Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

IPO (Initial Public Offering)

IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya pertama kali oleh emiten (perusahaan yang akan go public) kepada masyarakat (investor) berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. IPO atau penawaran umum atau lebih dikenal dengan istilah go public.

IPO (Initial Public Offering)

IPO merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka penawaran umum penjualan saham obligasi, dan surat berharga lainnya secara perdana. Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana sering juga dikenal dengan go public. Manfaat dari melakukan go public di antaranya adalah kemudahan meningkatkan modal di masa mendatang, meningkatkan likuiditas bagi pemegang saham dan nilai pasar perusahaan diketahui.

Penawaran saham perdana merupakan salah satu cara efektif bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi dari semakin besarnya atau berkembangnya perusahaan yang pada gilirannya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dengan penawaran umum perdana akan terjadi perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan memberikan konsekuensi tanggung jawab kepada pihak manajemen untuk meningkatkan kinerjanya.

Pengertian IPO 

Berikut definisi dan pengertian IPO (Initial Public Offering) dari beberapa sumber buku dan referensi: 

  • Menurut Hartono dan Ali (2002), IPO adalah penawaran saham di pasar perdana yang dilakukan perusahaan yang hendak go public. Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Pasar perdana merupakan pasar dimana terjadi pembelian saham dari perusahaan (emiten) oleh investor untuk pertama kalinya. 
  • Menurut Sunariyah (2003), IPO adalah suatu peristiwa penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan (emiten) kepada masyarakat umum (investor) untuk pertama kalinya. 
  • Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengertian IPO adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. 
  • Menurut Tandelin (2010), IPO adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek untuk pertama kalinya kepada masyarakat luas atau investor publik. 
  • Menurut Hariyani dan Serfianto (2010), IPO adalah penawaran umum pertama kali oleh emiten kepada masyarakat luas dengan tata cara dan pelaksanaannya sesuai undang-undang.

Tujuan IPO 

Penawaran Umum Perdana (IPO) merupakan suatu persyaratan yang harus dilakukan bagi emiten yang baru pertama kali menjual sahamnya di Bursa Efek. Keputusan untuk go public merupakan keputusan bisnis yang dipilih setelah memperhitungkan berbagai manfaat dan konsekuensinya. Adapun beberapa tujuan sebuah perusahaan melakukan IPO (Initial Public Offering) antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Strategic Listing 

Yaitu perusahaan melakukan IPO dengan tujuan utama mendapatkan status sebagai perusahaan tercatat di bursa. Bagi beberapa sektor bisnis, status ini sangat penting karena menunjukkan bahwa seolah-olah perusahaan mereka dapat di percaya, perusahaan mereka memiliki tata kelola yang baik, perusahaan mereka juga diawasi oleh berbagai pihak, informasi tentang perusahaan mereka tersedia di berbagai media dan lain-lain. Itu semua akan mereka gunakan untuk mengembangkan bisnis, mendapatkan nasabah baru bahkan digunakan untuk alasan prestise. Alasan ini tidak salah dan bahkan boleh-boleh saja asalkan setelah IPO perusahaan yang diwakili oleh manajemen perusahaan tidak menganak-tirikan investor minoritas.

b. Fund Raising 

IPO juga bisa lakukan dengan tujuan utama mendapatkan dana murah dari pasar modal karena tidak ada keharusan dan kepastian berapa keuntungan yang akan diperoleh investor dengan membeli suatu saham. Sehingga, jika suatu perusahaan melakukan IPO hanya dengan tujuan mendapatkan dana murah, maka mereka tidak merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan keuntungan yang memadai bagi para investor. Akibatnya, keuntungan perusahaan tidak pernah tambah naik malah bahkan bisa jadi merugi setelah melakukan IPO. IPO dengan tujuan utama seperti ini sangat merugikan investor, karena dana mereka tidak dihargai dengan baik oleh perusahaan yang sahamnya mereka miliki.

