Penyebab, Tahapan dan Akibat Perceraian
Perceraian (divorce) adalah upaya pelepasan ikatan suami istri dalam suatu perkawinan karena suatu alasan tertentu dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut. Suatu perceraian terjadi karena tidak terpenuhinya kebutuhan antara kedua belah pihak sehingga tidak ada jalan keluar (dissolution marriage).
Perceraian merupakan berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri karena tidak terpenuhi kebutuhannya atau tidak dapat lagi hidup bersama dimana perceraian ini dapat dilakukan secara hukum maupun di luar hukum. Perceraian merupakan suatu proses yang di dalamnya menyangkut banyak aspek seperti; emosi, ekonomi, sosial, dan pengakuan secara resmi oleh masyarakat melalui hukum yang berlaku layaknya sebuah perkawinan.
Perceraian adalah peristiwa yang traumatis bagi semua pihak yang terlibat bagi pasangan yang tak lagi dapat hidup bersama dan juga bagi anak-anak, mertua, ipar dan sahabat. Perceraian dalam keluarga merupakan perubahan besar khususnya bagi anak-anak karena akan mengalami reaksi emosi dan perilaku akibat kehilangan satu orang tua.
Pengertian Perceraian
Berikut definisi dan pengertian perceraian (divorce) dari beberapa sumber buku:
- Menurut Wijaya (2008), perceraian adalah upaya untuk melepaskan ikatan suami istri dari suatu perkawinan yang disebabkan oleh alasan tertentu. Perceraian terjadi karena sudah tidak adanya jalan keluar (dissolution marriage).
- Menurut Subekti (1994), perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
- Menurut Simanjuntak (2007), perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan.
- Menurut Hurlock (2011), perceraian adalah penyelesaian perkawinan apabila pihak suami dan istri sudah tidak menemukan jalan keluar atas permasalahannya yang tidak membuahkan kebahagiaan atas perkawinannya.
- Menurut Emery (1999), perceraian adalah berpisahnya pasangan suami istri dan berakhirnya suatu ikatan perkawinan atas dasar kesepakatan antara pihak suami maupun pihak istri, disebabkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan antara kedua belah pihak.
Jenis-jenis Perceraian
Menurut Emery (1999), perceraian dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Cerai Hidup. Cerai hidup merupakan perpisahan antara suami dan istri atau berakhirnya hubungan yang disebabkan oleh adanya ketidakbahagiaan antara kedua belah pihak dan perceraian ini diakui secara legal atau hukum.
- Cerai Mati. Cerai mati merupakan perceraian yang disebabkan oleh meninggalnya salah satu pasangan baik suami maupun istri, dimana pihak yang ditinggalkan harus menjalani kehidupannya sendiri.
Adapun menurut Soemiyati (2007), perceraian terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Cerai Gugat. Cerai gugat merupakan berpisahnya hubungan suami dan istri dimana pihak istri yang lebih dulu mengajukan gugatan cerai kepada suami.
- Cerai Talak. Cerai talak merupakan berpisahnya hubungan suami dan istri dimana pihak suami yang memberikan talak kepada istri.
Bentuk-bentuk Proses Perceraian
Menurut Dariyo (2004), berdasarkan proses dan tahapannya, perceraian memiliki beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
a. Perceraian finansial
Perpisahan antara pasangan suami-istri signifikan dalam hal keuangan (financial divorce), untuk memberi uang belanja keluarga kepada istrinya. Demikian pula, istri tidak memiliki hak untuk meminta jatah uang belanja keluarga, kecuali masalah keuangan yang dipergunakan untuk memelihara anak-anaknya. Walaupun sudah bercerai, namun sebagai ayah, ia tetap berkewajiban untuk merawat, membiayai dan mendidik anak-anak.
b. Perceraian koparental
Setelah bercerai, masing-masing bekas pasangan suami istri tidak lagi memiliki kebersamaan dalam mendidik anak-anak mereka, karena mereka telah hidup terpisah dan sendiri lagi, seperti sebelum menikah. Perceraian koparental (coparental divorce) tidak mempengaruhi fungsi mereka sebagai orang tua yang tetap harus berkewajiban untuk mendidik, membina dan memelihara anak-anak mereka. Mereka tetap berkewajiban untuk mengajak komunikasi dan memberi kasih sayang kepada anak-anak, walaupun tidak secara utuh.
c. Perceraian Hukum
Perceraian secara resmi ditandai dengan sebuah keputusan hukum melalui pengadilan (law divorce). Bagi mereka yang beragama muslim, pengadilan agama akan mengeluarkan keputusan talak I, II dan III sebagai landasan hukum perceraian antara pasangan suami-istri. Sedangkan pasangan yang non-muslim; seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu maupun Budha), pengadilan umum negara atau kantor catatan sipil berperan untuk memutuskan dan mengesahkan perceraian mereka.
