Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kompetensi Pedagogik - Pengertian, Komponen dan Indikator

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik secara mendalam, pengelolaan pembelajaran dan dialogis. Pedagogik adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan bagaimana mendidik sebaik-baiknya. Kompetensi pedagogik berupa pemahaman karakteristik peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi Pedagogik - Pengertian, Komponen dan Indikator

Secara etimologi, istilah pedagogik berasal dari kata Yunani, yaitu paedos yang artinya anak laki-laki dan agogos yang berarti mengantar, atau membimbing. Jadi arti pedagogik adalah seorang ahli, yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu. Tugas membimbing ini melekat dalam tugas seorang pendidik, baik guru maupun orang tua. Oleh sebab itu pedagogik berarti segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing anak menjadi manusia yang dewasa dan matang.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang hanya dimiliki oleh seorang pendidik dalam menguasi manajemen pembelajaran, rancangan pembelajaran serta evaluasi hasil pembelajaran yang disesuaikan dengan perkembangan anak serta diaplikasikan sebagai acuan dalam mengelola pembelajaran untuk meningkatkan potensi yang ada dalam diri anak.

Menurut Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan bahwa pengertian kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik, merancang dan melaksanakan proses pembelajaran, serta evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Pengertian Kompetensi Pedagogik 

Berikut definisi dan pengertian kompetensi pedagogik dari beberapa sumber buku dan referensi: 

  • Menurut Suparian (2011), kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Kompetensi pedagogik adalah kompetensi yang terkait dengan penguasaan tentang teori belajar mengajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 
  • Menurut Mulyasa (2006), kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual, mengusai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, menguasai kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, menyelenggarakan pembelajaran mendidik, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, memfasilitasi pengembangan potensi yang dimiliki, berkomunikasi secara efektif, empiris, dan santun dengan peserta didik, menyelenggarakan penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 
  • Menurut Suprihatiningrum (2013), kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang berkaitan dengan pemahaman siswa dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan anak untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
  • Menurut Rohman (2009), kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik. 
  • Menurut Ramayulis (2013), kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai dengan adanya kemampuan menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan.

Unsur-unsur Kompetensi Pedagogik 

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Kompetensi pedagogik terdiri dari: 

  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. 
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 
  7. Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan peserta didik. 
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 
  10. Melakukan tindakan reflektif tindakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Adapun menurut Mulyasa (2006) dan Saryati (2014), kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang terdiri dari beberapa unsur atau komponen, yaitu:

a. Pemahaman terhadap peserta didik 

Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu komponen dari kompetensi pedagogik. Ada empat hal yang harus dipahami oleh pendidik yaitu kecerdasan, kreativitas, kondisi fisik, dan perkembangan kognitif. 

  1. Kecerdasan peserta didik. Kecerdasan peserta didik yang harus dipahami adalah kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, kecerdasan moral, dan kecerdasan sosial. 
  2. Kreativitas. Kreativitas bisa dikembangkan dengan penciptaan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik mengembangkan kreativitasnya. Secara umum guru diharapkan menciptakan kondisi yang baik, yang memungkinkan setiap peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya, antara lain dengan teknik kerja kelompok kecil, penugasan dan mensponsori pelaksanaan proyek. 
  3. Kondisi Fisik. Kondisi fisik antara lain berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara, pincang, dan lumpuh karena kerusakan otak. Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam rangka membantu mengatasi kekurangan mereka. 
  4. Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik. Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis termasuk psikologis termasuk psikologi agama dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan struktur dan fungsi karakteristik manusia. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap, dan merupakan suatu proses kematangan.

b. Kemampuan mengelola pembelajaran 

Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. 

  1. Perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara mencapainya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke masa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber, baik sumber daya, sumber dana, maupun sumber belajar untuk membentuk kompetensi dasar, dan mencapai tujuan pembelajaran.
  2. Pelaksanaan atau sering disebut implementasi adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
  3. Pengendalian atau ada juga yang menyebut evaluasi, bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Dalam proses manajerial terakhir ini perlu dibandingkan kinerja aktual dengan kinerja yang telah ditetapkan.

c. Perancangan pembelajaran 

Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran. 

  1. Identifikasi kebutuhan. Pada tahap ini, guru seharusnya melibatkan peserta didik untuk mengenali, menyatakan, dan merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar. 
  2. Identifikasi kompetensi. Kompetensi yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh karena itu kompetensi harus merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. 
  3. Penyusunan program pembelajaran. Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksaan pembelajaran, sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program.

d. Mengembangkan kurikulum yang terkait 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam proses belajar mengajar, kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik sangat penting agar pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan menyenangkan.

e. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis 

Guru sebagai tenaga pendidik yang sekaligus memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di negara ini, terlebih dahulu harus mengetahui dan memahami wawasan dan landasan kependidikan sebagai pengetahuan dasar. Pengetahuan awal tentang wawasan dan landasan kependidikan ini dapat diperoleh ketika guru mengambil pendidikan di perguruan tinggi. Pelaksaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subjek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikasi. Tanpa komunikasi tidak akan ada pendidikan sejati.

f. Memanfaatkan teknologi informasi pembelajaran 

Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi. Fasilitas pendidikan pada umumnya mencakup sumber belajar, sarana dan prasarana sehingga peningkatan fasilitas pendidikan harus ditekankan pada peningkatan sumber-sumber belajar, baik kuantitas maupun kualitasnya, sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan dewasa ini.

g. Evaluasi hasil belajar 

Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, serta penilaian program. 

  1. Penilaian kelas. Penilaian kelas dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosis kesulitan belajar, memberikan umpan balik, memperbaiki proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik serta menentukan kenaikan kelas. Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian dan ujian akhir. 
  2. Tes kemampuan dasar. Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). 
  3. Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi. Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu dan juga untuk keperluan sertifikasi, kinerja dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). 
  4. Benchmarking. Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pencapaian benchmarking dapat diadakan penilaian secara nasional yang dilakukan pada akhir satuan pendidikan. 
  5. Penilaian program. Penilaian program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.

h. Melakukan tindakan reflektif 

Pembelajaran reflektif adalah sistem pembelajaran dimana guru memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan analisis atau pengalaman individual yang dialami dan memfasilitasi pembelajaran dari pengalaman tersebut. Pembelajaran reflektif juga mendorong peserta didik untuk berpikir kreatif, mempertanyakan sikap dan mendorong kemandirian pembelajar. Pembelajaran reflektif melihat bahwa proses adalah produk dari berpikir dan berpikir adalah produk dari sebuah proses.

Daftar Pustaka

  • Suparian. 2011. Tanya Jawab Pengembangan Kurikulum dan Materi Pembelajaran. Jakarta : Bumi Aksara.
  • Mulyasa. 2006. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  • Suprihatiningrum, Jamil. 2013. Guru Profesional: Pedoman Kinerja, Kualifikasi & Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
  • Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama Yogyakarta.
  • Ramayulis. 2013. Profesi dan Etika Keguruan. Jakarta: Kalam Mulia.
  • Saryati. 2014. Upaya Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru Sekolah Dasar.Bahana Manajemen Pendidikan. Jurnal Administrasi Pendidikan, Vol.2, No.1.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Kompetensi Pedagogik - Pengertian, Komponen dan Indikator. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2022/04/kompetensi-pedagogik.html