c. Public Company 

IPO dengan tujuan utama menjadi perusahaan publik adalah merupakan tujuan IPO yang sesungguhnya. Suatu perusahaan yang ingin menjadi perusahaan publik, mereka akan mendapat berbagai keuntungan, baik dari sisi prestise maupun dana. Tetapi, mereka harus membuat perusahaan memiliki tata kelola yang bagus, perkembangan perusahaan yang baik dan keuntungan yang tinggi serta peduli dengan kepentingan investor. Perusahaan yang IPO dengan tujuan ini akan menjadikan para investor sebagai teman bisnis, dimana semua hak mereka tidak akan ada yang diabaikan atau dihilangkan. Mengapa ada perusahaan yang IPO dengan bersungguh-sungguh menjadi perusahaan publik? Pengalaman mengatakan bahwa suatu perusahaan yang benar-benar menjadi perusahaan publik akan mendapat berbagai keuntungan yaitu harga saham mereka dihargai lebih tinggi, saham mereka akan lebih likuid, mudah mendapatkan pendanaan, kredibilitas perusahaan makin baik, bisnis mereka akan lebih cepat berkembangnya. Itu semua akan mereka miliki karena semua investor diperlakukan sebagai teman bisnis, sehingga para investor akan menjadi ujung tombak mereka, khususnya dalam pembentukan brand image perusahaan.

Keuntungan dan Kerugian IPO 

Perusahaan yang melakukan go public dapat menikmati berbagai manfaat, baik finansial maupun non finansial. Perusahaan akan mendapatkan dana segar yang dapat digunakan sebagai modal untuk jangka panjang dan juga sangat berguna untuk mengembangkan perusahaan, membayar hutang dan tujuan-tujuan lainnya. Selain itu, dengan melakukan go public, dapat pula meningkatkan nilai pasar dari perusahaan karena umumnya perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik, likuiditasnya akan lebih meningkat bila dibandingkan dengan perusahaan yang masih tertutup.

Terlepas dari berbagai manfaat yang dapat dinikmati, terdapat pula hal-hal yang kurang menguntungkan dari Initial Public Offering ini. Di antaranya adalah biaya proses, pelaksanaan, mencakup biaya untuk membayar auditor, penjamin emisi (underwriter), percetakan, promosi, penasihat hukum, dan biaya sesudah Initial Public Offering. Kerugian lain adalah adanya kewajiban perusahaan untuk menyajikan informasi secara lengkap (full disclosure) tentang segala hal yang sekiranya memiliki nilai atau dapat mempengaruhi penilaian calon investor. Hal ini di sisi lain akan dapat menguntungkan pesaing perusahaan.

Menurut Hartono (2003), keuntungan dari pelaksanaan IPO atau go public antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Kemudahan meningkatkan modal di masa mendatang. Untuk perusahaan yang tertutup, calon investor biasanya enggan untuk menanamkan modalnya disebabkan kurangnya keterbukaan informasi keuangan antara pemilik dan investor. Sedang untuk perusahaan yang sudah go public, informasi keuangan harus dilaporkan ke public secara reguler yang kelayakannya sudah diperiksa oleh akuntan publik.
  2. Meningkatkan likuiditas bagi pemegang saham. Untuk perusahaan yang masih tertutup yang belum mempunyai pasar untuk sahamnya, pemegang saham akan lebih sulit untuk menjual sahamnya dibandingkan jika perusahaan sudah go public. 
  3. Nilai pasar perusahaan diketahui. Untuk alasan-alasan tertentu, nilai pasar perusahaan perlu untuk diketahui. Misalnya jika perusahaan ingin memberikan insentif dalam bentuk opsi saham (stock option) kepada manajer-manajernya, maka nilai sebenarnya dari opsi tersebut perlu diketahui. Jika perusahaan masih tertutup, nilai dari opsi sulit ditentukan.

