Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.
PKBM merupakan salah satu pusat pembelajaran bagi masyarakat selain pendidikan formal seperti sekolah. PKBM juga dapat menjadi pusat kegiatan belajar karena di PKBM tidak mengenal batasan usia untuk terus belajar. PKBM sebagai salah satu mitra kerja pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalu program-program pendidikan nonformal. Hadirnya PKBM diharapkan mampu menumbuhkan masyarakat belajar (learning society) sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian, keberdaya-didikan, dan inovatif dalam mencari berbagai informasi baru dalam rangka meningkatkan kehidupannya.
PKBM adalah suatu wadah yang menyediakan informasi dan kegiatan belajar sepanjang hayat bagi setiap warga masyarakat agar mereka lebih berdaya. Wadah ini adalah milik masyarakat di kelola dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam rangka usaha untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat. PKBM menjadi solusi pemberdayaan sumber daya di masyarakat yang dilaksanakan melalui pembelajaran sehingga output yang dihasilkan dari kegiatan pembelajaran tersebut dapat meningkatkan soft-skill dan hard-skill.
Pengertian PKBM
Berikut definisi dan pengertian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Panduan Penyelanggaraan Pusat Belajar masyarakat (2003), PKBM adalah suatu wadah bagi setiap warga masyarakat agar mereka lebih berdaya. Wadah ini adalah milik masyarakat, dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.
- Menurut Kamil (2009), PKBM adalah sebuah lembaga pendidikan yang lahir dari pemikiran tentang kesadaran pentingnya kedudukan masyarakat dalam proses pembangunan pendidikan nonformal. Oleh sebab itu berdirinya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi tulang punggung bagi terjadinya proses pembangunan melalui pemberdayaan potensi-potensi yang ada di masyarakat.
- Menurut Sihombing dan Gutama (2000), PKBM adalah suatu wadah dimana seluruh kegiatan belajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi, atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat.
- Menurut Tim Basics (2004), PKBM adalah satuan pendidikan nonformal sebagai tempat pembelajaran dan sumber informasi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
- Menurut Sudadio, dkk (2016), PKBM adalah tempat belajar yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat dalam tujuan untuk meningkatkan sikap, keterampilan, pengetahuan masyarakat. PKBM bertitik berlandaskan pada kebermaknaan dan kebermanfaatan program bagi warga belajar dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di lingkungan masyarakat itu sendiri.
Tujuan dan Fungsi PKBM
Tujuan PKBM adalah untuk menggali, menumbuhkan, mengembangkan, dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di masyarakat itu sendiri. Dalam arti memberdayakan seluruh potensi dan fasilitas pendidikan yang ada di desa sebagai upaya membelajarkan masyarakat yang diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, dengan prinsip pengembangan dalam rangka mewujudkan demokrasi bidang pendidikan.
Menurut Sihombing (1999), terdapat tiga tujuan utama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yaitu:
- Memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri (berdaya).
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik dari segi sosial maupun ekonomi.
- Meningkatkan kepekaan terhadap masalah-masalah yang terjadi di lingkungannya sehingga mampu memecahkan permasalahan tersebut.
Berdirinya PKBM diharapkan mendekatkan proses pelayanan pendidikan terutama pada proses pembelajaran yang dipadukan dengan berbagai tuntutan, masalah-masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat itu sendiri. Menurut Haruna (2018), terdapat beberapa fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yaitu:
- PKBM Sebagai tempat masyarakat belajar, tempat dimana masyarakat memperoleh ilmu pengetahuan dan beragam keterampilan fungsional sesuai dengan kebutuhannya, sehingga masyarakat dapat berdaya dalam meningkatkan kualitas dan kehidupannya.
- PKBM sebagai tempat tukar belajar dimana masyarakat dapat bertukar informasi (pengalaman), ilmu pengetahuan, dan keterampilan antar warga belajar.
- PKBM sebagai pusat informasi, dimana PKBM dijadikan sebagai bank informasi bagi masyarakat sebagai tempat penyimpanan informasi pengetahuan kemudian disalurkan kepada seluruh masyarakat atau warga yang membutuhkan.
- PKBM sebagai pusat penelitian masyarakat, terutama dalam pengembangan pendidikan nonformal. PKBM sebagai tempat menggali, mengkaji, menganalisis berbagai persoalan atau permasalahan dalam bidang pendidikan nonformal dan keterampilan yang baik berkaitan dengan program yang di kembangkan PKBM.
