Kinerja Lingkungan (Environmental Performance) dan PROPER

Daftar Isi

Environmental performance atau kinerja lingkungan adalah usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik (green), melalui kontrol aspek-aspek lingkungan seperti kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan dan target lingkungan. Environmental performance merupakan andil perusahaan dalam melestarikan lingkungan dengan melaksanakan aktivitas dan menggunakan bahan-bahan yang tidak merusak lingkungan.

Environmental performance atau kinerja lingkungan

Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, menyebutkan bahwa environmental performance merupakan bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Environmental performance merupakan kemampuan perusahaan untuk melestarikan lingkungan dengan melalui kontrol aspek-aspek lingkungannya. Kinerja lingkungan diukur dari prestasi perusahaan mengikuti program PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi.

Pengertian Environmental Performance 

Berikut definisi dan pengertian environmental performance atau kinerja lingkungan dari beberapa sumber buku dan referensi: 

  • Menurut Suratno (2006), environmental performance adalah kinerja lingkungan perusahaan adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik (green). 
  • Menurut Handayani (2010), environmental performance adalah bagaimana kinerja perusahaan untuk ikut andil dalam melestarikan lingkungannya. 
  • Menurut Ikhsan (2009), environmental performance adalah hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen lingkungan, yang terkait dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya. Pengkajian kinerja lingkungan didasarkan pada kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan dan target lingkungan. 
  • Menurut Rahma (2013), environmental performance adalah usaha perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang baik dengan melaksanakan aktivitas dan menggunakan bahan-bahan yang tidak merusak lingkungan.

Fungsi dan Manfaat Environmental Performance 

Menurut Mardikanto (2014), environmental performance merupakan gagasan manajemen kinerja lingkungan yang berfungsi untuk menjamin komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan berupa: 

  1. Komitmen manajemen untuk memenuhi ketentuan kebijakan, tujuan dan aspirasi dalam melestarikan lingkungan. 
  2. Fokus pada penyebaran budaya pelestarian lingkungan, bukan melalui bentuk peneguran, pengobatan atau tindakan korektif di kemudian hari. 
  3. Proses perbaikan terus menerus sebagai imbalan untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan serta keuntungan ekonomi dapat direalisasikan.

Adapun bentuk tanggung jawab perusahaan dalam proses environmental performance, antara lain yaitu: 

  1. Mengadopsi kinerja lingkungan yang spesifik, aturan dan standar pengukuran. 
  2. Memfasilitasi lingkungan teknologi pengembangan, konversi dan alat angkut. 
  3. Mempromosikan kesadaran lingkungan. 
  4. Membuka saluran negosiasi dengan pihak terkait, dan berkomunikasi dengan pihak-pihak tersebut tentang masalah lingkungan.

Penilaian Environmental Performance 

Kinerja lingkungan atau environmental performance diukur dari prestasi perusahaan mengikuti PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup). Program ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan hidup. PROPER diumumkan secara rutin kepada masyarakat, sehingga perusahaan yang dinilai akan mendapat insentif maupun disinsentif reputasi, tergantung pada tingkat ketaatannya.

Hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan yang dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja yang diperoleh melalui data internal yang ditetapkan oleh instansi maupun data eksternal yang berasal dari luar instansi.

PROPER bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R (reuse, reduce, recycle), efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, kriteria penilaian PROPER adalah sebagai berikut:

a. Pendekatan yang digunakan dalam pengembangan masyarakat (CD) 

  1. Perusahaan memiliki komitmen untuk memecahkan dampak penting yang diakibatkan oleh perusahaan dan memiliki upaya yang jelas untuk memitigasi dampak tersebut yang tercermin dalam kebijakan, struktur organisasi dan keuangan perusahaan. 
  2. Perusahaan memiliki strategi yang tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan untuk mengembangkan penghidupan masyarakat yang berkelanjutan.
  3. Perusahaan dapat menunjukan bahwa dari segi pendanaan, program pengembangan masyarakat (CD) lebih besar dibandingkan dengan kegiatan yang bersifat karitatif.

