Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Islamic Branding (Pengertian, Jenis, Syarat dan Peluang)

Islamic branding adalah penggunaan merek (brand), baik berupa nama, logo maupun tagline yang menunjukkan identitas Islam, halal atau prinsip-prinsip syariah dalam suatu produk baik barang maupun jasa. Islamic branding merupakan salah satu strategi segmentasi pasar yang dilakukan oleh perusahaan, dimana sebuah produk ataupun jasa menerapkan prinsip-prinsip syariah, seperti halal, kejujuran atau hormat pada akuntabilitas sehingga terbentuk trust pada masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan keputusan pembelian.

Islamic Branding (Pengertian, Jenis, Syarat dan Peluang)

Islamic branding merupakan strategi manajemen merek dengan pendekatan yang menganut prinsip-prinsip Islam atau syariah. Pemunculan istilah Islamic branding yang banyak ditemui saat ini adalah salah satu upaya segmentasi pasar yang dilakukan oleh perusahaan penyedia produk ataupun jasa. Tujuan dari islamic branding adalah untuk menerapkan empati pada nilai-nilai Syariah untuk menarik konsumen muslim, dimulai dengan komunikasi perilaku dan pemasaran.

Islamic branding adalah sebuah konsep dalam strategi pemasaran yang tergolong baru. Praktik Islamic branding bisa juga diartikan dengan strategi pemasaran yang sesuai dengan prinsip syariah, yang di dalamnya mengandung banyak nilai-nilai seperti hormat pada akuntabilitas, kejujuran, dan pemahaman inti dengan prinsip-prinsip syariah. Islamic branding dapat dimaknai sebagai penunjukan identitas halal untuk sebuah produk atau penggunaan nama-nama yang berkaitan dengan Islam.

Pengertian Islamic Branding 

Berikut definisi dan pengertian islamic branding dari beberapa sumber buku dan referensi: 

  • Menurut Jumani (2012), islamic branding adalah penggunaan nama-nama yang berkaitan dengan Islam atau menunjukan identitas halal untuk sebuah produk. Praktik islamic branding yaitu merek yang sesuai dengan prinsip syariah, yang banyak memunculkan nilai-nilai seperti kejujuran, hormat pada akuntabilitas dan pemahaman inti dengan prinsip-prinsip syariah. 
  • Menurut Ranto (2013), islamic branding adalah penggunaan merek (brand) yang menunjukkan identitas Islam, seperti produk halal dengan jaminan adanya logo halal. Pemunculan istilah Islamic branding yang banyak ditemui saat ini adalah salah satu upaya segmentasi pasar yang dilakukan oleh perusahaan penyedia produk ataupun jasa. 
  • Menurut Nasrullah (2015), islamic branding adalah penggunaan nama-nama yang berkaitan dengan Islam atau menunjukkan identitas halal untuk suatu produk.  
  • Menurut Alserhan (2010), islamic branding adalah bagian dari sebuah produk tidak hanya menggunakan nama Islam sebagai faktor untuk menarik konsumen, tetapi juga dalam hal pemilihan bahan baku, proses produksi dan lainnya harus diperhatikan sehingga trust masyarakat akan akan terbentuk yang pada akhirnya akan menimbulkan keputusan pembelian. 
  • Menurut Marom (2010), islamic branding adalah identitas yang melekat pada suatu produk dengan menunjukkan nama, simbol maupun karakteristik lainnya yang membedakan dengan produk lain dengan menggunakan unsur Islam baik dalam nama, komposisi, maupun proses pembuatan yang disesuaikan dengan ketentuan syariat Islam.

Jenis-jenis Islamic Branding 

Menurut Chalil (2020), islamic branding dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

a. Islamic Brand By Compliance 

Islamic brand harus menunjukkan dan memiliki daya tarik yang kuat pada konsumen dengan cara patuh dan taat kepada syariah Islam. Brand atau merek yang masuk dalam kategori ini adalah produknya halal, diproduksi oleh negara muslim, dan ditujukan untuk konsumen muslim. Contoh kosmetik yang sesuai dengan indikator ini misalnya Safi, Wardah, Zoya, Purbasari, Pixy, Emina dan lain sebagainya.

b. Islamic Brand By Origin 

Islamic brand tanpa harus menunjukkan kehalalan produknya karena produk berasal dari negara asal yang sudah dikenal sebagai negara Islam. Contoh kosmetik yang sesuai dengan indikator ini misalnya lipstik arab, henna arab yang biasanya menjadi oleh-oleh haji atau umrah.

c. Islamic Brand By Customer 

Islamic brand berasal dari negara non muslim tetapi produknya dinikmati oleh konsumen muslim. Brand ini biasanya menyertakan label halal pada produknya agar dapat menarik konsumen muslim. Contoh Kfc, Garnier, Oriflame dan lain sebagainya.