d. Perceraian Komunitas
Menikah merupakan upaya untuk mengikatkan dua komunitas budaya, adat-kebiasaan, sistem sosial-kekerabatan maupun kepribadian yang berbeda agar menjadi satu. Mereka bukan lagi sebagai dua orang individu yang berbeda tetapi telah menganggap dirinya sebagai satu kesatuan yang utuh dalam keluarga. Apa yang mereka miliki akan menjadi milik bersama. Namun ketika mereka telah resmi bercerai, maka masing-masing individu akan kembali pada komunitas sebelumnya. Jadi mereka mengalami perpisahan komunitas (community divorce). Mereka tidak lagi akan berkomunikasi, berhubungan atau mengadakan kerja-sama dengan bekas pasangan hidupnya, mertua, atau komunitas masyarakat sebelumnya.
Faktor Penyebab Perceraian
Menurut Kompilasi Hukum Islam (2008), faktor-faktor yang menjadi dasar atau penyebab terjadinya perceraian adalah sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga.
Sedangkan menurut Dariyo (2003) dan Fauzi (2006), beberapa hal yang sering dianggap sebagai penyebab terjadinya perceraian antara lain yaitu:
- Ketidaksetiaan salah satu pasangan hidup. Keberadaan orang ketiga memang akan mengganggu kehidupan perkawinan. Bila di antara keduanya tidak ditemukan kata sepakat untuk menyelesaikan dan tidak saling memaafkan, akhirnya perceraianlah jalan terbaik untuk mengakhiri hubungan pernikahan itu.
- Tekanan kebutuhan ekonomi keluarga, Harga barang dan jasa yang semakin melonjak tinggi karena faktor krisis ekonomi negara yang belum berakhir, sementara itu gaji atau penghasilan pas-pasan dari suami sehingga hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Agar dapat menyelesaikan masalah itu, kemungkinan seorang istri menuntut cerai dari suaminya.
- Tidak mempunyai keturunan juga dapat memicu permasalahan di antara kedua pasangan suami dan istri, guna menyelesaikan masalah keturunan ini mereka sepakat untuk mengakhiri pernikahan itu dengan bercerai.
- Ketidakharmonisan dalam berumah tangga. Ini merupakan alasan yang sering didengar ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah. Ketidakharmonisan ini dapat disebabkan oleh adanya perbedaan, akhlak, pandangan, keyakinan, dan lain-lain.
- Krisis moral dan akhlak. Perceraian juga dapat disebabkan oleh krisis moral dan akhlak contohnya seperti kelalaian tanggung jawab sebagai seorang suami atau istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan dan keburukan perilaku lainnya.
- Pernikahan tanpa cinta. Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerja sama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
- Adanya masalah-masalah dalam perkawinan. Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang.
Tahapan Proses dan Tata Cara Perceraian
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tahapan, proses atau tata cara perceraian dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Cerai Talak
Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Adapun tahapan prosesnya adalah:
- Setelah Pengadilan menerima surat pemberitahuan itu, Pengadilan mempelajari surat tersebut.
- Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima surat itu. Pengadilan memanggil suami dan istri yang akan bercerai itu, untuk meminta penjelasan.
- Setelah Pengadilan mendapat penjelasan dari suami-istri, ternyata memang terdapat alasan-alasan untuk bercerai dan Pengadilan berpendapat pula bahwa antara suami-istri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang untuk menyaksikan perceraian itu.
- Sidang Pengadilan tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan-alasan untuk perceraian dan setelah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil, kemudian menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami dalam sidang tersebut.
- Sesaat setelah menyaksikan perceraian itu, Ketua Pengadilan memberi surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut; a) Surat keterangan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatatan di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian; b) Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.
b. Cerai Gugat
Cerai Gugat adalah Perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada Pengadilan dan dengan suatu putusan Pengadilan. Gugatan perceraian dimaksud dapat dilakukan oleh seorang istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam.
Adapun tahapan prosesnya adalah:
- Pengajuan gugatan. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat atau penggugat.
- Pemanggil. Pemanggilan terhadap para pihak ataupun kuasanya, dilakukan setiap kali akan diadakan persidangan. Yang melakukan panggilan tersebut adalah juru sita (Pengadilan Negeri) dan petugas yang ditunjuk (Pengadilan Agama). Pemanggilan harus disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan, yang apabila tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui surat atau yang dipersamakan dengannya. Panggilan tersebut harus dilakukan dengan cara yang patut dan sudah diterima oleh para pihak atau kuasanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.
- Persidangan. Persidangan untuk memeriksa gugatan perceraian harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat gugatan di Kepaniteraan.
- Perdamaian. Ditentukan bahwa sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, Pengadilan harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Apabila tercapai suatu perdamaian maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.
