Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dana Desa - Pengertian, Tujuan, Mekanisme dan Pengelolaan

Dana desa adalah anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima desa setiap tahun, yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Dana Desa yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa - Pengertian, Tujuan, Mekanisme dan Pengelolaan

Dana desa merupakan anggaran yang digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa tersebut. Pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) setiap tahunnya yang bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip-prinsip: keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa; dan tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Pengertian Dana Desa 

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

  • Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 
  • Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
  • Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Tujuan dan Manfaat Dana Desa 

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 
  2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa. 
  4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. 
  5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat. 
  6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu: 

  1. Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan. Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata. 
  2. Memajukan SDM yang ada di desa. Semakin besarnya anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya, menuntut SDM yang ada di desa untuk lebih berkualitas dalam mengelola dana tersebut. Oleh karena itu selain dana tersebut digunakan bagi pembangunan desa seperti infrastruktur serta sarana dan prasarana, akan tetapi juga digunakan untuk pembangunan SDM yang berkualitas.

Mekanisme Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa 

Besaran alokasi anggaran yang peruntukan-nya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh per-seratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis, dengan bobot 30% untuk jumlah penduduk desa, 20% untuk luas wilayah desa, dan 50% untuk angka kemiskinan desa. Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil, yang ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi: ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi desa ke kabupaten/kota. Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindah-bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindah-bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Penyaluran Dana Desa sebagaimana yang telah diatur di atas dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan; tahap 1 pada bulan Maret sebesar 60%; dan tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Pengelolaan Dana Desa 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:

a. Perencanaan 

Perencanaan adalah pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten atau Kota yang pada prinsipnya perencanaan merupakan suatu proses yang tidak mengenal akhirnya dan untuk mencapai hasil yang memuaskan maka harus mempertimbangkan kondisi di waktu yang akan datang. Perencanaan pada hakekatnya adalah sebuah proses yang penting dan menentukan keberhasilan suatu tindakan dengan demikian, kunci keberhasilan dalam pengelolaan atau manajemen tergantung dalam proses perencanaan-nya untuk menyejahterakan anggotanya. Adapun proses dalam tahap perencanaan adalah:

  1. Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPdesa tahun berkenaan.
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. 
  3. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

b. Pelaksanaan 

Pelaksanaan anggaran Desa yang sudah di tetapkan sebelumnya timbul transaksi penerimaan dan pengeluaran Desa. Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewengan Desa dilaksanakan melalui rekening kas Desa. Jika desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/ Kota. Semua penerimaan dan pengeluaran Desa harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap pelaksanaan adalah: 

  1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening desa dengan didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. 
  2. Pelaksanaan kegiatan mengajukan Rencana Anggaran Biaya yang diverivikasi oleh Sekertaris Desa. 
  3. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

c. Penatausahaan 

Penatausahaan merupakan Penerimaan dan Pengeluaran yang wajib dilakukan oleh Bendahara Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan Penatausahaan Keuangan Desa harus menetapkan Bendahara Desa, penetapan Bendahara Desa harus dilakukan sebelum di mulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan Kepala Desa. Bendahara adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggung jawabkan keuangan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap penatausahaan adalah: 

  1. Bendahara Desa melakukan pencatatan setiap pengeluaran dan penerimaan dan melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. 
  2. Bendahara Desa mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 

d. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban 

Bentuk Pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa mempunyai dua tahap Pelaporan. Pertama, Laporan berkala yaitu Laporan mengenai pelaksanaan penggunaan Dana Desa yang dibuat secara rutin setiap semester dan atau 6 Bulan sesuai dengan tahapan pencairan dan pertanggung jawaban yang berisi realisasi penerimaan Dana Desa dan belanja Dana Desa. Kedua, Laporan akhir dari penggunaan Dana Desa mencangkup pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan Dana Desa. Kedua laporan ini dibuat oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.

Pertanggung jawaban terdiri dari kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Kepada Bupati/ Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran kemudian laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan bantuk laporan tersebut terintegrasi dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD).

Asas dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa 

Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun asas-asas pengelolaan dana desa adalah: 

  1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
  2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. 
  3. Parsipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. 
  4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa, oleh karena itu dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut: 

  1. Kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  2. Seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
  3. Prinsip yang digunakan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hemat, terarah dan terkendali.
  4. Jenis kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat yaitu berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
  5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penganggaran-nya mengikuti mekanisme yang berlaku.

Daftar Pustaka

  • Buku Saku Dana Desa. 2017. Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Lili, M.A. 2018. Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Magmagan Karya Kecamatan Lumar. Jurnal Ekonomi Daerah.

PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Dana Desa - Pengertian, Tujuan, Mekanisme dan Pengelolaan. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2023/03/dana-desa.html