Kelompok Tani - Pengertian, Fungsi, Ciri dan Penumbuhan
Kelompok tani adalah kumpulan petani, peternak, pekebun yang didasarkan atas kesamaan dan keserasian dalam satu lingkungan, komoditas, atau areal tanam yang terikat dan dibentuk dalam sebuah kelembagaan untuk mengorganisasikan para anggotanya dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Sedangkan gabungan kelompok tani yang selanjutnya disebut gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Kelompok tani merupakan sebuah kelembagaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi dan sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya serta ditumbuh-kembangkan dari, oleh dan untuk petani yang saling mengenal, akrab, saling percaya, mempunyai kepentingan dalam berusaha tani, kesamaan baik dalam hal tradisi, pemukiman, maupun hamparan lahan usaha tani. Kelompok tani membantu petani yang tergabung dalam keanggotaan untuk memfasilitasi segala kebutuhan mulai dari pembelian sarana produksi sampai penanganan pascapanen dan pemasaran-nya.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013, tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, pengertian kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Fungsi utama kelompok tani pada dasarnya adalah sebagai wahana dalam proses belajar-mengajar, bekerjasama, dan berproduksi. Kelompok tani dibentuk untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh petani yang tidak bisa diatasi secara individu. Kelompok tani dapat dibentuk secara swadaya maupun atas dasar kepentingan kebijakan dari pemerintah melalui dinas pertanian.
Pengertian Kelompok Tani
Berikut definisi dan pengertian kelompok tani dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Kiswanto (2018), kelompok tani adalah kumpulan para petani-nelayan yang didasarkan atas kesamaan, keserasian satu lingkungan untuk mencapai tujuan yang sama.
- Menurut Syahyuti (2007), kelompok tani adalah sebuah lembaga yang menyatukan para petani secara horizontal dan dapat dibentuk beberapa unit dalam satu desa, bisa berdasarkan komoditas, areal tanam pertanian dan gender.
- Menurut Hermanto dan Swastika (2011), kelompok tani adalah sebuah kelembagaan di tingkat petani yang dibentuk untuk mengorganisasikan para petani dalam menjalankan usaha taninya.
- Menurut Mardikanto (1996), kelompok tani adalah kumpulan petani, yang terdiri atas petani dewasa, pria dan wanita, tua dan muda, yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang kontak tani.
Fungsi Kelompok Tani
Menurut Kartosapoetro (1994) kelompok tani terbentuk atas dasar kesadaran dan tidak secara terpaksa, kelompok tani ini menghendaki terwujudnya pertanian yang baik, usaha tani yang optimal dan keluarga tani yang sejahtera dalam perkembangan kehidupannya. Para anggota terbina agar berpandangangan sama, berniat yang sama dan atas dasar kekeluargaan.
Kelompok tani merupakan media komunikasi dan interaksi sosial yang alami, sebagai dasar untuk mencapai peningkatan di pertanian. Semangat awal pembentukan kelompok tani adalah memperkuat posisi tawar petani terkait pembelian kolektif input pertanian dan menjual produk pertanian mereka secara efisien.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013, fungsi kelompok tani adalah sebagai berikut:
a. Kelas Belajar
Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi usaha tani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik.
b. Wahana Kerjasama
Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama baik di antara sesama petani dalam poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha tani lebih efisien dan lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan serta lebih menguntungkan.
c. Unit Produksi
Usaha tani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota poktan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomis usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
Ciri dan Unsur Pengikat Kelompok Tani
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013, ciri-ciri kelompok tani adalah:
- Saling mengenal, akrab dan saling percaya di antara sesama anggota.
- Mempunyai pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam berusaha tani.
- Memiliki kesamaan dalam tradisi dan/atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi dan sosial, budaya/kultur, adat istiadat, bahasa serta ekologi.
Adapun unsur-unsur yang menjadi faktor pengikat dalam kelompok tani adalah:
- Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggungjawab bersama di antara para anggotanya.
- Adanya kader tani yang berdedikasi tinggi untuk menggerakkan para petani dengan kepemimpinan yang diterima oleh sesama petani lainnya.
- Adanya kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh sebagian besar anggotanya.
- Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditetapkan.
- Adanya pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Penumbuhan Kelompok Tani
Penumbuhan kelompok tani dapat dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang ada di masyarakat (misalnya kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja desa, kelompok adat dan lain-lain) yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan untuk menumbuhkan poktan, yang terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dari usaha taninya.