b. Perencanaan 

  1. Terjadi pelembagaan proses perencanaan pengembangan masyaraat (CD).
  2. Keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perencanaan pengembangan masyarakat (CD) meliputi aktor dan kualitas keterlibatan. Kualitas partisipasi tertinggi adalah kategori citizen power yang terdiri dari partnership, delegated power, dan citizen control. Sedangkan dari sisi aktor terdiri dari tiga yakni pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil (NGO, Community based organization).
  3. Terjadi konsolidasi perencanaan program pengembangan masyarakat (CD) dengan perencanaan wilayah. 
  4. Terjadi kesesuaian program dengan potensi penghidupan berkelanjutan.

c. Implementasi 

  1. Keberhasilan program mencapai tujuan yang ditetapkan dalam perencanaan. 
  2. Partisipasi dalam implementasi program yang dilihat dari keterlibatan aktor dan kualitas keterlibatanya. 
  3. Partisipasi kelompok rentan dalam implementasi program. 
  4. Perbandingan cakupan (kualitas dan target sasaran) program tahun berjalan dengan tahun sebelumnya.

d. Monitoring dan Evaluasi 

  1. Modifikasi program terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. 
  2. Tingkat Kepuasan Masyarakat. 
  3. Inklusifitas penerima program. 
  4. Perubahan perilaku dan atau mindset sebelum dan setelah program. 
  5. Kualitas hubungan community development officer (atau nama lainnya) dengan masyarakat dan pemerintah.

e. Keberlanjutan 

1. Keberlanjutan Ekonomi 

  • Berhasil memandirikan masyarakat, menunjukkan peningkatan pendapatan masyarakat. 
  • Institusi ekonomi lokal baru karena program pengembangan masyarakat (lahirnya institusi baru, keberlanjutan institusi, perkembangan institusi). 
  • Penerima program/ kelompok sasaran mampu mengembangkan kapasitas dari program yang diberikan oleh perusahaan. 
  • Kelompok sasaran mampu mengembangkan kapasitas kepada kelompok lain.

2. Keberlanjutan Sosial 

  • Adanya institusi sosial (lahirnya institusi sosial baru dan atau revitalisasi institusi sosial yang sudah ada). 
  • Fungsi institusi sosial. 
  • Perusahaan memiliki kategori tingkat ketergantungan penerima program terhadap perusahaan.

f. Hubungan Sosial 

  1. Adanya mekanisme komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat yang melembaga. 
  2. Kemampuan penerima program mengembangkan jaringan (eksternal). 
  3. Program pengembangan masyarakat (CD) meningkatkan solidaritas sosial masyarakat. 
  4. Konflik dalam masyarakat yang terkait dengan perusahaan 1 tahun terakhir.
  5. Konflik antara perusahan (termasuk rekanan) dengan masyarakat selama 1 tahun terakhir. 
  6. Konflik antara perusahaan dengan Pemerintah setempat 1 tahun terakhir. 
  7. Konflik hubungan industrial selama satu tahun terakhir (internal relation).

Peringkat dan Penilaian PROPER 

Penilaian kinerja pentaatan perusahaan dalam PROPER dilakukan berdasarkan atas kinerja perusahaan dalam memenuhi berbagai persyaratan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kinerja perusahaan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang belum menjadi persyaratan pentaatan (beyond compliance).

Aspek penilaian PROPER adalah ketaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengendalian pencemaran laut. Ketentuan ini bersifat wajib untuk dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2008 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, kriteria yang digunakan dalam pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel Peringkat PROPER

Adapun penjelasan dari masing-masing peringkat dan warna pada tabel di atas adalah sebagai berikut: 

  1. Emas. Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3 R (Reuse, Recycle, Recovery), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat jangka panjang. 
  2. Hijau. Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reuse, Recycle dan Recovery). 
  3. Biru. Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku.
  4. Merah. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
  5. Hitam. Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan.