Tenaga Kerja - Pengertian, Jenis, Aspek dan Masalah
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15-64 tahun), yang sudah atau sedang bekerja, atau sedang mencari pekerjaan, dimana ia mampu bekerja atau melakukan kegiatan ekonomis dalam menghasilkan barang atau jasa agar perusahaan dapat meraih keuntungan serta individu tersebut akan memperoleh gaji atau upah sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tenaga kerja adalah Tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Sedangkan menurut undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tenaga kerja merupakan individu yang sedang mencari atau sudah melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa yang sudah memenuhi persyaratan atau-pun batasan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang bertujuan untuk memperoleh hasil atau upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tenaga kerja mencangkup penduduk yang sudah bekerja atau sedang mencari pekerjaan, dan mengurus rumah tangga. Bagi para pencari kerja yang bersekolah dan mengurus rumahtangga, walaupun sedang tidak bekerja mereka dianggap sewaktu-waktu dapat bekerja.
Pengertian Tenaga Kerja
Berikut definisi dan pengertian tenaga kerja (man-power) dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Tambunan (2002), tenaga kerja adalah kelompok penduduk dalam usia kerja, dimana ia mampu bekerja atau melakukan kegiatan ekonomis dalam menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Menurut Manulang (1998), tenaga kerja adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga.
- Menurut Mulyadi (2003), tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15-64 tahun) atau jumlah seluruh penduduk dalam suatu Negara yang dapat memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan terhadap tenaga kerja mereka, dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.
- Menurut Sumarni dan Suprihanto (2014), tenaga kerja adalah individu yang menawarkan keterampilan dan kemampuan untuk memproduksi barang atau jasa agar perusahaan dapat meraih keuntungan dan untuk itu individu tersebut akan memperoleh gaji atau upah sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.
- Menurut Sumarsono (2003), tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia sanggup bekerja, dimana tenaga kerja ini meliputi semua orang yang bekerja baik untuk dirinya sendiri atau-pun untuk anggota keluarganya yang tidak menerima imbalan dalam bentuk upah atau semua orang yang sesungguhnya bersedia dan mampu untuk bekerja, dalam arti mereka yang sesungguhnya bersedia dan mampu bekerja, dalam arti mereka menganggur dengan terpaksa karena tidak adanya kesempatan kerja.
Jenis-jenis Tenaga Kerja
Menurut Partanto (2001), tenaga kerja dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
a. Berdasarkan Penduduknya
Tenaga kerja berdasarkan jenis penduduk, dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, yang mengelompokkan tenaga kerja merupakan mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
- Bukan tenaga kerja. Dikatakan sebagai bukan tenaga kerja ialah mereka-mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan tenaga kerja. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja adalah penduduk yang diluar usia kerja, yaitu mereka yang berusia dibawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun.
b. Berdasarkan Batas Kerja
Tenaga kerja berdasarkan batas kerjanya, dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Angkatan Kerja. Angkatan kerja merupakan penduduk produktif yang berusia 15 - 64 tahun yang sudah memiliki pekerjaan akan tetapi untuk sementara waktu tidak bekerja, maupun yang sedang mencari pekerjaan.
- Bukan Angkatan Kerja. Dikatakan bukan angkatan kerja ialah mereka yang berumur 10 tahun keatas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Sebagai contoh anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, serta para pengangguran sukarela.
c. Berdasarkan Kualitasnya
Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya, dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Tenaga Kerja Terdidik. Tenaga kerja terdidik merupakan tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pendidikan formal dan non-formal, seperti pengacara, dokter, guru dan lain sebagainya.
- Tenaga Kerja Terlatih. Merupakan tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil tersebut membutuhkan latihan yang berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Seperti apoteker, ahli beda, mekanik dan lain sebagainya.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih. Ialah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja, seperti kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
d. Berdasarkan Keahlian-nya
Tenaga kerja berdasarkan keahlian-nya, dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Tenaga kerja kasar. Merupakan merupakan tenaga kerja yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki keahlian dalam suatu bidang pekerjaan.
- Tenaga kerja terampil. Merupakan tenaga kerja yang mempunyai keahlian dan pendidikan atau pengalaman kerja seperti montir mobil, tukang kayu, dan tukang memperbaiki televisi dan radio.
