Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Fintech (Financial Technology)

Fintech (financial technology) adalah pemanfaatan dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan layanan jasa finansial, keuangan dan perbankan dengan sentuhan teknologi, aplikasi, internet dan komunikasi yang bertujuan untuk menghasilkan produk, meningkatkan efisiensi, keamanan, keandalan dan stabilitas sistem pembayaran.

Fintech (Financial Technology)

Fintech merupakan inovasi di sektor keuangan yang dipadukan dengan sentuhan teknologi-teknologi modern untuk menghasilkan fasilitas tanpa adanya perantaraan dan mengubah metode perusahaan dalam menyediakan layanan dan produk. Selain itu, adanya fintech juga dapat memberikan privasi, regulasi dan tantangan hukum serta dimungkinkan dapat memberikan pertumbuhan yang inklusif.

Fintech juga merupakan sebuah kolaborasi antara teknologi, dengan finansial. Fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Fintech menjadi sebuah layanan yang tercipta dari perpaduan teknologi, dan finansial berbasis digital yang mendukung proses transaksi menjadi lebih cepat.

Fintech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Perkembangan fintech telah memengaruhi berbagai sektor industri jasa finansial, yang meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Dalam beberapa dekade terakhir, penerapan teknologi dan informasi untuk layanan keuangan berupaya untuk memberikan inovasi, tingkat efisiensi infrastruktur teknologi dan stabilitas sistem, ketahanan, dan keamanan lebih tinggi.

Pengertian dan Definisi Fintech 

Berikut definisi dan pengertian fintech atau financial technology dari beberapa referensi dan buku: 

  • Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. 
  • Menurut Iman (2016), fintech adalah implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) yang memanfaatkan teknologi software, internet, dan komunikasi.
  • Menurut Hsueh (2017), fintech adalah model layanan keuangan baru yang dikembangkan melalui inovasi teknologi informasi. 
  • Menurut Saksonova dan Marilino (2017), fintech adalah penggunaan teknologi untuk memberikan solusi keuangan. Pengertian lain mengenai fintech adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukkan perusahaan yang menawarkan teknologi modern pada sektor keuangan. 
  • Menurut Pribadiono (2016), fintech adalah perpaduan antara teknologi dan fitur keuangan atau dapat juga diartikan inovasi pada sektor finansial dengan sentuhan teknologi modern.

Dasar Hukum Fintech di Indonesia 

Dasar atau payung hukum penyelenggaraan financial technology atau fintech di Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016. Peraturan OJK (POJK) ini tentang layanan berbasis teknologi informasi untuk kegiatan pinjam meminjam uang. Peraturan ini menjelaskan secara umum bagaimana tata pelaksana fintech peer to peer serta pembagian-pembagian pelaksana hak dan tanggung jawab masing-masing. 
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, memaparkan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan jaringan komputer atau media elektronik lainnya oleh subjek hukum disebut sebagai transaksi elektronik. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan transaksi elektronik sesuai dengan UU no. 11 tahun 2008. Di dalamnya mencakup aturan-aturan mengenai jalannya transaksi elektronik beserta hak dan kewajiban masing-masing pelaku subjek hukum. 
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. Peraturan bank Indonesia mengenai penyelenggaraan teknologi finansial ini ditetapkan sebagai acuan mengenai kewajiban bagi penyelenggara teknologi finansial untuk mendaftarkan di Bank Indonesia, khususnya yang melakukan layanan sistem pembayan. 
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Peraturan Bank Indonesia ini mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Cakupan peraturan ini terkait penyelenggara dalam pemrosesan transaksi pembayaran, perizinan dan persetujuan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. 
  6. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016. tentang Uang Elektronik. Peraturan Bank Indonesia ini mengenai penyelenggaraan layanan keuangan digital, meningkatkan penggunaan uang elektronik sekaligus mendukung keuangan inklusif.

Jenis dan Klasifikasi Fintech 

Menurut Yudha (2020), beberapa jenis financial technology atau fintech yang cukup berkembang di Indonesia antara lain yaitu:

a. Crowdfunding dan Peer to Peer (P2P) Lending 

Crowdfunding adalah jenis teknologi keuangan di mana konsep atau produk (seperti desain, program, konten, dan karya kreatif) dirilis ke publik, dan dukungan keuangan dapat diberikan kepada orang-orang yang tertarik dan ingin mendukung konsep atau produk tersebut. Crowdfunding dapat digunakan untuk mengurangi kebutuhan keuangan perusahaan dan memperkirakan permintaan pasar. Contoh crowdfunding yang ada di Indonesia yakni kitabisa, Santara dan Bizhare.