- Putusan. Walaupun pemeriksaan perkara gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup, tapi pengucapan putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka. Kapan suatu perceraian itu dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya itu, terdapat perbedaan antara orang yang beragama Islam dan yang lainnya. Bagi yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi yang tidak beragam Islam terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
Akibat dan Dampak Perceraian
Menurut Hurlock (2011), terdapat beberapa akibat atau dampak dari pasangan yang melakukan perceraian, antara lain yaitu sebagai berikut:
a. Traumatik
Dampak dari perceraian yaitu timbulnya trauma. Biasanya trauma yang dialami dari perceraian lebih besar dibandingkan kematian, karena perceraian yang menimbulkan kekacauan atau masalah menyebabkan timbul rasa sakit dan tekanan emosional sebelum maupun sesudah bercerai.
b. Perubahan peran dan status
Pasangan yang melakukan perceraian secara otomatis mengubah peran dan status kedua belah pihak, misalnya istri menjadi janda dan suami menjadi duda. Sering kali seseorang yang bercerai menilai kegagalan pernikahannya sebagai kegagalan secara personal. Mereka mencoba mengartikan kegagalan pernikahan mereka sebagai kurangnya kemampuan dalam mencintai seseorang, dan kurangnya kemampuan mereka dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri.
c. Sulitnya penyesuaian diri
Kehilangan pasangan yang disebabkan karena perceraian maupun kematian akan menimbulkan masalah tersendiri bagi kedua belah pihak. Khususnya bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya akan mengalami kesepian yang mendalam. Wanita yang diceraikan juga cenderung dikucilkan dari kegiatan sosial, sedangkan untuk pria yang menduda akan mengalami kekacauan pola hidup. Namun tidak sedikit wanita dan pria yang bercerai merasa beruntung atas perceraiannya tersebut karena mereka merasa punya kesempatan untuk memulai hidup yang baru.
Adapun menurut Cole (2004), bagi pasangan yang telah memiliki anak, perceraian dapat memberikan akibat atau dampak sebagai berikut:
- Penyangkalan. Penyangkalan adalah salah satu cara yang sering digunakan untuk mengatasi luka emosinya dan melindungi dirinya dari perasaan dikhianati dan kemarahan. Penyangkalan yang berkepanjangan merupakan indikasi bahwa anak yakin dialah penyebab perceraian yang terjadi pada orang tuanya.
- Rasa malu. Rasa malu merupakan suatu emosi yang berfokus pada kekalahan atau penyangkalan moral, membungkus kekurangan diri dan memuat kondisi pasif atau tidak berdaya.
- Rasa bersalah. Rasa bersalah adalah perasaan melakukan kesalahan sebagai suatu sikap emosi umumnya menyangkut konflik emosi yang timbul dari kontroversi atau yang dikhayalkan dari standar moral atau sosial, baik dalam tindakan atau pikiran.
- Ketakutan. Anak menderita ketakutan karena akibat dari ketidakberdayaan mereka dan ketidakberdayaan yang disebabkan oleh perpisahan kedua orang tuanya. Anak menunjukkan ketakutan ini dengan cara menangis atau berpegangan erat pada orang tuanya atau memiliki kebutuhan untuk bergantung pada benda kesayangannya seperti boneka.
- Kesedihan. Kesedihan adalah reaksi yang paling mendalam bagi anak-anak ketika orang tuanya berpisah. Anak akan menjadi sangat bingung ketika hubungan orang tuanya tidak berjalan baik terutama jika mereka terus menerus menyakiti, entah secara fisik maupun verbal.
- Rasa marah/kemarahan. Beberapa anak khususnya menunjukkan kemarahan mereka pada orang tua yang ditinggal bersama mereka, karena mereka merasa aman melampiaskan frustasi mereka pada orang tua yang tidak meninggalkan mereka. Anak biasanya menyalahkan orang tuanya karena telah menimbulkan ketakutan baginya yang disebabkan oleh banyaknya perubahan setelah perceraian.
Daftar Pustaka
- Wijaya, Putri Novita. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perceraian dalam Perkawinan. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
- Subekti. 1994. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
- Simanjuntak, P.N.H. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: djambatan.
- Kompilasi Hukum Islam. 2008. Bandung: Nuansa Aulia.
- Hurlock, Elizabeth B. 2011. Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.
- Emery. 1999. Marrage, Divorce, and Chidren. New york: Prentice Hall.
- Soemiyati. 2007. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
- Dariyo, Agoes. 2004. Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: Grasindo.
- Fauzi, Dodi Ahmad. 2006. Perceraian Siapa Takut. Jakarta: Restu Agung.
- Cole, K. 2004. Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orang Tua. Jakarta: Aneka Prestasi Pustaka.