Kelompok tani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah (satu RW/dusun atau lebih, satu desa/kelurahan atau lebih), dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usaha tani sesuai kebutuhan mereka di wilayahnya. Kelompok tani ditumbuh-kembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.
Kegiatan-kegiatan poktan yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggota, dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur sub-sistem agribisnis (pengadaan sarana produksi pertanian, pemasaran, pengolahan hasil pertanian, dll). Dalam penumbuhan poktan, yang perlu diperhatikan adalah kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial-ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani. Hal ini dapat menjadi faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat dari apa yang ada dalam kegiatan poktan.
Terdapat prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penumbuhan kelompok tani, yaitu sebagai berikut:
- Kebebasan, artinya menghargai para individu/petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompok tani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu dapat menjadi anggota satu atau lebih dari kelompok tani.
- Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara pelaku utama dan pelaku usaha.
- Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola poktan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan melakukan evaluasi).
- Keswadayaan, artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana, serta pendayagunaan sumberdaya guna terwujudnya kemandirian poktan.
- Kesetaraan, artinya hubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha harus merupakan mitra sejajar.
- Kemitraan, artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian.
Penumbuhan kelompok tani dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu: tahapan persiapan dan proses penumbuhan. Adapun penjelasan dari tahapan penumbuhan kelompok tani adalah sebagai sebagai berikut:
a. Tahapan Persiapan
Penyuluh pertanian melakukan identifikasi melalui pengumpulan data dan informasi yang meliputi antara lain:
- Tingkat pemahaman petani tentang kelembagaan petani.
- Kondisi petani dan keluarganya.
- Kondisi usahatani yang ada.
- Domisili dan sebaran penduduk, serta jenis usaha tani.
- Organisasi sosial masyarakat yang sebagian anggotanya belum menjadi anggota poktan.
- Jumlah petani yang belum menjadi anggota poktan, dalam satu wilayah RW/dusun dan/atau dalam satu desa/kelurahan.
Penyuluh pertanian melakukan advokasi (memberikan saran dan pendapat) serta informasi kepada tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa untuk menyampaikan penjelasan mengenai:
- Pengertian tentang poktan meliputi ruang lingkup poktan, tujuan dan manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani dan hidup bermasyarakat yang lebih baik.
- Proses dan langkah-langkah dalam penumbuhan poktan.
- Penyusunan rencana kerja dan cara kerja poktan.
Penyuluh pertanian memberikan penyuluhan melalui pertemuan kelompok-kelompok sosial dan pertemuan di tingkat RW/dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai berikut:
- Pemahaman tentang poktan, yang meliputi: pengertian poktan, tujuan serta manfaat berkelompok untuk pengembangan usaha tani agar dapat meningkatkan produksi dan produktivitas, serta pendapatan.
- Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota poktan, serta para pengurus poktan.
- Fungsi poktan.
- Ketentuan yang berlaku dalam poktan.
- Syarat-syarat menjadi calon anggota poktan.
- Ciri-ciri poktan yang kuat dan mandiri.
- dan lain-lain.
b. Tahap Proses Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan, terdapat beberapa proses yang biasa dilakukan, antara lain yaitu:
- Penyuluh pertanian memberikan sosialisasi tentang penumbuhan poktan kepada masyarakat, terutama tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa/kelurahan.
- Penumbuhan poktan dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait.
- Selanjutnya kesepakatan membentuk poktan dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh penyuluh pertanian.
- Pemilihan pengurus kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota. Perangkat kepengurusan kelompok tani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan, dan dituangkan dalam berita acara yang disahkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian.
- Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan kelompok tani dan pemilihan pengurus, maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja kelompok.
Daftar Pustaka
- Syahyuti. 2007. Kebijakan Pengembangan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Sebagai Kelembagaan Ekonomi di Perdesaan. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. Vol.5, No.1.
- Kiswanto. 2018. Menggerakkan Kelompok Tani Mandiri. Yogyakarta: Rubrik.
- Hermanto dan Swastika. 2011. Penguatan Kelompok Tani: Langkah Awal Peningkatan Kesejahteraan Petani. Analisis Kebijakan pertanian, Vol.9, No.4.
- Mardikanto, T. 1996. Penyuluhan Pembangunan Kehutanan. Kerjasama Penyuluhan Kehutanan Dephut RI dengan Fakultas Pertanian UNS. Jakarta: Departemen Kehutanan.
- Kartasapoetra. 1994. Teknologi Penyuluhan Pertanian. Jakarta: Bina Aksara.