Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah salah satu lembaga keuangan atau balai usaha mandiri terpadu dengan prinsip syariah yang dibangun oleh kelompok swadaya masyarakat dalam rangka mengembangkan usaha produktif dan investasi dengan sistem bagi hasil dengan tujuan untuk mendorong kegiatan menabung, investasi dan pembiayaan anggotanya.
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi. BMT merupakan awal cikal batal terbentuknya bank syariah pertama pada tahun 1992. BMT menjalankan dua macam kegiatan bisnis, yaitu kegiatan Baitul Maal atau kegiatan sosial yang lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit, seperti zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan kegiatan Baitul Tamwil atau kegiatan bisnis adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motif.
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syariah). Tujuan didirikannya BMT adalah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Keberadaan BMT merupakan representasi dari kehidupan masyarakat dimana BMT itu berada, dengan jalan ini BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
Berikut definisi dan pengertian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dari beberapa sumber buku:
- Menurut Djazuli (2002), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
- Menurut Ilmi (2002), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan yang kegiatannya utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan.
- Menurut Manan (2012), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah kelompok swadaya masyarakat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan sistem bagi hasil untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil-bawah dalam pengentasan kemiskinan.
- Menurut Nawawi (2009), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah sekelompok orang yang menyatukan diri untuk saling membantu dan bekerja sama membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan peningkatan taraf hidup anggota keluarganya.
Peran dan Fungsi BMT
Menurut Ridwan (2013), peran dan fungsi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
- Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara aghniya sebagai shohibul maal dengan du’afa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, hibah, dan lain-lain.
- Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana (shohibul maal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk penggembangan usaha produktif.
Adapun menurut Sudarsono (2007), peran dan fungsi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) yaitu:
- Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi non syariah, aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi islam.
- Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan-jalan mendampingi, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum.
- Melepaskan ketergantungan debitur pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat.
- Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan.
Ciri-ciri BMT
Menurut Ridwan (2013), ciri-ciri Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah sebagai berikut:
- Berorientasi bisnis, yaitu memiliki tujuan untuk mencari laba bersama dan meningkatkan pemanfaatan segala potensi ekonomi yang sebanyak-banyaknya bagi para anggota dan lingkungannya.
- Bukan merupakan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengelola dana sosial umat seperti zakat, infak, sedekah, hibah, dan wakaf.
- Lembaga ekonomi umat yang dibangun dari bawah secara swadaya yang melibatkan peran serta masyarakat sekitarnya.
- Lembaga ekonomi milik bersama antara kalangan masyarakat bawah dan kecil serta bukan milik perorangan atau kelompok tertentu di luar masyarakat sekitar BMT.
Prinsip-prinsip BMT
Menurut Sudarsono (2007), prinsip-prinsip yang dijalankan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah sebagai berikut:
a. Prinsip bagi hasil
Prinsip bagi hasil yang dimaksud adalah suatu prinsip yang meliputi tata kerja pembagian hasil usaha antara pemodal dengan pengelola dana. Pembagian dana hasil usaha dapat terjadi antara bank dan penyimpanan dana serta antara bank dengan nasabah penerima dana. Hasil usaha yang dibagikan kepada nasabah penyimpan dana adalah laba usaha yang dihitung selama periode tertentu. Sedangkan hasil usaha nasabah penerima dana yang dibagi dengan bank adalah laba usahanya yang secara utuh dibiayai bank.
b. Prinsip jual beli
Sistem ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaan BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya tersebut dengan ditambah mark-up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana.
c. Prinsip Fee (jasa)
Prinsip ini meliputi keseluruhan layanan non-pembiayaan yang diberikan oleh bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, pembukaan L/C, inkaso, jual beli valuta asing, dan jasa transfer.
Produk-produk BMT
Menurut Ridwan (2004), produk-produk yang dapat disediakan oleh Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) antara lain yaitu sebagai berikut:
a. Produk Pengumpulan Dana (funding)
Beberapa produk penyimpanan atau pengumpulan dana antara lain yaitu:
- Simpanan Wadi'ah. Simpanan Wadi'ah adalah menitipkan sesuatu benda kepada orang lain agar dapat dijaganya atau dipeliharanya. Wadi'ah merupakan amanat yang harus ditanggung oleh yang dititipi. Penitip berhak mengambilnya kapan saja ia mau. Jadi, wadi'ah merupakan akad penitipan barang atau uang pada BMT, oleh sebab itu, BMT berkewajiban menjaga dan merawat barang tersebut dengan baik dan mengembalikannya saat penitip (muwadi') menghendakinya.
- Tabungan Haji. Tabungan Haji adalah tabungan khusus menampung keinginan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dalam jangka panjang.
- Tabungan Qurban. Tabungan Qurban adalah tabungan para shahibul Qurban, yakni masyarakat disediakan produk yang dapat membantu merencanakan ibadah qurbannya.
- Tabungan pendidikan (Tapen). Tabungan pendidikan adalah tabungan yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam dalam menyediakan kebutuhan dana pendidikan di masa yang akan datang.
- Tabungan berjangka mudharabah (Deposito). Tabungan berjangka mudharabah adalah simpanan yang pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo. Biasanya meliputi: 1, 3, 6 dan 12 bulan. Namun sesungguhnya jangka waktu tersebut dapat dibuat sefleksibel mungkin misalnya 2, 4, 5 dan seterusnya sesuai dengan keinginan anggota.
b. Produk Penyaluran Dana atau Bagi Hasil (Syirkah)
Beberapa produk penyaluran dana melalui sistem bagi hasil atau syirkah yaitu:
- Pembiayan Musyarakah. Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
- Pembiayaan Mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan konstribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib.
- Pembiayaan Murabahah. Murabahah yaitu penyediaan barang oleh Baitul Mal wat Tamwil (BMT) pihak pembeli harus mengembalikan sejumlah pokok ditambah keuntungan tertentu yang disepakati.
- Pembiayaan Al Bai' Bithamal Ajil. Al Bai' Bithamal Ajil adalah jual beli barang dengan pembayaran cicilan Harga jual adalah harga pokok di tambah dengan keuntungan yang disepakati.
- Al-Qardhul hasan. Qardhul hasan atau Al-qardh. Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fikih klasik, qardh di kategorikan dalam aqad tathawwuni atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
c. Produk Pelayanan Jasa
Beberapa bentuk pelayanan jasa dengan sistem syariah antara lain yaitu:
- Wakalah. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi tugas.
- Kafalah. Kafalah adalah akad jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
- Hiwalah. Hiwalah yaitu akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggung jawab muhal alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang. Hiwalah dapat juga diartikan sebagai jasa bank untuk melakukan kegiatan transfer atau pengalihan tagihan. Praktiknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Dari kegiatan ini bank akan memperoleh fee sebagai imbalan.
- Sharf. Dalam istilah fiqih muamalah prinsip ini biasa disebut dengan bay' al-sharf (jual beli mata uang). Dalam mekanisme perbankan syariah, sharf berarti jual beli suatu valuta dengan valuta lainya.
- Rahn. Rahn adalah akad penggadaian barang dari satu pihak ke pihak lain dengan uang sebagai gantinya. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
Daftar Pustaka
- Djazuli, A. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Ummat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Ilmi, Makhalul. 2002. Teori dan Praktik Mikro Keuangan Syariah. Yogyakarta: UII Press.
- Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
- Ridwan, Ahmad Hasan. 2013. Manajemen Baitul Mal Watamwil. Bandung: Pustaka Setia.
- Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia.
- Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil. Yogyakarta: UII Press.