Masih menurut Hartono (2003), selain mendapatkan keuntungan, beberapa kerugian yang terjadi saat pelaksanaan IPO atau go public, yaitu: 

  1. Biaya laporan yang meningkat. Untuk perusahaan yang sudah go public, setiap kuartal dan tahunnya harus menyerahkan laporan-laporan kepada regulator. Laporan-laporan ini sangat mahal terutama untuk perusahaan yang ukurannya kecil. 
  2. Pengungkapan (disclosure). Beberapa pihak di dalam perusahaan umumnya keberatan dengan ide pengungkapan. Manajer enggan mengungkapkan semua informasi yang dimiliki karena dapat digunakan oleh pesaing. Sedang pemilik enggan mengungkapkan informasi tentang saham yang dimilikinya karena publik akan mengetahui besarnya kekayaan yang dipunyai. 
  3. Ketakutan untuk diambil-alih. Manajer perusahaan yang hanya mempunyai hak veto kecil akan khawatir jika perusahaan go public. Manajer perusahaan publik dengan hak veto yang rendah umumnya diganti dengan manajer yang baru jika perusahaan diambil alih.

Persyaratan IPO 

Penawaran umum (go public) atau IPO adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Sebelum melakukan penawaran tersebut, emiten harus menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam-LK. 

Menurut Bursa Efek Indonesia, beberapa persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan IPO atau go public di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan. 
  2. Memiliki aktiva bersih berwujud sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan laporan keuangan audit tahun buku terakhir memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Bapepam. 
  3. Menjual sekurang-kurangnya Rp 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 35 % (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang diterbitkan dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) pihak.
  4. Calon perusahaan publik menunjuk penjamin emisi yang bertugas membantu semua persiapan yang diperlukan hingga saham perusahaan dapat diperdagangkan di bursa.

Ketika perusahaan melakukan IPO dan menjadi perusahaan publik, tidak ada harga pasar saham sampai dimulainya penjualan di pasar sekunder. Pada saat itu pemodal umumnya hanya memiliki informasi tentang perusahaan emiten secara terbatas, yakni hanya sebatas yang dipaparkan melalui prospektus menjelang IPO. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum, bertujuan agar pihak lain membeli efek. 

Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006), beberapa hal yang menjadi perhatian penting dari Prospektus oleh calon investor adalah sebagai berikut:

a. Bidang Usaha 

Merupakan bidang usaha yang saat ini dijalankan oleh perusahaan. Informasi ini perlu diketahui oleh calon investor, karena dengan mengetahui bidang usaha perusahaan, kita dapat mengetahui posisi sektor ekonomi perusahaan. Informasi tentang bidang usaha biasanya tercantum pada bagian tengah dari halaman muka prospektus.

b. Jumlah Saham yang Ditawarkan 

Calon investor perlu mengetahui informasi mengenai jumlah saham yang akan ditawarkan oleh perusahaan karena jumlah saham yang ditawarkan menunjukkan berapa besar bagian dari modal disetor yang akan dimiliki oleh publik. Semakin besar jumlah saham yang ditawarkan, akan semakin memiliki potensi untuk likuidnya perdagangan saham tersebut di bursa. Informasi mengenai jumlah saham yang ditawarkan tercantum pada bagian tengah dari halaman muka prospektus.

c. Nilai Nominal dan Harga Penawaran 

Nilai nominal merupakan suatu nilai yang menunjukkan besarnya modal suatu perusahaan yang dimuat dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Nilai nominal ini juga akan nominal ini dibagi dengan seluruh jumlah saham, maka akan diperoleh nilai nominal per saham. Harga saham yang akan ditawarkan kepada masyarakat tidak harus sama dengan nilai nominal per saham. Harga setiap saham yang ditawarkan kepada masyarakat disebut dengan harga penawaran. Informasi tentang nilai nominal dan harga penawaran untuk setiap saham terdapat pada bagian tengah dari halaman muka prospektus bersama-sama dengan jumlah saham yang ditawarkan.

