Norma - Pengertian, Jenis dan Fungsi

Daftar Isi

Norma adalah ketentuan yang menjadi standar atau ukuran tentang baik atau buruk sebuah tingkah laku sebagai suatu batasan perilaku ideal manusia sebagai bagian dari anggota masyarakat berdasarkan suatu motif atau alasan tertentu yang disertai sebuah sanksi sosial apabila tidak dilakukan. Norma merupakan kaidah, pedoman, referensi atau ukuran untuk berperilaku benar dalam kehidupan umum di masyarakat.

Norma - Pengertian, Jenis dan Fungsi

Istilah norma berasal dari bahasa Yunani yaitu Nomos, dalam bahasa Perancis disebut Norme, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut Norm yang artinya model, peraturan atau standar perilaku. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma memiliki dua pengertian. Pengertian yang pertama, norma adalah aturan atau ketentuan di kelompok masyarakat yang mengikat dan digunakan sebagai pedoman dalam tingkah laku. Pengertian kedua, norma berarti aturan, ukuran atau kaidah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menilai dan membandingkan sesuatu.

Norma disebut juga dengan kaidah, yang artinya sesuatu yang digunakan sebagai ancangan atau arahan pada manusia untuk bertindak dan sebagai pegangan dalam bertingkah laku. Norma adalah sebuah pernyataan mengenai yang seharusnya (ought proposition) yang menyatakan bukan apa yang tidak dan apa yang dilakukan atau wajib dilakukan (must be) tetapi apa yang seharusnya ada dan dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. 

Pengertian Norma 

Berikut definisi dan pengertian norma dari beberapa sumber buku dan referensi: 

  • Menurut Poespoprodjo (1986), norma adalah suatu aturan, standar, atau ukuran yang dengan itu kita bisa mengukur kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. 
  • Menurut Dirdjosisworo (2010), norma adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya, dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggal-penggal aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan.
  • Menurut Burhan (2016), norma adalah sebuah konsep guna memberikan suatu batasan pada perilaku ideal manusia bagi anggota masyarakat untuk mencapai tujuan dalam hidupnya. 
  • Menurut Widjaja (1985), norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma tidak dilakukan.

Macam-macam Norma 

Menurut Sianturi (2012), terdapat empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu sebagai berikut:

a. Norma Keagamaan 

Norma agama adalah aturan hidup manusia yang berupa perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa untuk pemeluknya, dimana aturan-aturan tersebut tidak hanya mengatur antara hubungan manusia dengan Tuhannya saja, melainkan mengatur hubungan antara manusia dengan manusia juga. Pada umumnya setiap pemeluk agama meyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sebaliknya barang siapa yang melanggar-nya akan berdosa dan sebagai sanksi-nya, ia akan memperoleh siksa.

Norma agama mengharuskan penganutnya untuk menaati semua yang diperintahkan dan menjauhi semua yang dilarang agama, sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah. Norma agama bagi sebagian manusia yang meyakini-nya dianggap sebagai norma yang paling tinggi nilainya. Selain mengatur hubungan antara manusia, norma agama juga mengatur hubungan antara manusia dan Tuhannya serta hubungan antara manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya.

Norma keagamaan menuntut adanya ketaatan yang mutlak dari penganutnya, dan mengharuskan kepada umatnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan semua perintah dan menjauhi segala larangan-nya guna mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Contoh dari norma agama antara lain dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukkan, perintah untuk berbakti kepada orang tua, dan lain-lain.

b. Norma Kesusilaan 

Norma kesusilaan adalah aturan mengenai tingkah laku hidup manusia tentang baik dan buruknya perkara yang dilakukan dalam keseharian-nya. Hal tersebut berasal dari bisikan atau suara batin hati nurani pada setiap manusia. Norma kesusilaan hadir dalam bentuk kesadaran hati nurani yang selalu muncul mengiringi perjalanan hidup setiap manusia, norma kesusilaan inilah yang membuat kita pantas disebut manusia dan membedakan kita dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya.

Norma kesusilaan merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati manusia, yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia tersebut. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang.

Kepatuhan terhadap norma kesusilaan akan menimbulkan rasa bahagia, sebab yang bersangkutan merasa tidak mengingkari hati nuraninya. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma kesusilaan pada hakikatnya merupakan pengingkaran terhadap hati nuraninya sendiri, sehingga sebagaimana dikemukakan dalam sebuah mutiara hikmah, pengingkaran terhadap hati nurani itu akan menimbulkan penyesalan atau bahkan penderitaan batin. Inilah bentuk sanksi terhadap pelanggaran norma kesusilaan.

c. Norma Kesopanan 

Norma kesopanan adalah aturan dalam kehidupan kemasyarakatan manusia mengenai tingkah laku yang baik maupun tidak baik, patut dan tidak patut yang dilakukan, dan berlaku dalam lingkup masyarakat atau-pun kelompok tertentu. Norma kesopanan biasanya didasarkan pada adat istiadat, budaya, dan juga nilai-nilai dalam masyarakat. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat, sehingga setiap masyarakat memiliki ukuran sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap pantas, bisa dan patut.

Norma kesopanan sangat dipengaruhi oleh adat istiadat setempat, kebudayaan dan suku bangsa tertentu. Perbuatan hormat menghormati yang dilakukan orang-orang dari suatu daerah tertentu ada kalanya dirasakan sebagai perbuatan yang kasar, jorok, dan tidak beretika oleh orang-orang dari daerah lainnya, sehingga dapat dikatakan bahwa norma kesopanan dalam masyarakat yang satu kadang-kadang berlainan dengan masyarakat lainnya.