- Tenaga kerja terdidik. Yaitu tenaga kerja yang mempunyai pendidikan yang tinggi dan ahli dalam bidang-bidang tertentu seperti dokter, akuntan, ahli ekonomi serta insinyur.
Aspek-aspek Tenaga Kerja
Menurut Simanjuntak (1985), aspek-aspek yang terkait dengan tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah penduduk berumur 10 tahun keatas yang mampu terlibat dalam proses produksi. Yang digolongkan bekerja yaitu mereka yang sudah aktif dalam kegiatannya menghasilkan barang atau jasa. Adapun dimaksud dengan bukan angkatan kerja adalah kelompok penduduk yang lalu mempunyai beberapa kegiatan seperti:
- Sekolah, yaitu mereka yang kegiatan utamanya sekolah.
- Mengurus rumah tangga, yaitu mereka yang kegiatan utamanya mengurus rumah tangga atau membantu tanpa mendapatkan upah.
- Penerima pendapatan, yaitu mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan tetapi memperoleh penghasilan misalnya pensiunan, bunga simpanan dan sebagainya.
- Mereka yang sudah tidak dapat melakukan kegiatan seperti yang termasuk dalam kategori sebelumnya seperti sudah lanjut usia, cacat jasmani atau lainnya.
b. Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah banyaknya orang yang dapat ditampung untuk bekerja pada suatu perusahaan. Kesempatan kerja ini akan menampung semua tenaga kerja apabila lapangan pekerjaan yang tersedia mencukupi atau seimbang dengan banyaknya tenaga kerja yang ada. Adapun lapangan pekerjaan adalah bidang kegiatan usaha, instansi, dimana seseorang bekerja atau pernah bekerja.
c. Permintaan Tenaga Kerja
Permintaan tenaga kerja adalah teori yang menjelaskan seberapa banyak suatu perusahaan akan mempekerjakan tenaga kerja dengan berbagai tingkat upah pada suatu periode tertentu. Pertambahan permintaan pengusaha terhadap tenaga kerja tergantung dari pertambahan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa yang di produksinya.
d. Pasar Tenaga Kerja
Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku-pelaku ini terdiri dari pengusaha yang membutuhkan tenaga, pencari kerja, dan perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan.
e. Penyerapan Tenaga Kerja
Penyerapan tenaga kerja adalah jumlah tenaga kerja yang terserap pada suatu sektor dalam waktu tertentu Penyerapan tenaga kerja ini merupakan turunan dari fungsi produksi suatu aktivitas ekonomi. Produksi merupakan perubahan dari input atau masukan (faktor produksi) menjadi output atau keluaran.
Masalah-masalah Tenaga Kerja
Beberapa masalah yang berkaitan dengan tenaga kerja antara lain yaitu sebagai berikut:
a. Perluasan Lapangan Kerja
Penciptaan lapangan kerja dikatakan cukup banyak, akan tetapi, angkatan kerja semakin bertambah melebihi kemampuan penciptaan lapangan kerja, sehingga jumlah pengangguran dan setengah pengangguran masih cukup tinggi. Penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor untuk dapat menampung pertambahan angkatan kerja yang semakin banyak yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang sangat cepat.
b. Peningkatan Mutu dan Kemampuan Kerja
Secara keseluruhan mutu dan kemampuan tenaga kerja Indonesia masih tergolong rendah. Sehingga dalam meningkatkan kemampuan tersebut perlu dilakukan dengan melalui berbagai upaya melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan yang selaras dengan tuntutan perkembangan pembangunan dan teknologi agar didayagunakan semaksimal mungkin.
c. Penyebaran Tenaga Kerja
Penyebaran dan pendayagunaan tenaga kerja telah dikembangkan melalui berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan serta penyebaran tenaga kerja yang merata baik secara sektoral maupun regional. Secara regional penyebaran angkatan kerja masih bertumpuk di pulau Jawa. Penyebaran angkatan kerja yang tidak merata baik secara sektoral maupun regional akan menyulitkan penyediaan tenaga kerja secara maksimal.
d. Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan tenaga kerja ialah tenaga kerja dapat bekerja lebih produktif, sehat dan sejahtera, sehingga mereka mendapatkan kehidupan yang layak. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, pekerjaan yang sesuai dengan keahlian serta minatnya dan bukan pekerjaan yang dipaksakan.