Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemitraan - Pengertian, Aspek, Prinsip dan Jenis

Kemitraan adalah salah satu bentuk jalinan kerjasama atau persekutuan antara dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan satu sama lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan bersama untuk mencapai hasil yang lebih baik serta mampu meningkatkan daya saing. Kemitraan secara etimologis diadaptasi dari kata partnership, dan berasal dari akar kata partner. Partner dapat diartikan sebagai pasangan atau sekutu. Oleh karena itu partnership atau kemitraan juga dapat diartikan sebagai persekutuan atau perkongsian.

Kemitraan - Pengertian, Aspek, Prinsip dan Jenis

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990) kata mitra memiliki arti teman, pasangan kerja, rekan, kawan kerja, sedangkan kemitraan adalah perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra. Menurut Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pengertian kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan,saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Kemitraan merupakan suatu kesepakatan dimana seseorang, kelompok atau organisasi untuk bekerjasama mencapai tujuan, mengambil dan melaksanakan serta membagi tugas, menanggung bersama baik yang berupa resiko maupun keuntungan, meninjau ulang hubungan masing-masing secara teratur dan memperbaiki kembali kesepakatan bila diperlukan. Kemitraan juga merupakan upaya dalam melibatkan berbagai komponen baik sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau non-pemerintah untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama berdasarkan atas kesepakatan, prinsip, dan peran masing-masing.

Pengertian Kemitraan 

Berikut definisi dan pengertian kemitraan dari beberapa sumber buku dan referensi: 

  • Menurut Sulistiyani (2004), kemitraan adalah bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas di suatu bidang usaha tertentu atau tujuan tertentu sehingga dapat memperoleh hasil yang baik. 
  • Menurut Rukmana (2006), kemitraan adalah kerjasama yang saling menguntungkan antar pihak yang bermitra, dengan menempatkan kedua pihak dalam posisi sederajat. 
  • Menurut Hafsah (1999), kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. 
  • Menurut Tugimin (2004), kemitraan adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak secara bersama-sama dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai hasil yang lebih baik dari pada dikerjakan secara individu. 
  • Menurut Purmaningsih (2007), kemitraan adalah salah satu bentuk jalinan kerjasama antar berbagai pihak dalam pengembangan usaha untuk mewujudkan tujuan bersama dan mampu meningkatkan pendapatan melalui peningkatan daya saing serta mampu meningkatkan kualitas organisasi.

Aspek-aspek Kemitraan 

Kemitraan merupakan bentuk kerjasama dua orang atau lebih orang atau lembaga untuk berbagi biaya, resiko, dan manfaat dengan cara menggabungkan kompetensinya masing-masing. Menurut Indrajit (2004), aspek-aspek kemitraan antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Mempunyai tujuan yang sama (common goal) 

Tujuan dari semua perusahaan sebutulnya sama, yaitu dapat hidup dan berkembang. Untuk itu, harus terus-menerus menghasilkan barang/jasa yang bermutu dengan harga yang layak sehingga laku terjual di pasaran dengan imbalan imbalan keuntungan yang sama. Kesalahan yang sering terjadi keuntungan merupakan tujuan utama perusahaan.

b. Saling menguntungkan (mutual benefit) 

Setiap pihak harus saling menghasilkan sesuatu yang saling menguntungan belah pihak. Terjadinya kegagalan dalam mitra dikarnakan tidak bolehnya menguntungkan satu pihak saja dan merugiakan pihak lain. Saling menguntungkan adalah motivasi yang sangat kuat. Oleh karna itu, tidak ada satu pihak pun yang boleh merasa berada di atas pihak lain dan semua harus merasa dan diperlakukan sejajar. 

c. Saling mempercayai (muntual trust) 

Saling percaya disini termasuk dalam perhitungan biaya produksi dan harga barang/jasa yang dihasilkan.Saling percaya juga tidak hanya pada kejujuran dan iktikad baik masing-masing, tetapi juga pada kapasitas masing-masing, tetapi juga pada kapabilitas masing-masing untuk memenuhi perjanjian dan kesepakatan bersama, misalnya dalam ketepatan waktu pembayaran, waktu penyerahan, dan mutu barang. Motivasi utama dalam membangun kemitraan adalah yang saling percaya untuk membangun kemitraan yang berjangka panjang harus membangun kepercayaan tersebut.