Norma kesopanan bersifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal. Berbeda dengan norma kesusilaan, norma kesopanan itu tidak bersifat universal. Suatu perbuatan yang dianggap sopan oleh sekelompok masyarakat mungkin saja dianggap tidak sopan bagi sekelompok masyarakat yang lain. Sejalan dengan sifat masyarakat yang dinamis dan berubah, maka norma kesopanan dalam suatu komunitas tertentu juga dapat berubah dari masa ke masa.

Norma kesopanan bersumber pada adat kebiasaan masyarakat, tujuan dari norma kesopanan adalah agar dalam pergaulan manusia saling menghormati dan menghargai. Contoh dari norma kesopanan antara lain jangan menyela orang lain, jangan makan sambil berbicara, jangan meludah disembarang tempat, oarang yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat.

d. Norma Hukum 

Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Norma hukum merupakan aturan yang ditujukan kepada manusia yang berasal dari lembaga negara yang mempunyai wewenang, juga bersifat mengikat dan memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat.

Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan belum mampu memberikan jaminan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Norma hukum melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat, artinya norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya, norma hukum yang mengatur bidang yang belum diatur oleh norma-norma lainnya.

Demi tegaknya hukum, negara memiliki aparat-aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Sanksi yang tegas dan nyata, dengan berbagai bentuk hukuman seperti yang telah dikemukakan itu, tidak dimiliki oleh ketiga norma yang lain. Sumber hukum dalam arti materiil dapat berasal dari falsafah, pandangan hidup, ajaran agama, nilai-nilai kesusilaan, adat istiadat, budaya, sejarah dan lain-lain. Dengan demikian dapat saja suatu ketentuan norma hukum juga menjadi ketentuan norma-norma yang lain.

Fungsi Norma 

Menurut Rahardjo (2009), pelaksanaan norma di masyarakat memiliki empat fungsi utama, yaitu sebagai berikut:

a. Fungsi Integrasi 

Integrasi adalah sub-sistem yang berhubungan erat dengan proses interaksi dalam masyarakat. Proses interaksi tersebut tidak cukup untuk digarap oleh fungsi mempertahankan pola saja yaitu berupa pengakuan nilai-nilai. Proses interaksi sebetulnya menyimpan potensi yang mengarah timbulnya konflik dan keberantakan sosial sehingga menimbulkan masalah.

Oleh karena itu, diperlukan suatu fungsi yang sifatnya lebih memaksa dan tidak sekedar mempertahankan asas-asas terakhir yang mengatur kehidupan masyarakat. Norma-norma ini mengkoordinasikan unit-unit dalam lalu lintas kehidupan dengan cara memberikan pedoman orientasi tentang bagaimana seharusnya orang bertindak atau diharapkan untuk bertindak.

b. Fungsi Mempertahankan Pola 

Fungsi ini menghubungkan antara sub-sistem sosial tindakan dengan sub-sistem sosial budaya. Melalui fungsi dan aktivitas tersebut hubungan-hubungan dalam masyarakat menjadi bermakna. Pemberian makna oleh sub-sistem budaya menampakkan diri dalam bentuk penggunaan lambang-lambang dalam masyarakat.

Fungsi mempertahankan pola mengusahakan pemantapan penggunaan lambang-lambang tersebut dan pada saat yang diperlukan mengubahnya. Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka mempertahankan asas-asas tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersumber pada realita terakhir masyarakat yang bersangkutan.

c. Fungsi Mencapai Tujuan 

Fungsi ini berhubungan dengan sub-sistem kepribadian yaitu sesuatu yang merupakan perantara untuk melakukan tindakan-tindakan. Kepribadian diajukan sebagai kategori tersendiri karena kepribadian merupakan sesuatu yang unik dan diterima sebagai suatu sistem yang secara analitik adalah independen. Kepribadian sebagai suatu perwujudan diri manusia, di satu pihak berhubungan dengan atau dikondisikan oleh organisme kelakuannya.

Melalui tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepribadian itu ditetapkanlah prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang dialirkan dari sub-sistem budaya tersebut. Sebaliknya, individu juga tidak sepenuhnya dapat disipliner oleh sub-sistem budaya, setiap individu berusaha untuk mencapai tujuannya sendiri dan oleh karena itulah ia dinamakan kepribadian. Apabila digantikan satuan-nya, yaitu bukan individu melainkan kelompok, maka dapat dikatakan setiap kelompok itu merupakan pengorganisasian dan mobilisasi sumber-sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan kelompok yang bersangkutan.

d. Fungsi Adaptasi 

Fungsi ini mempunyai hubungan yang paling dekat dengan lingkungan fisik-organis. Melalui tindakan yang berupa adaptasi ini orang menyesuaikan dirinya pada lingkungan fisik-organis tersebut. Dengan demikian, maka adaptasi ini mewujudkan diri dalam bentuk-bentuk untuk memanfaatkan lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia, seperti pemanfaatan teknologi dan aktivitas perekonomian.

Daftar Pustaka

  • Poespoprodjo, W.L. 1986. Filsafat Moral - Kesusilaan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Karya.
  • Dirdjosisworo, Soedjono. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Burhan, Wirman. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Widjaja, A.W. 1985. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta: Era Swasta.
  • Sianturi, S.R. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Babinkum TNI.
  • Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.