d. Riwayat Singkat Perusahaan 

Riwayat singkat tentang perusahaan terdapat pada bagian dalam, yaitu pada Bab Keterangan tentang Perseroan dan Anak Perusahaan. Bagian ini juga perlu diketahui oleh calon investor, karena bagian ini memberikan keterangan tentang riwayat singkat pendirian perusahaan, sehingga calon investor dapat mengetahui sudah berapa lama perusahaan tersebut didirikan dan beroperasi.

e. Tujuan Go Public (Rencana Penggunaan Dana) 

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum disajikan dalam bab tersendiri. Bagian ini sangatlah penting untuk diketahui oleh calon investor. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum diberikan secara presentasi dari kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, yang biasanya berkisar pada; ekspansi, pembayaran sebagian hutang, investasi pada anak perusahaan, penambahan modal kerja.

f. Kegiatan dan Prospek Usaha 

Pada dasarnya seorang investor yang membeli saham adalah membeli prospek usaha dari perusahaan tersebut, maka kegiatan dan prospek usaha dari perusahaan termasuk anak perusahaannya perlu diketahui oleh calon investor. Kegiatan dan prospek usaha dari perusahaan disajikan dalam bab tersendiri, yang biasanya meliputi aspek-aspek produksi, penjualan, pemasaran dan distribusi dari produk/jasa yang dihasilkan, prospek usaha, kompetisi dan strategi usaha, serta penelitian dan pengembangan.

g. Risiko Usaha 

Setiap investasi tidak dapat terlepas dari risiko yang mungkin dihadapi, maka calon investor haruslah mengetahui kemungkinan risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Penjelasan mengenai risiko usaha diberikan dalam bab tersendiri, biasanya risiko usaha, yang meliputi: risiko persaingan, risiko pasokan bahan baku, ketentuan negara lain atau peraturan Internasional, kebijaksanaan pemerintah, risiko nilai tukar valuta asing, risiko kenaikan suku bunga, risiko iklim, dan risiko lainnya.

h. Kebijakan Dividen 

Bagian ini memberikan informasi tentang kebijakan dividen yang direncanakan oleh perusahaan, yang diberikan dalam bentuk rentang jumlah persentase dividen tunai yang direncanakan dikaitkan dengan jumlah laba bersih.

i. Kinerja Keuangan Perusahaan 

Perkembangan keuangan perusahaan paling tidak untuk lima tahun terakhir sangat perlu diketahui oleh calon investor sebelum mengambil keputusan. Dengan mengetahui data keuangan masa lalu tersebut dapat dibuat suatu perkiraan (analisa tren) untuk tahun-tahun berikutnya. Kinerja keuangan perusahaan ini terdapat pada bab tersendiri, yaitu Ikhtisar Data Keuangan Penting.

j. Agen-agen Penjual 

Agen penjual merupakan perusahaan-perusahaan efek yang ditunjuk oleh penjamin emisi untuk bertindak selaku agen penjual dalam rangka memasarkan saham-saham yang ditawarkan pada penawaran umum. Investor yang akan melakukan pemesanan saham harus menghubungi agen-agen penjual tersebut, yang daftarnya tercantum pada bagian akhir dari prospektus.

Tahapan IPO 

Pada saat perusahaan membutuhkan tambahan modal, perusahaan dapat melakukan penerbitan sekuritas seperti saham (stock), obligasi (bond) dan sekuritas lainya. Initial public offering (IPO) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana. Menurut Ang (1997), beberapa tahapan yang dilalui calon emiten dalam pelaksanaan IPO adalah sebagai berikut:

a. Tahap Persiapan 

Tahap persiapan merupakan tahapan yang paling panjang di antara tahapan yang lain , kegiatan yang dilakukan tahapan ini merupakan persiapan sebelum mendaftar ke Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Dalam tahapan ini, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan langkah awal untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham mengenai rencana go public. Anggaran dasar perseroan juga harus diubah sesuai dengan anggaran dasar public. Kegiatan lain dalam tahap ini adalah penunjukan penjamin pelaksana emisi (lead underwriter) serta lembaga dan profesi pasar modal, yaitu akuntan public, konsultan hukum, penilai, Biro Administrasi Efek (BAE), notaries, security printer serta prospectus printer.