d. Bersifat terbuka (transparent) 

Bersifat terbuka itu memang dalam batasan-batasan tertentu yang cukup luas pula, data dari kedua belah pihak dapat dilihat oleh pihak lain. Termasuk disini ialah data perhitungan harga dan sejenisnya tentu saja kedua belah pihak terikat secara legal maupun moral untuk merahasiakan. Transparansi dapat meningkatkan saling percaya dan sebaliknya pula saling percaya memerlukan saling keterbukaan.

e. Mempunyai hubungan jangka panjang (long term relationship) 

Kedua belah pihak merasa saling percaya saling menguntungkan dan mempunyai kepentingan yang sama, cenderung akan bekerjasama dalam waktu yang panjang, tidak hanya 5 tahun atau 10 tahun, tetapi sering kali lebih dari 20 tahun. Hubungan jangka panjang juga memungkinkan untuk meningkatkan mutu produknya.

f. Terus-menerus melakukan perbaikan dalam mutu dan harga/biaya (continuous improvement in quality and cost) 

Salah satu perinsip yang penting dalam kemitraan adalah bahwa kedua belah pihak harus senantiasa terus-menerus meningkatkan mutu barang atau jasa serta efisiensi atau biaya atau harga barang/jasa dimaksud.Dengan demikian perusahaan dapat bertahan dalam kompetisi global yang mangkin lama mangkin ketat. Ketahanan dalam kompetisi menyebabkan perusahaan dapat tetap bertahan hidup dan dapat berkembang terus-menerus dalam mutu dan harga barang merupakan kepentingan kedua belah pihak.

Prinsip Menjalin Kemitraan 

Dalam menjalin sebuah kemitraan ada prinsip yang sangat penting dan tidak dapat ditawar-tawar adalah saling percaya antar intuisi atau lembaga yang bermitra. Menurut Rukmana (2006), terdapat tiga prinsip utama dalam pelaksanaan kemitraan, yaitu sebagai berikut:

a. Prinsip Kesetaraan (Equity) 

Prinsip kesetaraan diartikan bahwa organisasi atau institusi yang telah bersedia menjalin kemitraan harus merasa sama atau sejajar kedudukannya dengan yang lain dalam mencapai tujuan yang disepakati. Hal ini berarti tidak ada yang lebih kuat maupun yang lebih lemah kedudukannya. Semuanya memiliki tanggungjawab yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

b. Prinsip Keterbukaan 

Organisasi atau institusi yang menjalin kemitraan bersedia terbuka terhadap kekurangan atau kelemahan masing-masing anggota serta berbagai sumberdaya yang dimiliki. Semua itu harus diketahui oleh anggota lain. Keterbukaan ada sejak awal dijalinnya kemitraan sampai berakhirnya kegiatan. Saling terbuka satu sama lain akan menimbulkan saling melengkapi dan saling membantudiantara golongan (mitra).

c. Prinsip Azas Manfaat Bersama 

Organisasi atau institusi yang telah menjalin kemitraan memperoleh manfaat dari kemitraan yang terjalin sesuai dengan kontribusi masing-masing. Kegiatan atau pekerjaan akan menjadi efisien dan efektif bila dilakukan bersama.

Selain ke tiga prinsip di atas, menurut Hafsah (1999), terdapat tiga prinsip tambahan lain dalam pelaksanaan kemitraan, yaitu sebagai berikut: 

a. Prinsip saling memerlukan 

Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya. Pemahaman akan keunggulan yang ada akan menghasilkan sinergi yang bedampak pada efisiensi, turunnya biaya produksi, dan sebagainya. Penerapannya dalam kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan yang kecil. Sebaliknya, perusahaan yang lebih kecil, yang umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi, permodalan, dan sarana produksi, dapat menggunakan teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar.