Klasifikasi Islamic Branding

Adapun menurut Alserhan (2010), dari tiga jenis islamic branding tersebut di atas, memunculkan empat jenis islamic branding, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. True Islamic brands 

Merek ini memenuhi ketiga deskripsi dari Islamic branding; merek yang halal, diproduksi di negara Islam, dan menargetkan konsumen Islam. Kata True yang digunakan di sini bukan berarti kategori yang lain dari Islamic branding salah. Misalnya, sebagian besar merek yang berasal dari negara-negara Islam yang halal, hanya karena mereka dimaksudkan untuk konsumen muslim di tempat asal.

b. Traditional Islamic brands 

Merek yang berasal dari negara-negara Islam dan menargetkan konsumen muslim. Seperti dijelaskan di atas, ini diasumsikan halal. Sebelum globalisasi pasar Islam, hal ini dianggap bahwa semua merek yang tersedia adalah halal.

c. Inbound Islamic brands 

Merek halal yang menargetkan konsumen muslim namun berasal dari negara non-Islam. Kebanyakan dari merek ini di Islamisasi, yaitu diubah untuk dibuat menjadi merek halal.

d. Outbound Islamic brands 

Merek halal yang berasal dari negara-negara Islam tetapi tidak harus menargetkan konsumen Muslim.

Syarat-syarat Islamic Branding 

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan ingin menciptakan produk dengan segmentasi pemasaran dengan metode islamic branding, antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti: bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran. 
  2. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam. 
  3. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi, Jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat. Sertifikasi halal merupakan jaminan keamanan bagi seorang konsumen muslim untuk dapat memilih makanan yang baik baginya dan sesuai dengan aturan agama. Produk makanan yang memiliki sertifikasi halal adalah produk yang di dalam proses pengolahannya memenuhi standar dalam keamanan dan kebersihannya.

Faktor Pendorong Islamic Branding 

Menurut Temporal (2011), terdapat tiga faktor utama masyarakat menyukai dan membeli produk yang bernuansa Islam, antara lain yaitu: 

  1. Merek barat sering tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam (atau etika dasar umat Islam). Misalnya, makanan, minuman, rumah sakit, obat-obatan, produk medis dan pasar jasa. 
  2. Negara dikenal dengan negara Islam ingin menciptakan merek-merek global milik negara Islam itu sendiri, yang mereka lihat sebagai duta merek nasional dan aset bisnis strategis. 
  3. Pertumbuhan kelas menengah yang terdidik dari minoritas muslim, mayoritas budaya, dan negara telah menciptakan dorongan untuk membangun bisnis, jasa, dan produk, yang kompetitif dengan merek dengan tujuan merek tersebut dapat diterima.

Selain itu, Temporal (2011) juga menjelaskan bahwa alasan perusahaan memiliki minat terhadap islamic branding adalah sebagai berikut: 

  1. Ada sesuatu yang baru dan menarik disediakan oleh pasar, dengan populasi yang relatif muda dan berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan. Hal ini dapat membuat tersedianya permintaan pada produk Islam. 
  2. Adanya kesadaran yang tumbuh dan pembedayaan yang lebih besar dari konsumen Islam.
  3. Negara dan perusahaan Islam telah melihat kekuatan dari merek di pasar global, dan menyaksikan merek-merek barat pindah ke pasar mereka. Ditambah dengan kenyataan bahwa merek Islam berpotensi untuk menyeberang ke pasar non-muslim.

