlian khusus namun tidak terlalu membutuhkan pendidikan formal. Keahlian khusus tersebut biasanya dimiliki secara turun-temurun. Selan itu, produk yang dihasilkan UMKM di Indonesia mempunyai kandungan teknologi yang sederhana dan murah.

d. Jenis produk 

Produk yang dihasilkan UMKM di Indonesia pada umumnya bernuansa kultur, yang pada dasarnya merupakan keahlian tersendiri dari masyarakat di masing-masing daerah. Contohnya seperti kerajinan tangan dari bambu atau rotan, dan ukir-ukiran kayu.

e. Keterkaitan dengan sektor pertanian 

UMKM di Indonesia pada umumnya masih bersifat agricultural based karena banyak komoditas pertanian yang dapat diolah dalam skala kecil tanpa harus mengakibatkan biaya produksi yang tinggi.

f. permodalan 

Pada umumnya, pengusaha kecil menggantungkan diri pada uang (tabungan) sendiri atau dana pinjaman dari sumber-sumber informal untuk kebutuhan modal kerja.


Adapun kelemahan atau kekurangan UMKM menurut Tambunan (2002), adalah sebagai berikut:

a. Kesulitan pemasaran 

Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan usaha mikro dan kecil. Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran adalah tekanan-tekanan persaingan, baik pasar domestik dari produk serupa buatan usaha besar dan impor, maupun di pasar ekspor.

b. Keterbatasan financial 

Usaha mikro dan kecil, khususnya di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial; mobilitas modal awal (star-up capital) dana akses ke modal kerja, finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan demi pertumbuhan output jangka panjang.

c. Keterbatasan SDM 

Keterbatasan SDM juga merupakan salah satu kendala serius bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek enterpreunership, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, engineering design, quality control, organisasi bisnis, akuntansi, data processing, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Keterbatasan ini menghambat usaha mikro dan kecil Indonesia untuk dapat bersaing di pasar domestik maupun pasar internasional.

d. Masalah bahan baku 

Keterbatasan bahan baku dan input-input lainnya juga sering menjadi salah satu kendala serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia. Keterbatasan ini dikarenakan harga baku yang terlampau tinggi sehingga tidak terjangkau atau jumlahnya terbatas.

e. Keterbatasan teknologi 

Usaha mikro dan kecil di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi lama atau tradisional dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya total faktor productivity dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat.

Daftar Pustaka

  • Nayla, Akifa P. 2014. Komplet Akuntansi untuk UKM dan Waralaba. Yogyakarta: Laksana.
  • Suprapti. 2005. Teknologi Pengolahan Pangan. Yogyakarta: Kanisius.
  • Sukirno, Sadono. 2005. Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
  • Tulus, T.H. Tambunan. 2009. UMKM di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
  • Situmorang, Lusia. 2003. Usaha Kecil Menengah dan Pembangunan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • Resalawati, Ade. 2011. Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah terhadap Pertumbuhan Ekonomi pada Sektor UKM Indonesia. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
  • Robiyanto, Febra. 2004. Akuntansi Praktis untuk Usaha Kecil dan Menengah. Semarang: Studi Nusa. 
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) - Pengertian, Karakteristik dan Jenis. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2021/12/umkm-usaha-mikro-kecil-menengah.html