Karakteristik PKBM
Menurut Sihombing (1999), PKBM memiliki beberapa karakteristik dasar yang harus menjadi acuan pengembangan kelembagaan PKBM sebagai wadah learning society. Karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tempat masyarakat belajar (learning society)
PKBM merupakan tempat masyarakat memperoleh berbagai ilmu pengetahuan dan bermacam ragam keterampilan fungsional sesuai dengan kebutuhannya, sehingga masyarakat berdaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya.
b. Tempat tukar belajar (learning exchange)
PKBM memiliki fungsi sebagai tempat terjadi pertukaran berbagai informasi (pengalaman), ilmu pengetahuan dan keterampilan antar warga belajar, sehingga antara warga belajar yang satu dengan yang lainnya bisa saling mengisi. Sehingga setiap warga belajar sangat dimungkinkan dapat berperan sebagai sumber belajar bagi warga belajar lainnya (masyarakat lainnya).
c. Pusat pengetahuan dan informasi atau perpustakaan masyarakat
Sebagai perpustakaan masyarakat PKBM harus mampu berfungsi sebagai bank informasi, artinya PKBM dapat dijadikan tempat menyimpan berbagai informasi pengetahuan dan keterampilan secara aman dan kemudian disalurkan kepada seluruh masyarakat atau warga belajar yang membutuhkan. Di samping itu pula PKBM dapat berfungsi sebagai pengembang pengetahuan dan keterampilan secara inovatif, melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan model.
d. Sebagai sentra pertemuan berbagai lapisan masyarakat
Fungsi PKBM dalam hal ini, tidak hanya berfungsi sebagai tempat pertemuan antara pengelola dengan sumber belajar dan warga belajar serta dengan tokoh masyarakat atau dengan berbagai lembaga (pemerintah dan swasta/LSM, ormas), akan tetapi PKBM berfungsi sebagai tempat berkumpulnya seluruh komponen masyarakat dalam berbagai bidang sesuai dengan kepentingan, masalah dan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan asas dan prinsip learning society atau pengembangan pendidikan dan pembelajaran (life long learning dan life long education).
e. Pusat penelitian masyarakat (community research centre)
Pada bagian ini PKBM berfungsi sebagai pusat pengkajian (studi, research) bagi pengembangan model-model pendidikan nonformal pada tingkat kecamatan dan kabupaten. Dalam hal ini PKBM dapat dijadikan tempat oleh masyarakat, kalangan akademisi, dll sebagai tempat menggali, mengkaji, menelaah (menganalisis) berbagai persoalan atau permasalahan dalam bidang pendidikan dan keterampilan masyarakat, terutama program yang berkaitan dengan program-program yang selaras dengan asas dan tujuan PKBM.
Komponen PKBM
Menurut Wibowo (2010), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdiri dari beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:
a. Komunitas binaan
Setiap PKBM memiliki komunitas yang menjadi tujuan atau sasaran pengembangannya. Komunitas ini dapat dibatasi oleh geografis tertentu ataupun komunitas dengan permasalahan dan kondisi sosial ekonomi tertentu. Misalnya komunitas warga suatu kelurahan tertentu, komunitas anak-anak jalanan di sekitar Bandung Selatan, dan lain-lain.
b. Warga belajar
Warga belajar adalah sebagian dari komunitas binaan dari komunitas tetangga yang dengan suatu kesadaran yang tinggi mengikuti satu atau lebih program pembelajaran yang ada.
c. Pendidik, Tutor, Instruktur, Narasumber teknis
Pendidik, Tutor, Instruktur, Narasumber teknis adalah sebagian dari warga komunitas tersebut maupun dari luar yang bertanggung jawab langsung atas proses-proses pembelajaran yang ada.
d. Penyelenggara dan Pengelola PKBM
Penyelenggara dan pengelola PKBM adalah salah satu atau beberapa warga masyarakat setempat yang bertanggung jawab atas kelancaran dan pengembangan PKBM serta bertanggung jawab untuk memelihara dan mengembangkannya.
e. Mitra PKBM
Mitra PKBM adalah pihak-pihak yang dengan suatu kesadaran dan kerelaan telah turut berpartisipasi dan berkontribusi bagi kelancaran dan pengembangan suatu PKBM. Setiap satuan pendidikan nonformal menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, baik lembaga pemerintah maupun swasta.
Jenis-jenis Program PKBM
Menurut Kemendikbud (2012), beberapa program yang dikembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
a. Program Keaksaraan Fungsional
Program ini bertujuan untuk membelajarkan masyarakat (warga belajar) agar dapat memanfaatkan kemampuan dasar baca, tulis, hitung dan kemampuan fungsional dalam kehidupan sehari-hari. Program ini dijadikan sebagai wahana pembelajaran untuk kelompok sasaran buta aksara, baik karena tidak dapat mengikuti pendidikan sekolah maupun yang putus pendidikan dasar sebelum waktunya. Beberapa karakteristik warga belajar keaksaraan fungsional di antaranya adalah: 1) kemampuan nalar rendah, 2) minat terhadap pembelajaran sangat rendah, 3) pengalaman dan kebiasaan yang sudah melekat dengan cara-cara lama, 4) mengikuti pembelajaran dengan suka rela tidak dengan dipaksa, dan 5) tidak memungkinkan mengikuti pendidikan yang teratur dengan jadwal yang ketat.