Peluang Islamic Branding 

Menurut Ilham dan Firdaus (2019), terdapat beberapa bidang yang memberikan banyak peluang bisnis di semua kategori produk dan layanan, antara lain yaitu: 

a. Pendidikan 

Saat ini telah banyak muncul lembaga-lembaga pendidikan yang menggunakan branding Islam. Lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar maupun jenjang pendidikan tinggi. Sebagai contoh saat ini banyak kita jumpai sekolah dasar Islam terpadu (SDIT), yang menawarkan program pendidikan belajar yang banyak memberikan pelajaran bermuatan Islam.

b. Pariwisata dan perhotelan 

Produk dan pelayanan pariwisata dan hotel banyak diberikan oleh berbagai perusahaan untuk melayani khususnya pasar muslim. Paket mulai perjalanan wisata sampai kebutuhan hotel dan restoran dikemas dalam konsep syariah.

c. Perawatan medis, farmasi, kosmetik 

Khususnya pada pasar ini sangat menjanjikan sekali, karena semakin banyaknya umat Muslim yang ingin mematuhi hukum Syariah dan hanya mengonsumsi apa yang halal, terdapat banyak perusahaan yang menyediakan perawatan medis untuk menunjang kebutuhan konsumen muslim. Begitu juga terkait dengan produk farmasi dan kosmetik. Produk-produk yang dihasilkan bukan produk yang mengandung zat yang dilarang dan yang tidak melanggar syariat agama. Misalnya tidak memproduksi produk yang di dalamnya mengandung gelatin.

d. Hiburan 

Pada kategori ini, produk yang terkait dengan hiburan adalah adanya televisi yang menayangkan acara-acara religius, siraman rohani, pengajian dan sebagainya.

e. Internet, media dan digital 

Dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemunculan produk yang berkaitan dengan teknologi saat ini suda berkembang sangat pesat. Saat ini, khususnya umat Muslim sudah banyak dimudahkan oleh kemajuan teknologi tersebut. Seperti adanya layanan yang memberikan petunjuk untuk mengetahui arah kiblat, waktu salat. Selain itu juga sudah adanya Al-Quran digital, dan kalkulator penghitung zakat.

f. Produk keuangan 

Adanya krisis ekonomi global menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan konvensional mulai menurun. Hal ini memicu banyak munculnya lembaga keuangan syariah menandakan semakin besarnya kepercayaan masyarakat muslim pada layanan ini, karena sistem keuangan Islam yang menggunakan konsep syariah pada umumnya relatif tidak terpengaruh oleh gejolak ekonomi dunia. Bukti kongkret dari layanan ini adalah banyak bermunculan lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank Syariah, BPR syariah, koperasi syariah (BMT), Pegadaian Syariah.

g. Gaya hidup dan produk fashion 

Kategori gaya hidup dan produk fashion merupakan produk yang mengalami perkembangan sangat cepat dari waktu ke waktu, karena untuk perkembangannya mengikuti trend yang ada. Tidak dipungkiri untuk kategori ini perkembangannya banyak dipengaruhi oleh trend global. Produk-produk yang dihasilkan dalam kategori ini yaitu menggabungkan fashion dengan prinsip-prinsip Islam. Seperti saat ini banyak bermunculan pakaian atau busana muslim.

Daftar Pustaka

  • Jumani, Z.A., dan Siddiqui, K. 2012. Bases of Islamic Branding In Pakistan: Perception or Believes. Interdisciplinary Journal of Contemporary Research in Business, Vol.3, No.9.
  • Ranto, Dwi Wahyu Pril. 2013. Menciptakan Islamic Branding Sebagai Strategi Menarik Minat Beli Konsumen. Yogyakarta: AMA YPK Yogyakarta.
  • Nasrullah. 2015. Islamic Branding, Religiusitas dan Keputusan Konsumen Terhadap Produk. Jurnal Hukum Islam (JHI), Vol.13, No.2.
  • Alserhan, Baker Ahmad. 2010. On Islamic Branding: Brands As Good Deeds. Journal of Islamic Marketing, Vol.1, No.2.
  • Marom, Aufarul. 2020. Pengaruh Islamic Branding, Kualitas Produk, dan Lifestyle Terhadap Minat Pembelian Produk Skincare Pada Generasi Millenial di Kabupaten Kudus.
  • Chalil, Rifyal Dahlawy, dkk. 2020. Brand, Islamic Branding, & Reprending. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Temporal, Paul. 2011. Islamic Branding And Marketing. Creating A Global Islamic Business.  Singapore: John Wiley & Sons (Asia).
  • Ilham, Muhammad dan Firdaus. 2019. Islamic Branding dan Religiusitas serta Pengaruhnya Terhadap Keputusan Pembelian Oleh Konsumen pada Swalayan Al-Baik Kota Tanjungpinang. Bintan: STAIN Sultan Abdurrahaman Press.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Islamic Branding (Pengertian, Jenis, Syarat dan Peluang). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2022/08/islamic-branding.html