b. Prinsip saling memperkuat 

Sebelum para pihak bekerja sama, masing-masing pihak mempunyai keinginan untuk mendapatkan nilai tambah tertentu. Nilai tambah ini selain diwujudkan dalam bentuk nilai ekonomi seperti peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, tetapi juga ada nilai tambah yang bersifat non-ekonomi, seperti peningkatan kemampuan manajemen, penguasaan teknologi, dan kepuasan tertentu. Dengan bermitra nilai tambah yang diterima akan lebih besar. Oleh karena itu prinsip kemitraan harus didasarkan pada unsur saling memperkuat.

c. Prinsip saling menguntungkan 

Salah satu maksud dan tujuan dari kemitraan usaha adalah winwin solution. Dalam kemitraan tidak berarti para pihak harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang esensial adalah adanya posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Pada kemitraan usaha hubungan bersifat timbal balik, bukan seperti kedudukan antara buruh dengan majikan, atau antara atasan dengan bawahan. Berpedoman dari kesetaraan kedudukan bagi masing masing pihak yang bermitra, maka tidak ada pihak yang tereksploitasi tetapi justru rasa saling percaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan keuntungan.

Pola dan Jenis-jenis Kemitraan 

Kemitraan dapat dilakukan melalui pola-pola kemitraan yang sesuai dengan sifat, kondisi dan tujuan usaha yang akan dimitrakan. Menurut Hafsah (1999), beberapa jenis pola kemitraan yang biasa dilakukan antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Inti-plasma. Inti-plasma adalah kemitraan yang dilakukan dengan cara usaha besar berperan sebagai inti dalam penyediaan input, membeli hasil plasma, dan melakukan proses produksi untuk menghasilkan komoditas tertentu, dan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah sebagai plasma memasok/ menghasilkan/ menyediakan/ menjual barang atau jasa yang dibutuhkan oleh inti. 
  2. Subkontrak. Subkontrak adalah kemitraan yang dilakukan antara pihak penerima subkontrak untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dibutuhkan usaha besar sebagai kontraktor utama disertai dukungan kelancaran dalam mengerjakan sebagian produksi. 
  3. Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
  4. Perdagangan umum. Perdagangan umum adalah kemitraan yang dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan dari usaha mikro kecil dan menengah oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka. 
  5. Distribusi dan Keagenan. Distribusi keagenan adalah kemitraan yang dilakukan dengan cara usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang atau jasa kepada usaha mikro dan usaha kecil. 
  6. Bagi hasil. Bagi hasil adalah kemitraan yang dilakukan usaha besar atau usaha menengah dengan usaha mikro dan usaha kecil, yang pembagian hasilnya dihitung dari hasil bersih usaha dan apabila mengalami kerugian ditanggung bersama berdasarkan perjanjian tertulis. 
  7. Kerjasama Operasional. Kerja sama operasional adalah kemitraan yang dilakukan usaha besar atau menengah dengan cara bekerjasama dengan menggunakan aset atau hak usaha yang dimiliki dan bersama-sama menanggung resiko usaha. 
  8. Usaha patungan. Usaha patungan adalah kemitraan yang dilakukan dengan cara usaha usaha mikro dan usaha kecil Indonesia bekerjasama dengan usaha menengah dan usaha besar asing untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama yang masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan saham dengan mendirikan badan hukum perseroan terbatas dan berbagi secara adil terhadap keuntungan dan resiko perusahaan. 
  9. Penyumberluaran. Penyumberluaran adalah kemitraan yang dilaksanakan dalam pengadaan atau penyediaan jasa pekerjaan tertentu yang bukan merupakan pekerjaan pokok atau bukan komponen pokok pada suatu bidang usaha dari usaha besar dan usaha menengah oleh usaha mikro dan usaha kecil. 
  10. Bentuk-bentuk kemitraan lainnya. Bentuk kemitraan lainnya adalah kemitraan yang berkembang di masyarakat dan dunia usaha seiring dengan kemajuan dan kebutuhan yang telah terjadi di masyarakat.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Kemitraan - Pengertian, Aspek, Prinsip dan Jenis. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2022/11/kemitraan.html