Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Merger dan Akuisisi

Merger adalah kombinasi antara dua atau lebih perusahaan yang melebur menjadi satu perusahaan baru. Dalam merger, perusahaan yang memiliki aset lebih dan tingkat keuntungan lebih besar tetap akan dibiarkan berdiri, sedangkan perusahaan yang memiliki ukuran lebih kecil akan dibubarkan (Sartono, 2001:365).

Merger dan Akuisisi
Merger dan Akuisisi
Merger merupakan salah satu strategi yang diambil perusahaan untuk mengembangkan dan menumbuhkan perusahaan. Selain itu merger dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh, dan mampu bersaing, diperlukan upaya yang dapat mendorong bank memperkuat dirinya, diantaranya adalah dengan melakukan merger.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1988 mendefinisikan merger sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Sedangkan menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia Nomor 12 (PSAK No. 22) mendefinisikan merger atau penggabungan badan usaha sebagai bentuk penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau pun memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain (IAI, 2004).

Apa itu Akuisisi? 

Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan dan kontrol menajemen oleh satu perusahaan terhadap perusahaan yang lain. Sedangkan merger hanya pengambilalihan sebuah perusahaan tanpa diikuti pengambilalihan kontrol manajemennya (Widjaja, 2002:45).

Akuisisi dapat terjadi secara keseluruhan ataupun secara sebagian. Akuisisi secara keseluruhan terjadi jika yang diambil alih adalah seluruh saham dari perusahaan yang diambil alih. Sedangkan akuisisi sebagian jika akuisisi dilakukan dengan mengambil alih lebih dari 50% kepemilikan saham tetapi kurang dari 100%.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003).

Sedangkan menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia Nomor 12 (PSAK No. 22) mendefinisikan akuisisi sebagai suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambilalih tersebut. Biasanya perusahaan pengakuisisi memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan terakuisisi.

Tujuan Merger dan Akuisisi 

Menurut Kwik Kian Gie (1992) penggabungan usaha, baik merger ataupun akuisisi memiliki manfaat sebagai berikut (Widjanarko, 2004):
  1. Komplementaris. Penggabungan 2 perusahaan sejenis atau lebih secara horisontal dapat menimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk, misal: perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, dan sebagainya. 
  2. Pooling kekuatan. Perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsi-fungsi penting untuk perusahaannya. Misalnya fungsi Research dan Development, akan lebih efektif jika bergabung dengan perusahaan lain yang telah memiliki fungsi tersebut. 
  3. Mengurangi persaingan. Penggabungan usaha diantara perusahaan sejenis akan mengakibatkan adanya pemusatan pengendalian, sehingga dapat mengurangi pesaing. 
  4. Menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Bagi perusahaan yang kesulitan likuiditas dan terdesak oleh kreditur, keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.

Jenis-jenis Merger dan Akuisisi 

Merger dan akuisisi berdasarkan aktivitas ekonomi dapat dibagi menjadi lima jenis, yaitu (Gitman, 2009:766):
  1. Merger Horizontal. Merger horizontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan dalam industri yang sama 
  2. Merger Vertikal. Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi.
  3. Merger Konglomerat. Merger Konglomerat adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. 
  4. Merger Ekstensi Pasar. Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. 
  5. Merger Ekstensi Produk. Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan.

Daftar Pustaka

  • Sartono, Agus. 2001. Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPEF-YOGYAKARTA.
  • Ikatan Akuntan Indonesia. 2004. Standart Akuntansi Keuangan 2004. Jakarta: Salemba Empat.
  • Moin, Abdul. 2003. Merger, Akuisisi dan Divestasi. Jilid 1. Yogyakarta: Ekonisia. 
  • Widjaja, Gunawan. 2002. Merger dalam Perspektif Monopoli. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Widjanarko, Hendro. 2004. Pengaruh Merger dan Akuisisi Terhadap Kinerja Perusahaan Manufaktur, Buletin Ekonomi, Vol.2, No.2.
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari KajianPustaka.com, mohon untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Riadi, Muchlisin. (). Merger dan Akuisisi. Diakses pada , dari https://www.kajianpustaka.com/2017/02/merger-dan-akuisisi.html