b. Pengembangan Anak Usia Dini
Program pendidikan anak usia dini ini dikembangkan karena sampai saat ini perhatian terhadap pendidikan anak usia dini masih rendah, padahal konsep pembangunan sumber daya manusia dimulai sejak masa usia dini. PKBM berkewajiban untuk mengembangkan tersebut sejalan dengan tujuan dan fungsi PKBM di dalam masyarakat.
c. Program Kesetaraan
Rendahnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia salah satunya diakibatkan oleh tingginya angka putus sekolah pada level pendidikan dasar dan menengah. Program kesetaraan melingkupi program kelompok belajar paket A setara dengan SD/MI, kelompok belajar paket B setara dengan SMP/MTs, dan kelompok belajar paket C setara dengan SMA/MA.
d. Kelompok Belajar Usaha
Melalui proses belajar usaha, kemandirian masyarakat (warga belajar) dalam mengembangkan keterampilan berusaha atau dalam mengembangkan jiwa makarya (entrepreneurship) akan mudah tercapai. Melalui program kejar usaha diharapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta kemampuan warga belajar akan semakin bertambah dan meningkat. Terutama bagi warga belajar yang belum memiliki sumber mata pencaharian tetap dan penghasilan rendah. Program nini diperuntukkan bagi masyarakat (warga belajar) yang minimal telah bebas buta aksara dan atau selesai program kesetaraan paket A, juga masyarakat lainnya yang merasa perlu untuk meningkatkan dan memperoleh pengetahuan serta keterampilan baru.
e. Pengembangan Program Magang pada PKBM
Dalam PKBM magang dibagi menjadi dua kegiatan yaitu magang individual dan magang kelompok. Magang individual merupakan magang yang dilakukan oleh satu orang warga belajar pada kegiatan-kegiatan pelatihan atau keterampilan tertentu. Sedangkan magang kelompok merupakan pemagangnya lebih dari 1 orang, biasanya 2 sampai 5 orang. Jenis keterampilan yang dimagangkan sangat bervariasi dan tergantung dengan kebutuhan dan kesiapan warga belajar. Sasaran magang adalah warga belajar yang minimal sudah terbebas dari buta aksara, atau telah menyelesaikan pendidikan dasar (paket A dan B), serta memiliki keterampilan dasar tertentu. Program magang merupakan program khusus yang dikembangkan oleh PKBM, program ini tidak dilaksanakan oleh semua PKBM karena menuntut kesiapan dan kerja sama dengan mitra tertentu.
f. Kursus Keterampilan
Program ini merupakan program yang tidak dapat dipisahkan dengan program magang. Kedua program tersebut pengembangannya saling terkait satu sama lain, dimana kursus keterampilan yang dikembangkan dalam PKBM bisa dilakukan melalui pendekatan magang. Sasaran program kursus keterampilan diarahkan bagai masyarakat (warga belajar) yang minimal telah terbebas dari buta aksara atau telah menyelesaikan pendidikan kesetaraan dasar paket A dan B, atau telah lulus pendidikan selolah formal (SD/MI, SMP/MTs). Beberapa jenis keterampilan yang dikembangkan dalam PKBM adalah: keterampilan komputer, kursus bahasa, kursus mekanik otomotif, elektronika, perhotelan, tata busana, tata boga, tata kecantikan, gunting rambut, memasak, dan lain sebagainya. Program-program tersebut dikembangkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka mendukung profesi.
Daftar Pustaka
- Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP). 2003. Panduan Penyelanggaraan Pusat Belajar masyarakat. Jayagiri.
- Kamil, Mustofa. 2009. Pendidikan Non Formal pengembangan melalui PKBM. Bandung: Alfabeta.
- Tim Basics. 2014. Panduan Penerapan Praktik Cerdas Pengelolaan PKBM Mandiri dan Berkualitas. Jakarta: Basics.
- Sudadio, Irwan, dkk. 2016. Strategi Peningkatan Peran PKBM dalam Meningkatkan Kecakapan Hidup Masyarakat Melalui Pendampingan Berbasis Kearifan Lokal di PKBM Provinsi Banten. Jurnal, Vol.1, No.2.
- Haruna, Cenny Ningsih. 2018. Efektivitas Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia di Kabupaten Pangandaran. Jurnal Moderat, Vol.4, No.3.
- Wibowo, Pramuji. 2010. Pengembangan Program Kewirausahaan PKBM Berazaskan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Mitra Kerja di PKBM Tambo. Lumajang.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Standar dan Prosedur Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jakarta: Kemendikbud.