b. Tahap Pemasaran 

Pada tahap ini, Bapepam akan melakukan penelitian tentang keabsahan dokumen, keterbukaan seluruh aspek legal, akuntansi, keuangan dan manajemen. Langkah selanjutnya adalah pernyataan pendaftaran yang diajukan ke BAPEPAM sampai pernyataan pendaftaran yang efektif, maka langkah-langkah lain yang harus dilakukan adalah: 

  1. Due diligence meeting. Due diligence meeting adalah pertemuan dengar pendapat antara calon emiten dengan underwriter, baik lead underwriter maupun underwriter. Dalam hal ini juga mengandung unsur pendidikan, yaitu mendidik emiten untuk dapat menghadapi pertanyaan yang nantinya diajukan oleh calon investor.
  2. Public expose dan roadshow. public expose merupakan tindakan pemasaran kepada masyarakat pemodal dengan mengadakan pertemuan untuk mempresentasikan kinerja perusahaan, prospek usaha, resiko, dan sebagainya sehingga timbul daya tarik dari para pemodal untuk membeli saham yang ditawarkan. Rangkaian public expose yang diadakan berkesinambungan dari satu lokasi ke lokasi yang lain disebut roadshow, khususnya penawaran saham kepada investor asing. Di dalam public expose/roadshow ini calon emiten dapat menyebarkan info memo dan prospectus awal.
  3. Book building. Di dalam proses roadshow, para pemodal akan menyatakan minat mereka atas saham yang ditawarkan. Di dalam roadshow/public expose dinyatakan suatu kisaran harga saham sehingga para pemodal akan menyatakan kesediaan mereka untuk membelinya. Proses mengumpulkan jumlah-jumlah saham yang diminati oleh pemodal inilah yang disebut book building. 
  4. Penentuan harga perdana. Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah penentuan harga final harga perdana saham, yang dilakukan antara lead underwriter dan calon emiten. 
  5. Tahap Penawaran Umum. Tahap penawaran umum calon emiten menerbitkan prospectus ringkas di dua media cetak yang berbahasa Indonesia, yang dilanjutkan dengan penyebaran prospectus lengkap final, penyebaran FPPS (Formulir Pemesanan Pembeli Saham), menerima pembayaran, melakukan penjatahan, refund dan akhirnya penyerahan Surat Kolektif Saham (SKS) bagi yang mendapat jatahnya. 
  6. Tahap Perdagangan Sekunder. Tahapan ini melakukan pendaftaran ke bursa efek untuk mencatatkan sahamnya sesuai dengan kelanjutan perjanjian pendahuluan pencatatan yang telah disetujui. Setelah tercatat maka saham dapat diperdagangkan dilantai bursa.

Daftar Pustaka

  • Ali, S., dan Hartono, J. 2002. Analisis Pengaruh Pemilihan Metode Akuntansi Terhadap Pemasukan Penawaran Perdana. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
  • Sunariyah. 2003. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
  • Tandelin, Eduardus. 2010. Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Kanisius.
  • Hariyani, Iswi dan Serfianto. 2010. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta: Transmedia Pustaka.
  • Hartono, Jogiyanto. 2003. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Yogyakarta: BPFE.
  • Darmadji, T., dan Fakhrudin. 2006. Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.
  • Ang, Robert. 1997. Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Mediasoft Indonesia.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). IPO (Initial Public Offering). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2022/06/ipo-initial-public-offering.html