Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan (Kemensos, 2013).

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program keluarga harapan merupakan perlindungan sosial yang berbentuk bantuan sosial bersyarat berbasis rumah tangga miskin. PKH menjadi salah satu bagian dari program prioritas pembangunan, diharapkan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan dasar, mengupayakan peningkatan umur harapan hidup penduduk, membaiknya sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan, serta membaiknya tingkat ekonomi masyarakat miskin (Rahayu, 2012).

Program keluarga harapan telah dilaksanakan di berbagai Negara khususnya negara berkembang. Istilah lain yang dipakai adalah Conditional Cash Transfer (CCT), yaitu bantuan tunai bersyarat. Kebijakan program keluarga harapan dibuat karena adanya krisis global, di mana kondisi ekonomi menurun, sulit mendapatkan kebutuhan pokok terutama dialami oleh masyarakat miskin dan rentan, sehingga dikhawatirkan jumlah masyarakat miskin meningkat.

Tujuan Program Keluarga Harapan 

Tujuan umum program keluarga harapan adalah mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan mengubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Adapun beberapa tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebagai berikut: 

  1. Membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi. 
  2. Mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil/Nifas/Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.

Selain itu, beberapa tujuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) adalah:

  1. Meningkatkan konsumsi keluarga peserta PKH. 
  2. Meningkatkan kualitas kesehatan peserta PKH. 
  3. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak peserta PKH. 
  4. Mengarahkan perubahan perilaku positif peserta PKH terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan kesejahteraan sosial. 
  5. Memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial.

Kriteria Penerima Bantuan PKH 

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), dimana seluruh keluarga dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan (maksimal 4 orang). Penerima PKH adalah keluarga miskin yang pada saat registrasi memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu: 

  1. Ibu hamil/nifas/anak balita.
  2. Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun).
  3. Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (usia 12-15 tahun). 
  4. Anak SMA atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. 
  5. Disabilitas Berat. 
  6. Lansia usia maksimal 70 tahun.

Kriteria rumah tangga miskin penerima bantuan PKH berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPPS) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang terdiri dari 14 kriteria, jika memenuhi minimal 9 kriteria maka sudah dikategorikan rumah tangga miskin. Adapun kriteria rumah tangga miskin penerima bantuan PKH adalah sebagai berikut: 

  1. Sumber penghasilan: Petani dengan luas lahan < 500 M2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 sd 1.000.000 per bulan/orang. 
  2. Tidak memiliki tabungan / barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp 500.000,- (kendaraan, emas, dll). 
  3. Luas bangunan kurang dari 8 m2 /orang. 
  4. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester. 
  5. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah. 
  6. Tidak punya fasilitas buang air.
  7. Penerangan non listrik. 
  8. Sumber air minum: sumur/mata air tidak terlindungi/sungai air hujan. 
  9. Bahan bakar masak: kayu/arang/minyak tanah. 
  10. Konsumsi daging /sayur/susu 1x dalam seminggu. 
  11. Hanya beli satu stel pakaian baru dalam setahun. 
  12. Makan hanya 1-2 kali sehari. 
  13. Kepala Keluarga tidak sekolah/tidak tamat SD. 
  14. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.