Peer to peer lending (P2PL) adalah platform yang mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan peminjam atau borrower melalui internet. Pinjaman peer to peer menyediakan mekanisme manajemen kredit dan risiko. Platform ini membantu pemberi pinjaman dan peminjam memenuhi kebutuhan pribadi mereka dan menggunakan dana secara efektif. Beberapa contoh P2PL yang terdaftar resmi di OJK adalah Kredivo, Investree, Cicil, Modalku dan lain-lain.

b. Payment Gateway 

Payment gateway merupakan platform fintech yang memberikan layanan keuangan berupa metode pembayaran atau transfer antar pengguna. Payment gateway pada fintech menghubungkan bisnis e-commerce dengan berbagai bank sehingga pembeli dan penjual dapat melakukan transaksi. Bentuk lain dari layanan financial technology dalam kategori ini adalah e-wallet atau dompet digital. Dompet digital memungkinkan pengguna menghemat uang di aplikasi dan dapat digunakan untuk transaksi kapan saja, dimana saja. Selain mudah digunakan, pengguna e-wallet tidak perlu repot dengan perubahan. Contoh e-wallet yang sering kita temui yaitu OVO, GOPAY, DANA, Shopeepay dan LinkAja.

c. Manajemen Risiko dan Investasi 

Manajemen risiko dan investasi fintech dapat membantu Anda membuat keputusan terkait langkah-langkah keuangan tertentu, seperti memantau kondisi keuangan dan membuat rencana keuangan menjadi lebih mudah dan praktis. Beberapa perusahaan fintech investasi dan manajemen risiko yang populer di Indonesia antara lain Bibit, Bareksa, Cekpremi, dan Pasarpolis. Melalui beberapa teknologi keuangan ini, dapat membantu kita menempatkan dana yang kita miliki ke dalam alat investasi atau asuransi yang tepat.

d. Market Aggregator 

Aggregator atau e-aggregator adalah layanan mengumpulkan dan menganalisis informasi keuangan dengan transparan dari berbagai sumber. Dalam layanan ini pihak aggregator mendefinisikan informasi dengan berbagai cara dari semua berdasarkan makna dan konteks dari informasi yang telah di kumpulkan. E-aggregator dapat dijadikan sebuah platform yang menggabungkan berbagai informasi mengenai perusahaan untuk investor seperti, risiko imbal hasil dan dampak kelayakan kredit dari populasi target.

Manfaat dan Risiko Fintech 

Perubahan transaksi yang dilakukan secara digital, sedikit demi sedikit menimbulkan dampak pada lingkungan sekitar, baik itu dari gaya hidup begitu juga pada efek psikologis yang harus diterima oleh masyarakat itu sendiri.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016), terdapat beberapa manfaat yang ditimbulkan dengan financial technology atau fintech di tengah-tengah masyarakat, antara lain yaitu: 

  1. Melayani masyarakat Indonesia yang belum dapat dilayani oleh industri keuangan tradisional dikarenakan ketatnya peraturan perbankan dan adanya keterbatasan industri perbankan tradisional dalam melayani masyarakat di daerah tertentu. 
  2. Menjadi alternatif pendanaan selain jasa industri keuangan tradisional dimana masyarakat memerlukan alternatif pembiayaan yang lebih demokratis dan transparan. 
  3. Proses cepat dan akurat. Dimana fintech memberikan proses pelayanan keuangan yang sangat cepat. Seperti proses pembayaran transaksi dan transfer lewat platform OVO atau Gopay. Selain itu, Proses pengajuan kredit seperti validitas dokumen dan pencairan dana lewat platform Investree, Modalku, Amartha dll juga berlangsung cepat.

Sedangkan beberapa risiko dan kekurangan dari fintech antara lain yaitu: 

  1. Fintech merupakan pihak yang tidak memiliki lisensi untuk memindahkan dana dan kurang mapan dalam menjalankan usahanya dengan modal yang besar, jika dibandingkan dengan bank.
  2. Ada sebagian perusahaan Fintech belum memiliki kantor fisik, dan kurangnya pengalaman dalam menjalankan prosedur terkait sistem keamanan dan integritas produknya.
  3. Risiko Penipuan yaitu Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial, baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan Fintech. 
  4. Risiko keamanan Data. Isu privasi pengguna Fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data maupun saldo non tunai baik yang disengaja oleh penyedia platform maupun tidak sengaja oleh serangan hacker atau malware. 
  5. Bunga Pinjaman yang Besar. Bunga pinjaman yang ditawarkan fintech yang bergerak dibidang Crowdfunding Peer to Peer Leading tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan bunga pinjaman pada bank konvensional dimana bunga yang ditawarkan 0,8% per hari yang artinya 24% selama sebulan. Maka hal ini berbeda dengan bunga pinjaman Bank Konvensional seperti kredit usaha rakyat (KUR) milik BRI yang hanya menawarkan bunga 0,2% flat per bulan maupun BNI yang menawarkan bunga 0,95% per bulan.

Adapun strategi-strategi yang perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif dari penggunaan financial technology atau fintech dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Perlindungan dana pengguna. Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial, baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan Fintech. 
  2. Pelindungan data pengguna. Isu privasi pengguna Fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker atau malware).

Daftar Pustaka

  • Iman, Nofie. 2016. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri.
  • Hsueh, S.C. 2017. Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Jakarta: Kuliah Umum Fintech - IBS.
  • Saksonova, Svelana dan Marilino, I.K. 2017. Fintech as Financial Inovation - The Possibilities and Problems of Implemention. European Studies Research Journal.
  • Yudha, A.T.R.C., dkk. 2020. Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Fintech (Financial Technology). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2022/04/fintech-financial-technology.html