Proses Pelaksanaan Program Keluarga Harapan 

Menurut Kemensos (2016), langkah-langkah atau tahapan proses pelaksanaan program keluarga harapan adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi PKH, pendamping melakukan sosialisasi ke desa yang memperoleh bantuan PKH. Pada proses ini pendamping melakukan pertemuan awal dengan perangkat desa setempat dan calon peserta PKH untuk menginformasikan tujuan dan ketentuan PKH dan melakukan validasi data untuk menentukan Daftar Tetap Peserta PKH untuk kemudian dikirim ke UPPKH Pusat.
  2. Targeting PKH didasarkan atas kriteria rumah tangga miskin dan komponen/tanggungan pada saat mendaftar menjadi penerima PKH. 
  3. Jika data calon peserta telah valid dan memenuhi kriteria kepesertaan maka peserta PKH akan menerima Kartu PKH. 
  4. Penyaluran bantuan diberikan kepada peserta PKH berdasarkan komponen kepesertaan PKH. Penyaluran bantuan dilaksanakan empat tahap dalam setahun. 
  5. Verifikasi komitmen peserta PKH pada prinsipnya dilakukan terhadap pendaftaran dan kehadiran anak baik di sekolah untuk komponen pendidikan dan di Puskesmas atau Posyandu untuk komponen kesehatan. Apabila terdapat peserta yang tidak memenuhi komitmen pada akan diberikan sanksi. 
  6. Pemutakhiran data adalah perubahan sebagian atau seluruh data awal yang tercatat pada Master Database. Pemutakhiran data dilakukan oleh pendamping setiap ada perubahan. Perubahan pada pemutakhiran data terdapat pada komponen yang dimiliki masing-masing peserta PKH. Kemudian pemutakhiran data dilakukan oleh operator dengan mengirimkan data para peserta PKH yang telah diverifikasi kepada UPPKH Pusat. Data tersebut dijadikan acuan untuk menentukan besarnya dana PKH tahap selanjutnya.

Nominal Bantuan Program Keluarga Harapan 

Menurut Buku Pedoman pelaksanaan PKH tahun 2021, komponen dan indeks bantuan PKH dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Sebagai bukti kepesertaan PKH, maka penerima bantuan diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil pengurus keluarga di ATM/rekening masing-masing penerima PKH dengan catatan membawa kartu PKH dan tidak dapat diwakilkan.

Hak, Kewajiban dan Sanksi Peserta Program Keluarga Harapan 

Menurut Kemensos (2016), hak dan kewajiban peserta penerima bantuan program keluarga harapan adalah sebagai berikut:

a. Hak Peserta PKH 

  1. Mendapatkan bantuan uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan program.
  2. Mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota keluarga sesuai kebutuhannya. 
  3. Terdaftar dan mendapatkan program-program komplementaritas dan sinergitas penanggulangan kemiskinan lainnya.

b. Kewajiban Peserta PKH

Kewajiban Ibu Hamil/Nifas 

  1. Pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak 4 kali dalam 3 kali trimester.
  2. Melahirkan oleh tenaga kesehatan di faskes.
  3. Pemeriksaan kesehatan 2 kali sebelum bayi usia 1 bulan.

Kewajiban Lansia 70 tahun ke atas

  1. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mengunjungi puskesmas santun lanjut usia (jika tersedia). 
  2. Mengikuti kegiatan sosial (day care and home care).

Kewajiban Penyandang Disabilitas Berat 

  1. Pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan. 
  2. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui kunjungan ke rumah (home care).

Kewajiban Anak Sekolah 

  1. Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SLTA):
  2. Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan (2) Minimal 85 % kehadiran di kelas.

c. Sanksi Peserta PKH

Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pengurangan bantuan adalah 10 % setiap bulannya sebelum penyaluran periode berikutnya.
  2. Peserta tidak mendapat bantuan jika seluruh komponen anggota tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut. 
  3. Peserta PKH yang seluruh komponen anggotanya dalam enam bulan berturut-turut tidak memenuhi komitmen maka di samping bantuan tidak diberikan, dia akan dikeluarkan dari peserta PKH.

Daftar Pustaka

  • Rahayu, S.L. 2012. Bantuan Sosial di Indonesia (Sekarang dan ke depan). Bandung: Fokus
  • Media.
  • Departemen Sosial RI. 2007. Buku Kerja Pendamping. Jakarta: UPPKH Pusat.
  • Departemen Sosial RI. 2007. Pedomam Operasional PKH. Jakarta: UPPKH Pusat.
  • Kementarian Sosial RI. 2016. Program Keluarga Harapan Bimtek. Jakarta: UPPKH Pusat.
  • Kementrian Sosial RI. 2016. Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Jakarta: Kementerian Sosial.

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Program Keluarga Harapan (PKH). Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2022/08/program-keluarga-harapan-pkh.html